Halloween party ideas 2015


Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto selaku pemimpin rapat paripurna mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang, dengan menggunakan presidential threshold 20 persen. Demikian seperti dilansir Detik.com, Jum’at (21/07).

Secara aklamasi, Novanto menyatakan opsi A disahkan. “Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?” tanya Novanto dari mimbar paripurna DPR. Lalu anggota pun menjawab, “Setuju….”

Paket A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainte lague murni, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10.

Sementara itu, Setya Novanto sendiri hingga saat ini masih berstatus tersangka KPK dalam kasus proyek e-KTP. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Penetepan tersangka oleh KPK diumumkan pada Senin (17/07) lalu, di mana Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski tersangka, Novanto tidak langsung ditahan dan tetap menjadi pimpinan utama DPR. Menurut juru Bicara KPK, Febri Diansyah penahanan langsung tehadap tersangka dilakukan apabila yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan.

Sumber: Suara.com, Detik.com

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/07/tersangka-kpk-sahkan-uu-di-dpr.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.