Halloween party ideas 2015


Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono keberatan dengan ahli agama Islam yang dihadirkan Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saksi ahli agama yang dimaksud adalah Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin. Ahmad diketahui merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Tak hanya itu, Ahmad juga merupakan salah satu bagian dari komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, kedatangannya ke sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (21/3) hari ini bersifat meringankan tuduhan.
"Padahal beberapa keterangan ahli dari kami (JPU) selalu ditolak karena dengan alasan dari MUI. Ini sikap ketidakkonsistenan, mohon catatan secara khusus," ujar Ali kepada Majelis Hakim di ruang sidang di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.

Mendengar keberatan JPU, Majelis Hakim hanya mencatatnya dan mempersilahkan JPU melanjutkan pertanyaan.

Kepada Majelis Hakim, Ahmad menjelaskan tindakan yang dianggap menodai agama Islam itu seperti saat ada seseorang yang menginjak-injak Al-Quran dan melemparkannya sebagaimana penjelasan para ahli fiqih.

Dalam kasus Ahok, menurut Ahmad untuk mengetahui apakah perkataan seseorang telah menodai agama Islam atau tidak haruslah dilihat pada niatnya. Maka itu, perlu dilakukan yang namanya klarifikasi atau tabayyun. "Menjustifikasi sebelum tabayyun tidak dibenarkan dalam Islam," kata Ahmad.

Bukan hanya klarifikasi atau tabayyun, sambung dia, untuk melihat niat seseorang bisa dengan cara melihat kehidupan sehari-harinya.

"(Niat) Bisa dilihat dari kesehariannya untuk mengetahui perbuatannya menunjukan adanya niat atau tidak (mencemari agama Islam)," pungkasnya.

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/03/ajaib-dulu-ahok-menolak-jpu-hadirkan.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.