Al Khattath Dikenai Pasal Makar, Tapi Bukti-bukti yang Disita Tak Mendukung | Berita Indonesia Hari Ini
Depok – Sekretaris Jenderal Forum Ummat Islam (FUI) M Al Khattath ditangkap dan ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Jumat (31/3) dini hari. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan indikasi awal pasal 110 jo 107 tentang pemufakatan jahat menggulingkan pemerintah yang sah.
Dalam pemeriksaan dan penahanannya, disita 19 item barang milik pimpinan aksi 313 ini. Namun, Ahmad Michdan selaku kuasa hukum dari Al Khattath mengatakan, bahwa kesembilan belas barang yang disita itu tidak menunjukkan adanya tuduhan makar yang disebutkan polisi.
Ahmad Michdan menjelaskan, bahwa alat bukti yang disebut menjadi awalan penetapan tersangka Pimpinan Aksi 313 ini, tidak dijelaskan oleh kepolisian.
“Polisi hanya menyebut ada keterangan saksi. Itu hak polisi tidak mau memberikan kejelasannya, tetapi kita keberatan dengan hal itu. Karena dari analisa kita, terhadap BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) tidak ada mengarah pada perbuatan makar,” ungkapnya kepada Kiblat.net, Sabtu (1/4).
Lantas, ia menyebut bahwa pemeriksaan dan penetapan Al Khattath sebagai tersangka dalam dugaan makar ini berdasarkan pemeriksaan saksi sebelumnya serta penyitaan barang bukti. Tapi untuk barang bukti yang disita dari Al Khattath, Ahmad Michdan menyebut tidak menunjukkan adanya pemufakatan jahat menggulingkan pemerintahan yang sah tadi.
“Apa yang beliau lakukan itu sesuai dengan koridor negara, soal rapat-rapatnya, semua itu merupakan untuk menampung aspirasi masyarakat untuk keberatan terhadap gubernur terdakwa yang masih aktif,” ungkapnya.
“Berdasar pendampingan terhadap ustad Khattath sendiri, dengan 34 pertanyaan dan barang bukti yang disita dari beliau, tidak terindikasi adanya perbuatan mufakat jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” pungkasnya.
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/04/al-khattath-dikenai-pasal-makar-tapi.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself