Halloween party ideas 2015










Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta 16 April 2016



Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berinisiatif minta suap dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo sebesar US$ 140 ribu untuk mempengaruhi anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBNP tahun 2013.



Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Sutan mempengaruhi anggota Komisi VII DPR dalam rapat kerja pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBNP tahun 2013, serta pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) APBN-P tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM.



“Untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah US$ 7500, untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima sejmlah US$ 2500 dan untuk Sekertariat Komisi VII sejumlah US$ 2500,” kata anggota tim JPU Dody Sukmono membeberkan uang yang diberikan Waryono Karyo sewaktu membacakan surat dakwaan untuk Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).



Suap tersebut diberikan setelah Sutan berinisiatif menghubungi Waryono Karyo pada 27 Mei 2013 sebelum mengadakan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan. Waryono mengajak stafnya yakni, Didi Dwi Sutrisno Hadi, dan Ego Syahrial untuk menemaninya hadir dalam pertemuan tersebut dengan menyebutnya sebagai tugas khusus.



Disebutkan, pembahasan yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah tentang tiga agenda penting dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang digelar pada Mei 2013.



Agenda yang dimaksud adalah pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBNP tahun 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsdi listri APBNP 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBNP tahun 2013.



Jaksa menyebut, dalam pertemuan itu Waryono meminta langsung agar Sutan selaku pimpinan rapat komisi untuk mengatur jalannya rapat. Sutan menyanggupi permintaan tersebut.



“Dengan mengatakan ‘akan mengendalikan raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR pada tanggal 28 Mei 20013′. Dan terdakwa juga mengatakan ‘nanti, kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya bernama Iriyanto Muchyi’,” sebut jaksa.








Uang yang diberikan kepada Sutan dan anggota Komisi VII, kata tim JPU KPK berasal dari SKK Migas. Sebab, pada 28 Mei 2013 pukul 11:00 WIB sebelum raker Kementerian ESDM dengan Komisi VII dimulai, Waryono menelepon Hardiono dari SKK Migas untuk memberikan bantuan dana.



Permintaan tersebut direspon Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang menginstruksikan, Tri Kusuma Lyda untuk menyerahkan tas berwarna silver bergambar BP Migas kepada Waryono Karno melalui Hardiono yang sedang berada di kantor Sekjen Kementerian ESDM. Total uang dalam tas tersebut sebesar US$ 140 ribu.



Waryono membaginya secara rata dalam sejumlah amplop. Sebanyak empat amplop masing-masing sebesar US$ 7.500 diperuntukkan kepada pimpinan komisi, 43 amplop yang masing-masing berjumlah US$ 2500 untuk anggota komisi, satu amplop berisikan US$ 2.500 untuk sekretariat.



“Setelah itu Didi Dwi Strisnohadi menyerahkan paper bag yang berisi amplop-amplop yang telah disi uang pecahan dolar Amerika Serikat kepada Iryanto Muchyi dengan mengatakan ‘ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai yang di dalam amplop’ dan dijawab oleh iriyanto Muchyi ‘baik’,” kata jaksa, menguraikan.



Perkara yang membelit Sutan merupakan pengembangan kasus suap Rudi Rubiandini. Dalam kasus ini Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(sp)











Sumber: luwuraya







from Suaranews http://ift.tt/1OKBN9r

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.