Halloween party ideas 2015

BAB XI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL




A. Pengantar

1. Pengertian Politik.
      Dalam keseharian, terkadang kita tidak secara sadar bersentuhan dengan politik,
atau kita sadar bahwa kita sedang berpolitik. Namun, apakah kita sudah paham dengan
politik? Apa politik itu? Digunakan dalam hal apa? Bagaimana praktiknya dalam
kehidupan sehari-hari? Apakah politik itu sama dengan negara? Pertanyaan-pertanyaan
ini sering muncul di benak orang awam bahkan juga pada kaum terpelajar. Maka harus
ada usaha untuk menjelaskan secara obyektif. Ada orang yang sering menggunakan
istilah politik dengan sembarangan untuk mengatakan sesuatu yang sebenarnya bukan
fenomena politik. Misalnya dia berkata " Dia dapat untung banyak karena politik
dagangnya hebat!" Ada yang mengerti istilah politik tapi secara sempit, "Aku tidak
suka politik, karena dalam politik isinya hanyalah orang-orang dengan tingkah laku jahat
dan kotor"
      Kesalahan pemahaman dalam masyarakat seperti itu wajar saja dan tidak bisa
disalahkan, tetapi perlu dicerahkan agar cerdas memahami politik dengan obyektif.
Padahal orang-orang juga akan merasakan ketika harga bahan bakar minyak naik, maka
hal pertama yang terbersit dalam pikirannya, "pemerintah kok tega menaikkan bahan
bakar minyak". Dengan kalimat itu sebenarnya menunjukkan adanya ketidaksetujuan
dalam diri masyarakat, tapi karena tidak sadar bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah
juga merupakan hak bagi warga negara untuk ikut terlibat dalam proses pembuatannya.
Akhirnya masyarakat juga harus paham bahwa pilitik bukan untuk dihindari, tetapi
diakrabi agar tahu bahwa karena politiklah kehidupan masyarakat akan dipengaruhi.
      Kata "politik" menurut asal katanya berasal dari bahasa Yunani "politea ", yang
akar katanya adalah "Polis ", yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu
negara, sedang "teia ", berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti Politics
mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Maka Politik
merupakan suatu rangkaian asas,prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki. Politics dan policy mempunyai

      hubungan yang erat dan timbal balik, dalam arti bahwa politics memberikan asas,jalan,
arah dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asa,
jalan, cara dan arah tersebut sebaik baiknya.
      Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian prinsip , keadaan, cara dan
alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan policy yang dalam
bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan
pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita cita
atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh
penguasa atau pemimpin.
      Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara cara
melaksanakannya. Pelaksanaan pencapaian tujuan itu memerlukan kebijakan kebijakan
umum yang menyangkut pengaturan, pembagianataupun alokasi sumber sumber yang
ada. Perlu diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun
alokasi sumber sumber yang ada tersebut memerlukan kekuasaan dan wewenang.
Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan
kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin timbul dalam proses pencapaian
tujuan. Dengan demikian, politik membicarakan hal hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber sumber
daya yang ada.
2. Beberapa Konsep yang Terkait dengan Politik
* Negara
   Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
* Kekuasaan
     Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk
mempengaruhi tingkah laku seorang atau sekelompok orang lain agar sesuai dengan
keinginannya. Dalam politik yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana kekuasaan
itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, serta bagaimana melaksanakan kekuasaan
tadi.

* Pengambilan Keputusan
      Pengambilan keputusan adalah aspek yang utama dalam politik, maka dalam
pengambilan keputusan yang perlu diperhatikan adalah siapa pengambil keputusan itu,
dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi , politik adalah pengambilan keputusan melalui
sarana umum, dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
* Kebijakan Umum
     Kebijakan Umum merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. (
pengertian yang demikian dikenal dengan istilah Policy ). Dasar pemikirannya adalah
bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama
sama pula, maka perlu ada rencana yang mengikat dan yang dirumuskan dalam kebijakan
kebijakan oleh pihak yang berwenang.
* Distribusi
    Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai
ini merupakan sesuatu yang diinginkan dan penting bagi masyarakat. Maka nilai harus
dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai
nilai secara mengikat.
3. Pengertian Strategi
      Strategi berasal dari bahasa Yunani Strategia yang berarti " the art of the
general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl
von Clausewitz (1780 - 1831 ) dan A Henry yomini ( 1779 -1869 ) berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Namun
dalam perkembangan zaman terutama di abad modern saat ini penggunaan kata startegi
tidak lagi terbatas pada konsep/ pengertian atau seni seorang panglima dalam peperangan
, namun sudah digunakan secara luas, termasuk dalam bidang ekonomi, olah raga. Dalam
pengertian umum strategi adalah cara/ langkah untuk mendapatkan kemenangan atau
mencapai tujuan. Sedang menurut Liddle Hart yang hidup diabad XX memberikan
pengertian strategi secara lebih luas juga. Menurutnya strategi adalah seni untuk
mendistribusikan dan menggunakan sarana sarana militer untuk mencapai tujuan politik.
      Dengan demikian, pengertian strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal
atau bidang militer, namun pengertian strategi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Strategi pada dasarnya merupakan seni atau ilmu menggunakan dan mengembangkan
potensi atau kekuatan dalam bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh politik ( sebelumnya), maka
strategi kadang kala diberi pengertian sebagai politik dalam pelaksanaan operasional.
4.Politik dan Strategi Nasional.
* Pengertian
      Politik Nasional adalah kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai cita cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, kebijakan negara dalam berbagai bidang yang ditetapkan oleh MPR untuk
mencapai tujuan nasional.
      Sedangkan Strategi Nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misal
strategi jangka panjang, menengah dan jangka pendek. Pelaksana strategi nasional bisa
presiden, DPR, MA, BPK, maupun Menteri. Jadi strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang digariskan oleh
politik nasional. Contohnya Jika Ketetapan MPR itu adalah Politik Nasional , maka
strategi nasionalnya adalah berupa UU, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan sebaginya
yang berupa program program nasional yang lebih kongkrit dari segi tempat, waktu,
bidang, beaya maupun pelaksanaannya.
* Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional.
      Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok pokok pikiran
yang terkandung dalam Sistem Manajemen Nasional ( sismenas ) yang berlandaskan
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
Pemikiran dalam Sistem Manajemen Nasional ini digunakan sebagai kerangka acuan
dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar
negara, cita cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia, Sehingga Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting kedudukannya dalam
penyusunan politik dan strategi nasional.
* Proses Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.
      Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Semenjak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan "supra struktur politik ". Lembaga-lembaga
yang tersebut didalam UUD 1945 setelah amandemen antara lain : MPR ( Majelis
Permusyawaratan Rakyat ), DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ), Presiden, BPK ( Badan
Pemeriksa Keuangan ) dan MA ( Mahkamah Agung ). Sedangkan lembaga-lembaga
dalam masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur Politik ", yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat , seperti Parpol, Ormas, Mass media, Kelompok
kepentingan dan kelompok penekan. Idealnya antara Suprastruktur dan Infrastruktur
politik seharusnya dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang agar dapat
tercapai suatu stabilitas nasional.
* Struktur Politik Nasional
      Stratifikasi politik nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tersusun
sebagai berikut :
(1). Penentu Kebijakan Puncak
    Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional yang meliputi : penentuan
Undang Undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kebijakan tingkat
puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan berupa Ketetapan MPR dan UUD
1945.
    Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum dalam pasal pasal 10 s/d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak
ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berwujud Dekrit,
Piagan Presiden.
* . Kebijakan umum
Dilakukan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif ( kepala pemerintahan )
bersama dengan DPR, bentuknya adalah Undang Undang, Peraturan Pemerintah
pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Instruksi Presiden, yang
lingkupnya juga menyeluruh dan nasional dan berupa penggarisan tentang masalah
masalah makro strategis guna mencapai cita cita nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
* . Kebijakan Khusus
Merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama ( mayor) pemerintah, ini yang
harus dilakukan oleh menteri dalam menjabarkan kebijakan umum guna merumuskan
strategi dalam masing masing bidang sesuai dengan tanggung jawabnya masing masing.
Hailnya berupa peraturan menteri, Keputusan menteri , Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya.
* . Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis ini meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama diatas
dalam bentuk prosedure serta teknik untuk menerapkan rencana , program dan kegiatan.
Tugas ini dilakukan oleh Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen.
Bentuk kebijakannya adalah peraturan, keputusan atau instruksi Pimpinan Lembaga/
Departemen dan Dirjen dalam masing masing sektor yang menjadi tanggung jawabnya .
Kebijakan yag dibuat bersifat pengaturan pelaksanaan secara teknis administratif yang
biasa disebut Pedoman pelaksanaan.
* . Pembuatan Peraturan Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di
tangan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang
menjadi kekuasannya masing masing. Bagi Provinsi wewenang itu berada di tangan
gubernur, sedang untuk daerah tingkat kabupaten/kota berada ditangan bupati atau
walikota. Perumusan hasil kebijakan itu bentuknya sebagai keputusan dan instruksi
gubernur untuk wilayah provinsi dan keputusan dan instruksi bupati atau wali kota untuk
kabupaten atau kota.
    Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan
daerah dalam bentuk Perda ( peraturan daerah ) provinsi maupun kabupaten/kota
B. Visi Indonesia 2020 (TAP MPR: No.V/MPR/2000)
   Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius,
manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih
dalam penyelenggaraan negara. Untuk mengukur tingkat keberhasilan Visi Indonesia
2020 dipergunakan indikator-indikator utama sebagai berikut:
* Religius
* terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga
ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya,
terutama kejujuran, dihayatidan diamalkan dfalam kehidupan keseharian;
* terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama;
* terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
* Manusiawi
* terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab;
* terwujudnya hubungan harmonis antar manusia Indonesia tanpa membedakan
latar belakang budaya, suku, ras, agama dan lain-lain;
* berkembangnya dinamika kehidupan masyarakat ke arah peningkatan harkat dan
martabat manusia;
* terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
* Bersatu
* meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa;
* meningkatnya toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial;

* berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima
perbedaan dalam kemajemukan;
* berkembangnya semangat antikekerasan;
* berkembangnya dialog secara wajar dan saling menghormati antar kelompok
dalam masyarakat.
* Demokratis
* terwujudnya keseimbangan kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara
dalam hubungan kekuasaan antra pemerintah nasional dan daerah;
* menguatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui
pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, efektifitas
peran dan fungsi partai politik dan kontrol sosial masyarakat yang semakin
meluas.
* Berkembangnya organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
politik yang bersifat terbuka;
* Terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
* Berkembangnya budaya demokrasi: transparansi, akuntabilitas, jujur, sportif,
menghargai perbedaan;
* Berkembangnya sistem kepemimpinan yang egaliter dan rasional.
* Adil
* tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminatif;
* terwujudnya institusi dan aparat hukum yang bersih dan profesional;
* terwujudnya penegakan hak asasi manusia;
* terwujudnya keadilan gender;
* terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum;
* terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan, suberdaya ekonomi dan
penguasaan aset ekonomi, serta hilangnya praktek monopoli;
* tersedianya peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk
miskin dan tertinggal.
* Sejahtera

* meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya pendapatan penduduk sehingga
bangsa Indonesia menjadi sejahtera dan mandiri;
* meningkatnya angka partisipasi murni anak usia sekolah;
* terpenuhinya sistem pelayanan umum, bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk
pelayanan terhadap penyandang cacat dan usia lanjut, seperti pelayanan
transportasi, komunikasi, penyediaan energi dan air bersih;
* tercapinya hak atas hidup sehat bagi seluruh lapisan masyarakat melalui sistem
kesehatan yang dapat menjamin terlindunginya masyarakat dari berbagai risiko
yang dapat mempengaruhi kesehatan dan tersedianya pelayanan kesehatan yang
bermutu, terjangkau dan merata;
* meningkatnya indeks pengembangan manusia (Human development index), yang
menggambarkan keadaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan secara terpadu;
* terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang merata, ramah
lingkungan dan berkelanjutan;
* terwujudnya keamanan dan rasa aman dalam masyarakat.
* Maju
* meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antarbangsa;
* meningkatnya kualitas SDM sehingga mampu bekerjasama dan bersaing dalam
era global;
* meningkatnya kualitas pendidikan sehingga menghasilkan tenaga yang kompeten
sesuai dengan standar nasional dan internasional;
* meningkatnya disiplin dan etos kerja;
* meningkatnya penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi serta
pembudayaannya dalam masyarakat;
* teraktualisasikannya keragaman budaya Indonesia.
* Mandiri
* memiliki kemampuan dan ketangguhan dalam menyelenggarakan kehidupan
berbangsa dan bernegara di tengah-tengah pergaulan antar bangsa agar sejajar
dengan bangsa-bangsa lain;
* terwujudnya politik luar negeri yang berkepribadian dan bebas aktif;

* terwujudnya ekonomi Indonesia yang bertumpu pada kemampuan serta potensi
bangsa dan negara termasuk menyelesaikan hutang luar negeri;
* memiliki kepribadian bangsa dan identitas budaya Indonesia yang berakar dari
potensi budaya daerah.
9. Baik dan Bersih dalam Penyelenggaraan Negara
* terwujudnya [penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel,
memilikim kredibilitas dan bebas KKN;
* terbentuknya penyelenggara negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan
dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan
perbatasan;
* berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik
pemerintahan.

C. Beberapa Tantangan Menjelang 2020 yang Dihadapi Indonesia

* Terwujudnya sistem ekonomi yang adil dan produktif
Tantangan sistem ekonomi yang adil dan produktif adalah terwujudnya ekonomi yang
berpihak pada rakyat serta terjaminnya sistem insentif ekonomi yang adil, dan
mandiri. Sistem ekonomi tersebut berbasis pada kegiatan rakyat, yang memanfaatkan
sumber daya alam secara optimal dan berkesinambungan, terutama yang bersumber
dari pertanian, kehutanan dan kelautan. Untuk merealisasikan sistem ekonomi
tersebut diperlukan sumberdaya manusia yang kompeten dan mekanisme ekonomi
yang menyerap tenaga kerja. Di samping itu, negara mengembangkan ekonomi
dengan mengolah sumber daya alam dan industri lainnya termasuk industri jasa.
* Terwujudnya sistem hukum yang adil
Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan berhak mendapatkan
keadilan. Hukum ditegakkan untuk keadilan dan bukan untuk kepentingan kekuasaan
ataupun kelompok kepentingan tertentu. Tantangan untuk menegakkan keadilan
adalah terwujudnya aturan hukum yang adil serta institusi hukum dan aparat penegak
hukum yang jujur, profesional, dan tidak terpengaruh oleh penguasa. Supremasi
hukum ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan pembelaan hak
asasi manusia.

* Terwujudnyua sistem politik yang demokratis
Tantangan sistem politik yang demokratis adalah terwujudnya kedaulatan di tangan
rakyat, partisipasi rakyat yang tinggi dalam kehidupan politik, partai politik yang
aspiratif dan efektif, pemilihan umum yang berkualitas. Sistem politik yang
demokratis ditopang oleh budaya politik yang sehat, adanya sportifitas, menghargai
perbedaan, santun dalam perilaku, mengutamakan kedamaian, dan anti kekerasan
dalam berbagai bentuk. Semua itu diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional
yang demokratis, kuat dan efektif.
* Terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa yang semakin mantap
Kemajemukan suku, ras, agama, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus
diterima dan dihormati. Pengelolaan kemajemukan bangsa secara baik merupakan
tantangan dalam mempertahankan integrasi dan integritas bangsa. Penyebaran
penduduk yang tidak merata dan pengelolaan otonomi daerah yang menggunakan
konsep negara kepulauan sesuai dengan Wawasan Nusantara merupakan tantangan
pembangunan daerah dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di
samping itu, pengaruh globalisasi juga merupakan tantangan bagi pemantapan
persatuan bangsa dan kesatuan negara.
* Terwujudnya sistem sosial budaya yang beradab.
   Tantangan mewujudkan sistem sosial yang beradab adalah terpelihara dan
teraktualisasinya nilai-nilai universal yang diajarkan setiap agama dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa sehingga terwujud kebebasan untuk berekspresi dalam rangka pencerahan,
penghayatan, dan pengamalan agama serta keragaman budaya. Sistem sosial yang
beradab mengutamakan terwujudnya masyarakat yang mempunyai rasa saling percaya
dan saling menyayangi, baik terhadap sesama masyarakat, maupun antara masyarakat
dengan institusi publik. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat mencakup
peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja,
peningkatan penghasilan rakyat, rasa aman, dan unsur-unsur kesejahteraan rakyat
lainnya.
* Terwujudnya suber daya manusia yang berkualitas

Tantangan dalam pengembangan sumber daya manusia yang bermutu adalah
terwujudnya sistem pendidikan yang berkualitas yang mampu melahirkan sumber
daya manusia yang andal dan berakhlak mulia, yang mampu bekerja sama dan
bersaing di era globalisasi dengan tetap mencintai tanah air. Sumber daya manusia
yang bermutu tersebut memiliki keimanan dan ketakwaan serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja, dan mampu membangun budaya
kerja yang produktif dan berkepribadian.
7. Globalisasi
Tantangan menghadapi globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan integritas
bangsa dan negara serta memanfaatkan peluang untuk kemajuan bangsa dan negara
untuk menghadapi globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan
kelembagaan, baik di sektor negara maupun di sektor swasta.

D. Peran Warga Negara dalam Implementasi Polstranas

    Pada sisi yang lain untuk mewujudkan keadilan maka sebagai warga negara kita
juga dapat berpartisipasi untuk mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
* Membina hubungan sosial yang adil
    Dalam negara RI yang berdasar Pancasila, dengan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat merupakan nilai dasar, keadilan bukan saja harus tercermin dalam sikap warga
negaranya, melainkan juga terwujud dalam proses struktur sosial, yaitu dalam pola-pola
hubungan masyarakat di segala bidang. Keadilan harus terwujud antara pribadi terhadap
pribadi, pribadi terhadap masyarakat, dan masyarakat terhadap pribadi. Dengan demikian
akan terlihat adanya hak dan kewajiban serta keseimbangan antara keduanya. Terjaganya
pola hubungan yang adil di dalam ketiga bentuk ini menjamin ruang hidup bagi usaha-
usaha mewujudkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
* Menciptakan pranata sosial untuk kepentingan bersama
    Negara Kesatuan RI yang memiliki sifat integralistik, berada di atas semua
golongan. Oleh karena itu berfungsi untuk melayani dan mengayomi kepentingan
bersama, dan bukan sekedar kepentingan golongan atau pribadi belaka. Maka pranata-
pranata sosial yang secara nyata mengatur pergaulan masyarakat harus juga
mencerminkan fungsi untuk kepentingan umum tersebut. Untuk itu perlu sikap dan
langkah-langkah keterbukaan, pemberian penerangan dan penyuluhan seluas-luasnya
agar pranata pelayanan dan pengayoman itu dapat diketahui dan dimengerti oleh
masyarakat luas.
* Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab
    Penyelenggaraan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, seperti yang diatur
dalam UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang sekarang diganti dengan
UU No. 32 tahun 2004. Serta UU nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah yang sekarang diperbarui dengan UU No. 33 tahun 2004 perlu
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan memberikan perhatian yang lebih besar
kepada otonomi daerah kabupaten dan kota.
* Mencegah sentralisme kekuasaan
    Negara Kesatuan RI adalah negara yang besar dan luas. Untuk mengelola dan
mengendalikannya secara efektif dan efisien diperlukan wawasan yang luas dan kearifan,
di samping profesionalisme yang menyeluruh dari pusat sampai satuan yang terbawah.
Karena kegiatan pemerintahan dan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasannya harus dipertimbangkan dengan pengendalian dan kontrol yang
memadai agar efektif dan efisien maka tidak mungkin semuanya ditangani oleh
pemerintah pusat. Hal ini jelas tidak sesuai dengan semangat UUD, khususnya mengenai
pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah. Disamping itu, sistem sentralisme akan
menumbuhkan apatisme dan frustasi di daerah-daerah, serta menghambat kemajuan dan
perkembangan daerah.
* Mencegah terjadinya etatisme
    Etatisme adalah sistem pemerintahan, dengan kekuasaan sepenuhnya ada ditangan
negara. Negaralah yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat sehingga kurang
memberikan peluang dan peran bagi warga masyarakatnya. Sistem ini bukan saja
bertentangan dengan UUD, yang menjunjung tinggi demokrasi, melainkan juga tidak
mendidik, tidak berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebaliknya anggota
masyarakat menjadi apatis dan menyerahkan segalanya pada tanggung jawab negara.
Sistem yang mengandalkan segala sesuatu pada negara, akhirnya akan membawa negara
itu sendiri makin menjadi lemah dan rapuh dari dalam karena pada dasarnya tidak
mengandalkan rakyat sebagai kekuatan yang riil.
* Mencegah separatisme
    Sistem negara kesatuan RI memang harus memperhatikan dan memberi kesempatan
yang luas kepada pemerintah daerah dan masyarakat luas untuk turut berpartisipasi dalam
kegiatan negara dan bangsanya. Tetapi seperti yang ditekankan dalam UUD 1945, sistem
negara kesatuan tidak menghendaki adanya negara dalam negara, apalagi akan
memisahkan diri dari negara proklamasi. Oleh karena itu, pemikiran-pemikiran atau
sikap-sikap mengagung-agungkan daerah atau suku, tanpa memikirkan kepentingan
daerah atau suku-suku yang lain dalam kesatuan negara proklamasi, merupakan indikasi
ke arah separatisme yang harus dicegah.
* Mencegah monopoli
     Monopoli yang merugikan masyarakat perlu dicegah, karena bertentangan dengan
demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Lebih-lebih dalam menghadapi globalisasi dan
keterbukaan ekonomi dewasa ini, monopoli bukan saja tidak sesuai lagi, melainkan juga
akan menghambat peningkatan produktivitas dan daya saing secara nasional. Perlu pula
dikemukakan bahwa tidak semua monopoli itu bertentangan dengan UUD 1945. Yang
perlu dihindarkan adalah kegiatan dan usaha yang merugikan masyarakat. Monopoli yang
memang diperlukan untuk kepentingan rakyat banyak dan apabila dapat dilaksanakan
seefisien mungkin, tentu tidak harus ditiadakan.
* Mencegah absolutisme
    Absolutisme menunjukkan suatu sistem pemerintahan bersifat absolut. Artinya tidak
ada pembagian kekuasaan serta pemisahan kekuasaan, karena yang membuat UU juga
yang melaksanakan dan sekaligus mengawasinya. Jadi kekuasaan yang demikian bersifat
totaliter. Sistem ini telah mengingkari manusia sebagai pribadi yang memiliki harkat dan
martabat yang luhur, mandiri. Absolutisme jelas bertentangan dengan Pancasila.
* Mencegah Pemerintahan Diktatur

   Diktatur adalah manifestasi sistem pemerintahan, dengan kekuasaan secara utuh
dipegang oleh satu tangan. Pemerintahan di satu tangan ini bisa dipegang oleh partai
tunggal, oleh kelompok, atau oleh perorangan. Adapun tindakan pemerintah diktatur
cenderung represif karena tidak mentolerir adanya kritik dan kontrol yang dilakukan oleh
masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Diktatur bertentangan dengan
Pancasila.

E. Beberapa Asas Implementasi Polstranas

1. Keterbukaan dan Demokrasi
    Esensi dari demokrasi ialah kedaulatan ada di tangan rakyat. Paham demokrasi
meletakkan rakyat sebagai sumber kedaulatan, penyelenggara kedaulatan,dan sekaligus
pengawas terhadap pelaksanaan kedaulatan. Sehubungan dengan itu Huntington
menyoroti lima ciri penting yang melekat pada demokrasi. Pada kelima ciri penting
tersebut, tanpa kecuali menonjolkan adanya kesamaan, yaitu:
* hadirnya partisipasi rakyat;
* penentuan para pemimpin;
* perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
* kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati;
* persetujuan rakyat terhadap hasil konkret dari kebijakan yang telah dijalankan.
    Untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif dibutuhkan dua syarat
penting, yakni pertama, adanya kebebasan untuk memperoleh akses kepada informasi,
menyampaikan pendapat dan berorganisasi. Yang kedua, adanya kesediaan untuk berbagi
kekuasaan dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat. Termasuk dalam
pengertian ini berbeda pandangan dengan pemerintah. Tanpa kedua syarat tersebut
demokrasi tidak akan berjalan. Dengan perkataan lain, keterbukaan dan akses kepada
informasi merupakan kondisi untuk memungkinkan partisipasi rakyat. Keterbukaan
mensyaratkan kesediaan semua pihak menerima kenyataan adanya pluralitas, termasuk di
dalamnya hak untuk berbeda pendapat.
   Oleh karena itu diperlukan akses rakyat kepada informasi yang berkaitan pertama-
tama dengan proses pembahasan berkenaan dengan kebijakan yang secara langsung
maupun tidak langsung terkait dengan kepentingan,masyarakat. Keterbukaan dalam hal
ini mengandung makna bahwa dalam perumusan kebijakan publik dituntut adanya
kejelasan tentang tujuan-tujuan yang ingin dicapai, motivasi yang mendorong, serta
informasi penting terutama berkenaan dengan perkiraan dampak yang bakal menimpa
masyarakat.
    Sehubungan dengan hal itu, maka semua kebijakan publik memerlukan dukungan
masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat terhadap sejumlah kebijakan
publik secara empirik lebih banyak disebabkan oleh sangat kurangnya pelibatan publik
pada tahap perumusannya.
* Keterbukaan dan Komunikasi
    Keterbukaan dan komunikasi dalam proses perumusan kebijakan publik sangat
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi masyarakat yang akan
mendukung dan menjalankan kebijakan publik tersebut memperoleh informasi tentang
perkiraan resiko dan dampak, baik luas maupun bentuknya, serta konsep yang ditawarkan
untuk mengatasinya. Keterbukaan pada tahapan ini memungkinkan masyarakat
mempersiapkan diri untuk menghadapinya, membantu merumuskan usulan alternatif lain,
atau menolaknya.
    Penolakan terhadap kebijakan pemerintah secara terbuka maupun terselubung pada
umumnya dapat disebabkan minimnya komunikasi antara pembuat kebijakan dengan
masyarakat. Sikap budaya lama dari pamong (pemerintah) yang sering memonopoli
informasi, menyebabkan macetnya komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Banyak
permasalahan yang dihadapi bangsa saat ini, jika ditelusuri, akar masalahnya adalah
kurangnya komunikasi.
    Partisipasi rakyat dalam perumusan kebijakan-kebijakan penting yang berdampak
terhadap kepentingan masyarakat luas membutuhkan dialog yang terbuka, dan bersifat
dua arah. Komunikasi satu arah, yang dikemas dengan istilah "pembinaan, pengarahan,
penjelasan" dan sebagainya, memberikan kesan akan masih kuatnya semangat mobilisasi
politik yang belum bersedia membukakan pintu partisipasi.
* Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Keterbukaan

   Keterbukaan terkait erat dengan kepentingan partisipasi politik rakyat untuk
menjamin berlangsungnya kontrol politik secara efektif oleh masyarakat serta
akuntabilitas politik dari pemerintah. Tanpa fungsi kontrol dan akuntabilitas akan
memudahkan untuk terjadinya penyalah gunaan kekuasaan. Salah satu bentuk penyalah
gunaan kekuasaan tersebut adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
   Masalah korupsi, kolusi dan nepotisme yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat
serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak tahun1998, masalah pemberantasan dan
pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme telah ditetapkan oleh MPR sebagai salah satu
agenda reformasi, tetapi belum menunjukkan arah perubahan dan hasil sebagaimana yang
diharapan. Terdapat desakan kuat masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai
langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal
pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme memerlukan langkah
percepatan.
   Sehubungan dengan pertimbangan di atas maka dikeluarkan ketetapan MPR, No
VII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Adapun arah kebijaksanaan pemberantasan korupsi,
kolusi dan nepotisme adalah sebagai berikut:
* Mempercpat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak
hukum dalam penyelenggaraan negara yang diduga melakukan praktek KKN, serta
dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.
* Melakukan penindakan hukum yang lebih bersunggh-sungguh terhadap semua kasus
korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi dimasa lalu, dan bagi mereka yang telah
terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
* Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada
pihak yang berwenang berbagai dugaan KKN yang dilakukan pegawai negeri,
penyelenggara negara dan anggota masyarakat.
* Mencabut, mengubah atau mengganti semua peraturan perundangan serta keputusan
penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya
KKN.

* Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi
   sehingga sinkron dan konsisten satu dengan lainnya.
* Membentuk undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu
   percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi antara
   lain:
   * Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi;
   * Perlindungan Saksi dan Korban;
   * Kejahatan Terorganisasi;
   * Kebebasan Mendapatkan informasi;
   * Etika Pemerintahan;
   * Kejahatan Pencucian Uang.
4. Keterbukaan dan Birokrasi
   Jatuhnya pemerintahan Orde Baru ternyata diikuti dengan makin rendahnya
kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi publik. Ini akibat buruknya pelayanan
birokrasi terhadap masyarakat yang sebagian besar dilakukan oleh pegawai negeri sipil.
Ironisnya, ketika era otonomi daerah yang tunjuannya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat bergulir menyusul peralihan kekuasaan ke Orde Reformasi, banyak aparat
birokrasi justru bersikap sok berkuasa. Selain mereka masih berorientasi pada kekuasaan,
birokrasinya juga dibebani angaran untuk membiayai dirinya sendiri.
   Ini membuat biaya resmi dan tidak resmi yang harus dikeluarkan pengusaha ketika
akan berusaha semakin membengkak, sebab pejabat daerah menempatkan pengusaha
(masyarakat) bukan sebagai warga yang harus dilayani, tetapi sebagai klien yang
nasibnya bergantung pada pemerintah dan birokrasinya.
   Meluasnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin mencoreng
birokrasi publik. KKN tidak hanya membuat pelayanan birokrasi menjadi amat sulit
dinikmati secara wajar oleh masyarakatnya, tetapi juga membuat masyarakat harus
membayar lebih mahal pelayanan. Tidak hanya ketika menyelesaikan urusan KTP,
paspor, dan berbagai perizinan, tetapi juga ketika mereka mengonsumsi barang dan jasa
yang dihasilkan sektor swasta, seperti jalan tol, semen, transportasi, dan komuditas
lainnya. KKN menjadi penyebab mahalnya biaya produksi suatu barang atau jasa, yang
akan merugikan kepentingan masyarakat.
    "Praktik-praktik KKN membuat birokrasi publik semakin jauh dari masyarakatnya",
(Dwiyanto dalam buku Refomasi Birokrasi Publik). Pada hal dengan bergulirnya
reformasi, tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik makin meningkat.
Saat ini nilai penting pelayanan pemerintah terhadap publik yang direpresentasikan
dengan nilai pelayanan pegawai negeri sipil (PNS) tidak dalam kondisi yang diharapkan.
Keluhan masyarakat terhadap buruknya kinerja pemerintah sebagian besar dipengaruhi
oleh buruknya kinerja PNS dalam melayani masyarakat. Akibatnya muncul krisis
kepercayaan terhadap PNS.
    Krisis kepercayaan ini amat mudah dipahami, mengingat birokrasi publik selama ini
menjadi instrumen yang efektif bagi penguasa Orde Baru untuk mempertahankan
kekuasaannya. Birokrasi publik, baik sipil maupun militer, dalam rezim Orde Baru telah
menempatkan dirinya lebih sebagai alat penguasa.
    Kepentingan penguasa menjadi sentral dari kehidupan dan perilaku birokrasi. Hal ini
tercermin dalam proses kebijakan publik, di mana kepentingan penguasa selalu menjadi
kriteria yang dominan dan sering kali menggusur kepentingan masyarakat banyak
manakala keduanya tidak berjalan bersama-sama. Kesempatan dan ruang yang dimiliki
masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan publik amat terbatas.
    Apalagi secara historis, birokrasi di Indonesia tidak memiliki tradisi untuk
menempatkan kepentingan masyarakat dan warga negara sebagai sentral. Sejak zaman
kolonial sampai Orde Baru, kepentingan masyarakat dan warga negara selalu memiliki
posisi yang amat marjinal. Tidak heran kalau kinerja birokrasi di Indonesia menjadi
rendah.
     Di zaman kerajaan, birokrasi kerajaan dibentuk untuk melayani kebutuhan raja dan
keluarganya, bukan untuk melayani kebutuhan rakyat. Birokrasi adalah abdi raja, bukan
abdi rakyat, karena itu orientasinya bukan bagimana melayani dan menyejahterakan
rakyat, tetapi melayani dan menyejahterakan raja dan keluarganya.
   Dizaman kolonial, bahkan cenderung memperoleh penguatan karena pemerintah
kolonial berusaha menggunakan birokrasi sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan

Dan kepentingannya. Penjajah Belanda berusaha memperkenalkan birokrasi modern,
tetapi dilakukan untuk mempermudah pengontrolan negara jajahan dan masyarakatnya.
    Pada rezim Orde Baru sampai dengan Orde Reformasi saat ini, orientasi pada
penguasa sangat kuat. Nilai-nilai dan simbol-simbol masih sangat menunjukkan,
bagaimana birokrasi dan pejabatnya mempersepsikan dirinya lebih sebagai penguasa dari
pada sebagai abdi dan pelayan masyarakat.
F. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan dalam Implementasi Polstranas
1. Keterbukaan
    Penyelenggara negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita
perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: "yang sangat penting dalam pemerintahan dan
dalam hidupnya negara ialah semangat penyelenggara negara dan pemimpin
pemerintahan".
    Dalam waktu lebih dari 30 tahun, penyelenggara negara tidak menjalankan tugas dan
fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Hal ini terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan
tanggungjawab pada presiden. Di samping itu masyarakat juga belum sepenuhnya
berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap
penyelenggaraan negara.
    Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab tersebut tidak hanya
berdampak negatif di bidang politik, namun juga dibidang ekonomi dan moneter, antara
lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok
tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
    Tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia tidak hanya
dilakukan oleh penyelenggara negara, ataupun antar penyelenggara negara, melainkan
juga oleh penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan para
pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
    Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme maka dikeluarkanlah:

* Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari KKN.
* Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemerikaan
Kekayaan Penyelenggara Negara.
* Peraturan Pemerintah RI. No. 66 Tahun 1999 Tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengangkatan serta Penghentian Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara.
* Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
* Keputusan Presiden RI No. 81 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara.
2. Keadilan
     Keadilan adalah adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain.
Seseorang dikatakan bertindak adil apabila orang itu memberikan sesuatu kepada orang
lain sesuai dengan haknya, misalnya seseorang berhak memperoleh X, sedang ia
menerima X, maka perbuatan itu adil. Ada tiga macam keadilan: yakni keadilan legalis,
keadilan distributif, dan keadilan komutatif.
* Keadilan legalis
     Adalah keadilan yang berupa ketaatan warga negara terhadap peraturan yang dibuat
oleh negara. Dengan kata lain keadilan yang arahnya dari warga negara kepada negara.
* Keadilan distributif
     Adalah hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi kesejahteraan,
subsidi, bantuan serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan
kewajiban. Contoh konkrit keadilan legalis dan distributif, jika negara mengeluakan
undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya, maka semua warga masyarakat harus
mentaati peraturan tersebut. Sebaliknya peraturan itu harus diberlakukan sama bagi
semua warga negara.

(3) Keadilan komutatif
    Adalah keadilan yang berlaku khusus antara pribadi yang satu dengan yang lain.
Artinya setiap warga masyarakat wajib memperlakukan warga yang lain sebagai pribadi
yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya
prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang
harus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proporsional sebagaimana
adanya.
3. Contoh Keadilan
    Sejak MPR menetapkan amandemen Pasal 31 yang menetapkan kewajiban
pemerintah membiayai pendidikan dasar yang wajib bagi tiap warga negara (Pasal 31
Ayat 2), dan kewajiban pemerintah dan DPR memprioritaskan anggaran pendidikan
minimal 20 persen dari APBN dan APBD (Pasal 31 Ayat 4, UUD 1945). Pada tahun
2004 penyelenggara negara sepakat mengalokasikan anggaran pendidikan 3,49% dari
APBN dan secara bertahap akan ditingkatkan sehingga pada tahun 2009 akan mencapai
20 persen dari APBN.
    Kesepakatan DPR dan pemerintah itu pada hakikatnya mengabaikan dan sengaja
tidak mematuhi UUD 1945. Suatu keadaan yang ironis bila dibandingkan dengan
perhatian negara maju. Di Inggris Perdana Menteri Tonny Blair nyaris mendapat mosi
tidak percaya karena pembiayaan pendidikan yang tinggi. Di Indonesia uang kuliah
ditentukan oleh tiap universitas, sedangkan di Inggris melalui UU yang ditetapkan
parlemen.
    Ketidakpedulian pemerintah atas kenyataan masih belum bebasnya rakyat mengikuti
pendidikan dasar yang telah ditetapkan sebagai wajib tanpa dipungut biaya, tidak
ditindaknya kepala sekolah negeri (SD dan SMP) yang melakukan seleksi masuk SD dan
SMP merupakan kenyataan elementer tidak pahamnya penyelenggara negara atas
ketentuan Pasal 31 khususnya Ayat 2, UUD 1945. Negara-negara yang kini maju dalam
pembangunan bangsanya seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis,
Korea Selatan, Taiwan dan Malaysia adalah negara yang memberikan perhatian amat
besar pada sektor pendidikan.

Para pendiri negara seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, Agus Salim dan lain-lain sangat
merasakan betapa melalui pendidikan bermutu mereka menjadi manusia cerdas yang
mampu merintis dan mendirikan Indonesia merdeka.
* Kewajiban Penyelenggara Negara dalam Rangka Keterbukaan dan Keadilan
Pasal 5 UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari KKN, menyatakan setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk:
* Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku
jabatannya.
* Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
* Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
* Tidak melakukan pebuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
* Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan.
* Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan
perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni
maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam
perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
* Hak Penyelenggara Negara dalam Rangka Keterbukaan dan Keadilan
Adapun setiap penyelenggara negara berhak (Pasal 4, UU No. 28 tahun 1999):
* Menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
* Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman
hukuman, dan kritik masyarakat.
* Menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan
kewenangannya.
* Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

* Asas Penyelenggaraan Negara dalam Rangka Keterbukaan dan Keadilan
   Asas-asas penyelenggaraan negara (Pasal 3, UU No. 26 tahun 1999):
* Asas kepastian hukum (adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelengara negara).
* Asas tertib penyelenggaraan negara (adalah asas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggra negara).
* Asas kepentingan umum (adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif).
* Asas keterbukaan (adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, dan rahasia negara)
* Asas proporsionalitas (adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban penyelenggara negara).
* Asas profesionalitas (adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan
kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
* Asas akuntabilitas (adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
* Peran Serta Masyarakat dalam Rangka Keterbukaan dan Keadilan
   Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk ikut mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih (Pasal 9, UU No.28 tahun 1999). Peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, adalah peran aktif masyarakat untuk
ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan mentaati norma hukum, moral, dan sosial yang
berlaku dalam masyarakat. Adapun peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:

* Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelengaraan
negara.
* Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
* Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan
penyelenggara negara.
* Hak memperoleh pelindungan hukum dalam hal: (1) melaksanakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c. (2) diminta hadir dalam proses
penyelidikan, penyidikan, dan sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, dan
saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Konsekuensi Pemerintahan yang Mengabaikan Asas Keterbukaan
Konsekuensi pemerintahan yang tidak memenuhi asas keterbukaan adalah sebagai
berikut:
* Pemerintahan yang diktator.
Yaitu pemerintahan yang tidak demokratis, menindas rakyat dengan kekuasaan
mutlak, yang diperoleh dengan cara kekerasan.
* Pemerintahan yang tidak bertanggungjawab. Adalah pemerintahan yang dalam setiap
kebijakannya tidak dipertanggungjawabkan kepada rakyatnya. Biasanya banyak
kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada kepentingan rakyat banyak.
* Pemerintahan yang korup. Yaitu pemerintahan yang banyak diwarnai penyelewengan
atau penggelapan uang negara/perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi
dari pejabat negara.
* Pemerintahan yang banyak terjadi kolusi.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar
penyelenggara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan
orang lain, masyarakat, dan atau negara.
* Pemerintahan yang penuh nepotisme. Nepotisme adalah setiap perbuatan
penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan
keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
* Pemerintahan yang tidak menjunjung tinggi norma kesusilaan,kepatutan dan norma
hukum.

     Salah satu dampak paling umum dan serius dari pemerintahan yang tidak terbuka
adalah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selama lebih dari tiga puluh
tahun pemerintahan Indonesia dibawah Orde Baru juga terjadi KKN yang sangat besar.
Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Indonesia (Tap MPR
No. Vm/MPR/2001)
* Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak
hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses
hukum.
* Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus
korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah
terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
* Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada
pihak yang berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi, dan neporisme yang
dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat.
* Mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta
keputusan-keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau
memungkinkan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
* Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi
sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang lainnya.
* Membentuk Undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu
percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi yang
muatannya meliputi:
* Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi;
* Perlindungan saksi dan korban;
* Kejahatan terorganisasi;
* Kebebasan mendapatkan informasi;
* Etika pemerintahan;
* Kejahatan pencucian uang;
* Ombudsman.

7. Perlu segera membentuk Undang-undang guna mencegah terjadinya perbuatan-
perbuatan kolusi dan atau nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak
pidana korupsi.

G. Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa (TAP MPR No.VI/2001)

    Dengan mencermati adanya berbagai kondisi masa lalu dan masa kini serta
tantangan masa depan, diperlukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa yang
mengacu kepada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan
dan kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-
nilai luhur budaya bangsa.
    Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah,
keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu,
tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.
    Etika kehidupan berbangsa adalah sebagai berikut:
1. Etika Sosial dan Budaya
    Etika sosial dan budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan
menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai,
saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa.
Sejalan dengan itu, perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu
berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya
keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun
informal pada setiap lapisan masyarakat.
     Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali
kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan
mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu
melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan dengan
tuntutan globalisasi. Untuk itu, diperlukan penghayatan dan pengamalan agama yang
benar, kemampuan adaptasi, ketahanan dan kreativitas budaya dari masyarakat.

* Etika Politik dan Pemerintahan
    Etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis dan
bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat,
menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat
yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keseimbangan hak dan
kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
    Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa
kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila
merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu
memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
    Masalah potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan
diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan sesuai dengan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan
sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah.
    Etika politik dan pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis
antarpelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antarkelompok kepentingan lainnya
untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan
kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.
    Etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit
politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki
keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukt
melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan
rasa keadilan masyarakat.
    Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik
yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak
melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak
terpuji lainnya.
* Etika Ekonomi dan Bisnis

    Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi dan
bisnis, baik oleh perseorangan, institusi, maupun pengambil keputusan dalam bidang
ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang
jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi
serta daya saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang
berpihak pada rakyat kecil.
    Etika ini mencegah terjadinya praktik-praktik monopoli, kolusi, dan nepotisme,
deskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan,
serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
* Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
    Etika penegakan hukum yang berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan
kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada
keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian
hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di
dalam masyarakat.
    Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan
tidak diskriminatif terhadap setiap warganegara di hadapan hukum, dan menghindarkan
penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi
hukum lainnya.
* Etika Keilmuan
    Etika keilmuan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi niali-nilai kemanusiaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya,
berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan
nilai-nilai agama dan budaya. Etika ini diwujudkan secara pribadi ataupun kolektif dalam
karsa, cipta, karya, yang tercermin dalam perilaku kreatif, inovatif, dan komunikatif,
dalam kegiatan membaca, belajar, meneliti, menulis, berkarya, serta menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

     Etika keilmuan menegaskan pentingnya budaya kerja keras dengan menghargai dan
memanfaatkan waktu, disiplin dalam berfikir dan berbuat, serta menepati janji dan
komitmen diri untuk mencapai hasil yang terbaik. Etika diharapkan mampu mengubah
tantangan menjadi peluang, menumbuhkan kreativitas untuk penciptaan kesempatan baru,
dan tahan uji serta pantang menyerah.
6. Etika Lingkungan
      Etika lingkungan menegaskan pentingnya kesadaran menghargai dan
melestarikan lingkungan hidup serta penataan tata ruang secara berkelanjutan dan
bertanggungjawab.
* Polnas Rekomendasi MPR Terhadap Presiden dan Lembaga Tinggi
Negara (TAP MPR No.X/2001)
* Politik dan Keamanan
a. Ancaman Disintegrasi
     Ancaman disintegrasi bangsa melalui gerakan politik dan bersenjata yang
mengancam keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama yang
terjadi di Privinsi Aceh Darusalam dan Papua belum sepenuhnya dapat diatasi.
Pembentukan UU Otonomi Khusus bagi Privinsi Nanggroe Aceh Darusalam dan bagi
Provinsi Papua merupakan salah satu upaya kongkret dan konstitusional bagi pemecahan
ketidakpuasan masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan, keadilan dan
kehormatan di daerah tersebut, sehingga akan mendorong penyelesaian yang adil dan
martabat.
Menugaskan kepada Presiden:
     Menetapkan kebijakan bagi pelaksanaan UU Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe
Aceh Darusalam dan Provinsi Papua secara nyata dan sistematis dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mempercepat pemulihan kehidupan sosial ekonomi
di daerah tersebut, perlu ditetapkan kebijakan yang memberi kesempatan yang seluas-
luasnya kepada masyarakat setempat sehingga dapat terwujud pembangunan di semua
sektor dan perluasan kesempatan kerja. Sejalan dengan itu perlu terus ditingkatkan dialog
yang melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk mendapatkan kesamaan pandangan
bagi penyelesaian konflik secara damai, bermartabat, dan konstitusional dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik indonesia serta menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran
hak asasi manusia dan pelangaran hukum lainnya.
* Konflik Horisontal
     Penanganan yang lamban, belum tuntas, dan tidak menyentuh akar persoalan
terhadap berbagai kerusuhan, seperti di Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat,
Kalimantan tengah, dan Poso (Sulawesi Tengah), telah menimbulkan banyak korban
jiwa, harta benda, dan menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya serta mendorong
berkembangnya masalah yang sama di daerah lain.
Menugaskan kepada Presiden:
     Mengambil tindakan yang tegas terhadap siapapun yang menjadi dalang,
provokator, dan pelaku kerusuhan secara tepat, terarah, dan terkoordinasi sesuai hukum
yang berlaku, memfasilitasi semua upaya dengan arah rekonsiliasi dan rehabilitasi serta
berusaha mencegah kemungkinan terjadinya hal yang sama di daerah lain.
Khusus mengenai Maluku dan Maluku Utara, Majelis menugaskan kepada presiden
untuk segera melanjutkan dan meningkatkan kebijakan yang ditempuh selama ini, antara
lain melalui rekonsiliasi sosial, rehabilitasi fisik, dan non fisik, upaya penegakan hukum,
dan penanganan masalah pengungsi, dengan penyediaan dana yang memadai melalui
anggaran khusus.
* Tindakan Anarkis
Penyalahgunaan kebebasan atas nama demokrasi dan hak asasi manusia telah
menimbulkan dampak negatif berupa tindakan anarkis yang menghambat pertumbuhan
demokrasi dan melanggar hak asasi manusia.
Menugaskan kepada Presiden:
     Menindak dengan tegas para pelaku anarki dan pelanggar hak asasi manusia sesuai
dengan hukum yang berlaku.

* Reposisi TNI dan POLRI
    Proses reposisi TNI dan POLRI yang belum berjalan sesuai dengan ketetapan MPR
Nomor VII/MPR/2000 dan belum meratanya sosialisasi pemisahan TNI dan POLRI,
menimbulkan terganggunya hubungan kedua institusi tersebut yang berdampak negatif
terhadap masyarakat, sehingga mempengaruhi kinerja, wibawa, serta citra TNI dan
POLRI.
    Belum, mantapnya profesionalitas TNI dan POLRI yang seharusnya menjadi
prioritas, sebagai akibat masih kurangnya daya dukung menjadi hambatan dalam
meningkatkan daya tangkal negara di bidang pertahanan dan keamanan.
Menugaskan kepada Presiden:
    Untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan negara , presiden perlu segera
menuntaskan reposisi TNI dan POLRI serta mengembalikan kewibawaan dan
kemampuannya, termasuk daya dukung, sehingga dapat melaksanakan fungsi dan
perannya secara optimal. Agar presiden bersama DPR segera menyusundan menetapkan
undang-undang tentang TNI demi adanya kepastian hukum.
* Hubungan Luar Negeri
    Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dirasakan kurang
konsisten dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan.
    Perkembangan hubungan internasional yang semakin cepat menuntut peningkatan
peran Indonesia dalam percaturan politik internasional. Namun, masyarakat Indonesia
menilai peran diplomasi para perwakilan Indonesia di laur negeri masih belum optimal
dalam memperjuangkan kepentingan nasional, khususnya dalam mengatasi krisis
nasional.
    Sering terjadi pelanggaran batas wilayah teritorial Indonesia oleh pihak-pihak asing
yang mengakibatkan kerugian negara.
Menugaskan kepada Presiden:

    Agar kebijakan politik luar negeri Indonesia tetap berpegang pada prinsip politik luar
negeri yang bebas aktif.
    Agar aktif dan selektif mengambil peran di dalam berbagai forum internasional, baik
yang bersifat bilateral maupun multilateral, terutama dalam rangka mempercepat upaya
pemulihan krisis nasional, sehingga peran para diplomat RI di luar negeri harus
ditingkatkan secara optimal.
    Menyelesaikan batas wilayah teritorial Indonesia yang bermasalah sesuai dengan
hukum internasional yang berlaku.
* Imigran Gelap
Penyusupan imigran gelap sebagai akibat terbukanya wilayah Indonesia secara geografis
telah menimbulkan berbagai implikasi sosial dan politik.
Menugaskan kepada Presiden:
    Meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan
melibatkan aparat keamanan, meningkatkan kegiatan diplomasi dalam menyelesaikan
masalah imigran gelap, serta membangun jaringan sistem informasi yang komprehensif.
* Otonomi Daerah
    Dalam pelaksanaan otonomi daerah ditemukan berbagai peraturan perundang-
undangan yang saling tumpang tindih dan bahkan ada yang bertentangan sehingga
menimbulkan ketidak pastian hukum.
Menugaskan kepada Presiden:
    Agar membentuk tim verivikasi nasional untuk semua peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
* Persiapan Pemilihan Umum
    Dengan terjadinya perubahan terhadap UUD 1945 khususnya yang menyangkut
pemilihan umum, persiapan yang kurang memadai tidak akan menghasilkan suatu pemilu
yang berkualitas.

Menugaskan kepada Presiden:
    Untuk bersama-sama dengan DPR segera merevisi tiga UU bidang politik, Yaitu UU
No.2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No.3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
dan UU No.4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
    Segera menciptakan iklim yang kondusif di seluruhn tanah air khususnya di daerah-
daerah yang mengalami konflik, agar siap mengikuti pemilihan umum yang akan datang.
2. Ekonomi dan Keuangan
* Kepercayaan Dunia Usaha
    Belum pulihnya kepercayaan dunia usaha terhadap keadaan dalam negeri dan belum
fokusnya kebijakan dan langkah-langkah pemerintah serta belum optimalnya kerjasama
yang baik dari semua pihak yang terkait, termasuk antara pemerintah dan Bank Indonesia
dalam hal koordinasi fiskal dan moneter, serta antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, terutama dalam rangka privatisasi BUMN, pengelolaan dan penjualan aset-aset
yang dikelola BPPN, penyehatan perbankan, pengelolaan hutang dalam negeri dan luar
negeri, investasi, dan otonomi daerah.
Menugaskan kepada Presiden:
    Segera menetapkan kebijakan dan mengambil langkah konkret yang komprehensif
dan fokus pada percepatan pemulihan ekonomi, yang diikuti dengan kerja sama antara
semua pihak yang terkait khususnya antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam hal
kordinasi fiskal dan moneter, . Terutama dalam privatisasi BUMN, pengelolaan dan
penjualan aset-aset yang dikelola BPPN, penyehatan perbankan, pengelolaan hutang
dalam negeri dan luar negeri, investasi, dan otonomi daerah.
* Privatisasi BUMN
    Menyusun segera rencana secara komprehensif tentang program privatisasi termasuk
di dalamnya kerangka regulasi sektoral yang disepakati bersama DPR.
Melaksanakan sosialisasi secara sistematis tentang tujuan dan maksud privatisasi guna
mengurangi resistensi dari masyarakat.

Agar dilakukan secara selektif dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.
    Pengelolaan dan penjualan aset-aset yang dikelola BPPN
Pengelolaan dan pemeliharaan aset-aset di BPPN diarahkan untuk meningkatkan
produktivitas dan niali aset.
Mempercepat penjualan aset-aset yang ada di BPPN dengan tingkat pengembalian harga
yang wajar dengan prosedur yang transparan .
Pemerintah perlu konsisten melaksanakan MSAA (Master Settlement and Acquisition
Agreement) dan MRA (Master of Refinancing Agreement) dan bagi mereka yang belum
memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU No.25 tahun 2000 tentang Propenas, diambil
tindakan tegas.
* Penyehatan Perbankan
    Pemerintah bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk segera menata sistem
perbankan nasional sebagai fungsi intermediasi perbankan sehingga dapat berjalan secara
efisien dan efektif setelah berkonsultasi dengan DPR.
Perlu segera membentuk lembaga penjamin simpanan agar ada jaminan kepastian bagi
masyarakat penabung/deposan.
Pemerintah bersama-sama dPR perlu segera membentuk UU tentang lembaga independen
yang bertugas melaksanakan pengawasan jasa keuangan dan perbankan.
Ban-bank yang tidak memenuhi target CAR (Capital Adequate Ratio/rasio kecukupan
modal), NPL (Non Performing Loan/kredit bermasalah) yang ditentukan , dan yang tidak
menjalankan fungsi intermediasi agar segera dibekukan dan selanjutnya diambil tindakan
hukum yang menguntungkan rakyat dan negara, sedangkan pemilik dan pengendali bank
wajib bertanggung jawab terhadap pengembalian dana pihak ketiga.
* Hutang Dalam Negeri
    Mempercepat penjualan aset BPPN dan menarik kembali obligasi pemerintah.
Mengoptimalkan program privatisasi secara selektif dan hasilnya digunakan untuk
menarik kembali obligasi pemerintah.
Mempercepat restrukturisasi hutang pemerintah daerah dan BUMN kepada pemerintah
pusat.

Mempercepat proses penagihan pajak yang tertunggak.
* Hutang Luar negeri
     Hutang luar negeri Indonesia wajib dibayar, tetapi pemerintah perlu mengupayakan
program restrukturisasi hutang luar negeri, baik melalui penjadwalan hutang (pokok dan
bunga), penukaran hutang yang relatif mahal dengan hutang yang sangat lunak dalam
rangka mengurangi beban APBN.
Pemerintah perlu secara bertahap mengurangi pinjaman luar negeri yang baru menuju
kemandirian bangsa.
Penggunaan pinjaman luar negeri berupa program dan proyek harus digunakan secara
efektif dan efisien sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan.
* Investasi
     Mengambil kebijakan khusus berupa insentif yang memadai untuk menarik
investasi langsung, baik dari dalam maupun luar negeri.
Melakukan deregulasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, baik di pusat
maupun di daerah, guna menghilangkan hambatan-hambatan investasi.
Meningkatkan koordinasi antara instansi terkait melalui sistem satu atap guna
memudahkan pelayanan terhadap investor.
Meningkatkan frekuensi promosi dan diplomasi untuk menarik investor ke Indonesia.
* Otonomi Daerah
   Pemerintah segera melakukan rasionalisasi peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan, baik oleh pusat maupun oleh daerah yang menghambat perkembangan dunia
usaha.
Penggunaan dana APBD perlu dialokasikan pada sektor-sektor prioritas sesuai dengan
yang ditetapkan dalam APBN dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
* Kepastian Hukum

    Efektivitas kebijakan ekonomi pemerintah dan kepercayaan dunia internasional
sering terganggu oleh belum adanya perangkat perundang-undangan dan rendahnya mutu
serta lemahnya penegakan perundang-undangan yang sudah ada.
Menugaskan kepada Presiden:
    Bersama-sama DPR mempercepat penyelesaian UU Obligasi, UU Lembaga
Pengawasan Jasa Keuangan dan Perbankan, UU Pencucian Uang, UU Keuangan Negara,
UU BUMN, UU Ketenagalistrikan, UU Penanaman Modal, Amandemen UU No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta Pembentukan Lembaga Penjaminan Deposito
sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
i. Penerimaan Negara
    Penerimaan negara belum maksimal yang ditandai dengan belum tuntasnya
penyelesaian BLBI, masih banyaknya penyelewengan pajak, maraknya penyelundupan
dan pencurian sumber daya alam, serta belum maksimalnya pengelolaan sumber daya
alam.
Menugaskan kepada Presiden:
    Melakukan tindakan yang tegas terhadap para pelaku yang terbukti secara hukum
terlibat dalam kasus penyimpangan BLBI, penyelewengan pajak, penyelundupan (bahan
bakar minyak, dan lain-lain), dan pencurian sumber daya alam (kayu, ikan, dan lain-lain).
Semua dana nonbudgeter yang saat ini berada pada rekening instansi dan pejabat
pemerintah agar dilaporkan dan diserahkan kepada negara (menteri keuangan).
Menindak dengan tegas pelaku penyalahgunaan pengelolaan sumber daya alam terutama
kehutanan, kelautan, dan pertambangan termasuk pasir laut sehingga menghindari
rusaknya lingkungan hidup dan meningkatkan penerimaan negara.
Bersama-sama DPR perlu segera membentuk UU tentang pengelolaan sumber daya alam.
j. Bank Indonesia

    Kinerja Bank Indonesia pada saat ini kurang efektif, baik sebagai pemegang otoritas
moneter maupun pengawas perbankan, yang ditandai oleh kurs yang terus melemah, suku
bunga dan inflasi yang terus meningkat.
Menugaskan kepada Presiden:
    Meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk menjamin adanya
koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter, menjaga kestabilan nilai tukar, menekan
inflasi di bawah dua digit, suku bunga yang rendah, serta menyediakan kredit bagi usaha
kecil, menengah dan koperasi.
Bersama DPR agar segera menyelesaikan amandemen UU No.23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia.
k. Sektor Riil dan Pemberdayaan UKM dan Koperasi
    Masih kurang jelasnya kebijakan dan langkah-langkah konkret dan terkoordinasi
guna memulihkan sektor riil serta pemihakan terhadap pemberdayaan usaha kecil,
menengah dan koperasi.
Menugaskan kepada Presiden:
    Segera menyusun kebijakan yang diikuti dengan langkah-langkah konkret dan
terkoordinasi guna memulihkan sektor riil dengan menjamin tersedianya kredit
perbankan dengan suku bunga rendah, terjaminnya keamanan, dan penegakan hukum,
dengan prioritas pada pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
    Untuk memfokuskan pembangunan sektor riil meliputi upaya penyediaan kebutuhan
primer masyarakat pangan, sandang, dan papan), pengembangan ekspor, dan penyediaan
lapangan kerja.
    Agar pembangunan sektor pertanian dalamarti luas termasuk kelautan harus
mendapatkan prioritas untuk secara bertahap membangun kemandirian di bidang pangan
serta menjadikan Indonesia eksportir produk-produk pertanian yang tangguh.
    Bersama dengan DPR membentuk UU tentang perkreditan yang akan lebih
mempermudah prosedur dan meringankan pesyaratan perkreditan bagi usaha kecil,
menengah dan koperasi.

Segera membangun sistem informasi yang didukung oleh sarana dan prasarana
telekomunikasi dan transportasi yang kompetitif dalam rangka memasuki perdagangan
bebas (WTO, AFTA).
    Mengaktifkan program kemitraan yang saling menguntungkan, baik antara usaha
besar dan usaha kecil, menengah dan koperasi atau pemerintah maupun antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Serta mempercepat restrukturisasi hutang usaha
kecil dan menengah.
1. Gerakan Penghematan Nasional
    Dalam masa krisis, masih banyak terlihat aktivitas yang terkesan bermewah-mewah,
boros dan konsumtif yang menunjukkan rendahnya kesadaran atas krisis (sense of crisis).
Menugaskan kepada Presiden:
Mencanangkan gerakan penghematan nasional di segala sektor yang dilaksanakan oleh
seluruh lembaga dan komponen masyuarakat yang dimulai dan diteladankan oleh para
pejabat negara.
Perlu membatasi impor barang-barang mewah sampai krisis ekonomi berakhir.
m. Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tindak pidana korupsi di Indonesia
telah terjadi secara sistematis dan meluas, berakibat tidak hanya merugikan keuangan
negara, bahkan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat
secara luas, serta pemeriksaan tindak pidana korupsi belum dilakukan secara luar biasa,
konsisten, cepat, tegas, dan transparan serta tuntas.
Menugaskan kepada Presiden:
Melanjutkan dan meningkatkan langkah-langkah konkret guna terwujudnya
pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Mengusut secara tuntas seluruh tindak pidana korupsi di bidang keuangan dan perbankan
termasuk kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia.

Memperhatikan secara sungguh-sungguh kesejahteraan, peningkatan kualitas dan
kuantitas aparatur penegak hukum, serta peningkatan sarana dan prasarana.
n. Penegak Hukum
    Belum kuatnya tekad dan komitmen aparat penegak hukum dan instansi terkait
untuk melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana yang menyangkut sumber daya
alam, perbankan dan keuangan yang merugikan keuangan negara, serta kejahatan-
kejahatan lain baik yang mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, maupun
merusak masa depan bangsa.
Menugaskan kepada Presiden:
    Melanjutkan dan menyelesaikan secara tuntas penegakan hukum yang menyangkut
sumber daya alam, dana non budgeter, perbankan dankeuangan, serta kejahatan-kejahatan
lain yang mengancam kedaulatan negara Indonesia.
    Berbagai peraturan perundangan yang terkait dengan bumi, air dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya sudah tidak sesuai dengan hak asasi
manusia dan prinsip-prinsip keadilan serta berkelanjutan yang bertujuan untuk
kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
o. Penyelesaian Kasus-kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
    Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia belum dilaksanakan secara
cepat, adil dan tuntas, bahkan masih terkesan lamban dan diskriminatif, sehingga belum
memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menugaskan kepada Presiden:
    Segera menyelesaikan proses penyidikan dan penuntutan perkara-perkara dugaan
pelanggaran hak asasi manusia.
q. Pembentukan Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi

    Amanat ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan
Kesatuan Nasional, khususnya mengenai pembentukan Komisi kebenaran dan
rekonsiliasi belum direalisasikan.
Menugaskan kepada Presiden:
Agar presiden bersama DPR membentuk UU tentang Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi.
q. Agama
    Kerukunan umat beragamaakhir-akhir ini mengalami banyak hambatan sehingga
dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Pembangunan di bidang agama sering kali terhambat karena sebagian umat beragama
belum memahami dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing secara konsekuen
sehingga munculnya gejala menurunya akhlak dan melemahnya sendi-sendi moralitas
bangsa, yang antara lain dapat dilihat dari meningkatnya kriminalitas, korupsi, kolusi dan
nepotisme, praktek perjudian, pelacuran, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Menugaskan kepada Presiden:
    Untuk meningkatkan kebijakan pembangunan di bidang agama, khususnya dalam
membina dan meningkatkan kerukunan umat beragama melalui pembentukan jaringan
kerjasama antar umat beragama, meningkatkan pelayanan kehidupan beragama, dengan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, meningkatkan sarana dan prasarana
kehidupan beragama.
Meningkatkan pemberdayaan semua umat beragama dengan perlakuan secara adil dalam
rangka pengamalan ajaran agama.
r. Lembaga Pendidikan Agama
    Lembaga pendidikan agama terutama di daerah konflik pada umumnya terancam
kelangsungan hidupnya, sedangkan lembaga-lembaga tersebut sangat penting untuk
pendidikan agama dan akhlak.
Menugaskan kepada Presiden:

    Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pembinaan lembaga-lembaga pendidikan
agama terutama di daerah-daerah konflik.
s. Sosial dan Budaya
    Pelayanan kesehatan belum dapat diberikan secara optimal, terutama masalah
penanganan krisis gizi dan berjangkitnya penyakit menular di daerah pengungsian dan di
daerah konflik serta yang mengalami bencana alam.
Menugaskan kepada Presiden:
    Secepatnya membuat program darurat pelayanan kesehatan. Menggalang partisipasi
dan swadaya masyarakat untuk bersama pemerintah melaksanakan program darurat.
Memperhatikan dengan sungguh-sungguh krisis gizi khususnya pada ibu hamil, bayi dan
balita. Mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15% dari APBN untuk mencapai
syarat minimum HDI (Human Development index) yang ditetapkan WHO.
t. Pendidikan
    Sistem pendidikan nasional belum mampu meningkatkan mutu, relevansi dan
pemerataan pendidikan ke seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai upaya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Menugaskan kepada Presiden:
    Melaksanakan pembaruan sistem pendidikan nasional dalam rangka peningkatan
mutu, relevansi dan pemerataan pendidikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Meningkatkan kesejahteraan guru/tenaga pengajar dan memenuhi kekurangan
guru/tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil.
Mengupayakan efisiensi dan peningkatan anggaran pendidikan nasional minimal 20%
dari APBN. Serta meningkatkan kualitas pendidikan guru.
u. Pemuda dan Olah Raga
    Sistem pengembangan pemuda dan olah raga belum sepenuhnya mampu
meningkatkan kualitas dan daya saing dalam berbagai forum internasional.

Menugaskan kepada Presiden:
     Melaksanakan sistem pengembangan pemuda dan olah raga secara komprehensif
dan terpadu serta menyediakan anggaran yang layak, dan menggalang partisipasi
masyarakat untuk bersama pemerintah mengembangkan pemuda dan olah raga nasional.
v. Budaya dan Pariwisata
     Budaya lokal dan budaya nasional kurang berkembang serta pelestarian
peninggalan sejarah nasional kurang terpelihara dengan baik. Kunjungan wisatawan
manca negara semakin menurun akibat gangguan keamanan dalam negeri.
Menugaskan kepada Presiden:
     Memberikan perhatian dan anggaran yang memadai terhadap pengembangan
budaya dan pelestarian peninggalan sejarah bangsa serta menciptakan ketentraman dan
keamanan dalam negeri. Mengembangkan industri pariwisata yang terpadu dan
profesional.
w. Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial
    Meningkatnya jumlah tenaga kerja dan meluasnya pengangguran telah menimbulkan
implikasi sosial yang kompleks seperti munculnya tindakan anarkis, kriminalitas dan
kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
    Dampak krisis nasional yang berkepanjangan telah menimbulkan banyak pemutusan
hubungan kerja (PHK) yang telah memperluas keresahan dalam masyarakat sehingga
memerlukan penanganan secara komprehensif.
Menugaskan kepada Presiden
     Mengusahakan suatu crash program yang aplikatif secara langsung menyentuh
kepentingan masyarakat sehubungan dengan tahapan penyediaan lapangan kerja dan
kesempatan berusaha. Membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberi
perlindungan sosial yang lebih meyeluruh dan terpadu.

w. Perdagangan Perempuan dan Anak
     Berkembangnya perdagangan perempuan dan anak Indonesia, telah meresahkan
masyarakat di dalam negeri dan badan-badan internasional.
Menugaskan kepada Presiden
     Meratifikasi Konvensi Internasional tahun 1949 tentang Larangan Perdagangan
Perempuan (Convenstion for the suppression of the Others), serta membentuk
badan/lembaga atau gugus tugas untuk memberantas perdagangan perempuan dan anak
Menangani keselamatan dan masa depan anak, khususnya anak jalanan. Bersama DPR
menyelesaikan Undang-undang tentang Prlindungan anak dan perempuan
x. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
     Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dapat
mempercepat penyebaran HIV/AIDS semakin meluas dan telah menimbulkan keresahan
masyarakat karena akan merusak masa depan bangsa.
Menugaskan kepada Presiden
     Melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap produsen,
distributor dan pemakai serta melakukan langkah koordinasi yang efektif, antisipasif dan
edukatif.
     Mengupayakan anggaran untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
y. Pornografi
     Penyiaran dan penyebaran pornografi di media cetak dan elektronik, serta iklan
telah merusak moral bangsa khususnya generasi muda, tatanan kehidupan keluarga dan
masyarakat.
Menugaskan kepada Presiden
     Menertibkan penerbitan, tayangan dan iklan agar tidak menampilkan tulisan,
gambar dan tayangan yang dikategorikan pornografi yang tidak pada tempatnya serta

memberi sangsi kepada pihak-pihak yang melanggar sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
z. Pengungsi
     Pengungsi yang berjumlah sekitar tiga juta orang sebagai dampak konflik horisontal
pada waktu ini sudah merupakan penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan yang
hingga sekarang belum mendapatkan penanganan yang layak dan manusiawi.
Menugaskan kepada Presiden:
     Melakukan penanganan para pengungsi secara terprogram dan memberikan bantuan
untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang dilakukan secara terpadu antar
departemen terkaitdan berupaya menggalang bantuan internasional sehingga dapat
menjalani kehidupan yang normal.
3. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
   Terhadap laporan tahunan DPR, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Efektivitas DPR telah menunjukkan peningkatan, tetapi masih perlu peningkatan kinerja.
Pelaksanaan fungsi pembuatan UU relatif masih kurang.
Pelaksanaan fungsi anggarann masih belum sepenuhnya sesuai dengan hak budget
Dewan.
     Tindak lanjut DPR terhadap temuan-temuan BPK belum optimal.
Pengaduan dan temuan-temuan di lapangan dalam kunjungan kerja perorangan/komisi,
serta masukan dari rapat dengar pendapat umum dengan komponen masyarakat, kurang
ditindaklanjuti dengan baik. Adanya disiplin anggota DPR masih kurang.
   Pimpinan dan anggota DPR dalam menyampaikan pendapatnya kepada publik
kadangkala tidak dapat membedakan antara pendapat pribadi dan pendapat lembaga.
Dalam pelaksanaan tugas DPR, kurang didukung oleh anggaran untuk mengadakan
tenaga ahli, sarana, dan prasarana yang memadai untuk memenuhi fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan.
Rekomendasi

Berdasar hal-hal di atas, Majelis merekomendasikan sebagai berikut:
Umum
    Perlu peningkatan kinerja anggota DPR dengan landasan moral dan rasa tanggung
jawab yang tinggi.
Fungsi Legislasi
    Perlu ditingkatkan produktivitas DPR dalam hal pembuatan UU. Dalam rangka
peningkatan kinerja DPR di bidang legislasi, perlu dibentuk suatu lembaga yang
mempunyai tugas khusus membantu DPR untuk menyiapkan rancangan UU.
Fungsi Anggaran
    Perlu sikap proaktif anggota DPR dalam menyusun anggaran sesuai ama nat UUD
1945. Dalam rangka peningkatan kinerja DPR di bidang anggaran, perlu dibentuk suatu
lembaga yang mempunyai tugas khusus membantu DPR di bidang anggaran.
Fungsi Pengawasan
    Setiap hasil temuan BPK harus segera ditindaklanjuti. Pengaduan dan temuan-temuan
di lapangan dalam kunjungan kerja perorangan/komisi serta masukan dari rapat kerja,
rapat dengar pendapat perlu segera ditndaklanjuti sesuai dengan fungsi Dewan. DPR
perlu aktif dan proaktif mendorong penyelesaian secara hukum kasus-kasus KKN, baik
yang baru maupun yang lama dengan memperhatikan prioritas.
Lain-lain
    Perlu peningkatan disiplin anggota DPR dalam setiap kegiatan Dewan termasuk
menghadiri berbagai jenis rapat, sesuai Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPR.
Pimpinan dan anggota DPR, dalam setiap tindakannya perlu memisahkan secara jelas
antara tindakannya mewakili lembaga dan selaku pribadi.
    Perlu dukungan tenaga ahli sesuai tugas anggota pada setiap komisi.
Untuk peningkatan kinerja Dewan, perlu dukungan anggaran, sarana, dan prasarana yang
memadai dengan pengelolaan secara otonom.

     Perlu peningkatan sosialisasi kegiatan-kegitan dan hasil kerja Dewan kepada
masyarakat.
* BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
     Terhadap laporan tahunan BPK, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Kinerja BPK telah meningkat, tetapi belum memenuhi harapan. Banyak temuan
penyimpangan yang terlihat dalam hasil pemeriksaan BPK, belum sepenuhnya
ditindaklanjuti. Kurangnya tenaga pemeriksa yang profesional.
Rekomendasi
    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis merekomendasikan sebagai berikut:
BPK merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan
peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen.
     BPK perlu meningkatkan intensitas dan efektivitas pemeriksaannya terhadap
lembaga-lembaga tinggi negara, institusi pemerintahan, BUMN, BUMD, dan lembaga-
lembaga lain yang menggunakan uang negara.
    BPK perlu didukung kualitas SDM yang memadai disertai moral yang tinggi dan
independen dengan dilengkapi anggaran, sarana, dan prasarana yang memadai.
Berbagai temuan penyimpangan/persoalan pidana, perlu segera dilaporkan kepada
kejaksaan agung dan kepolisian negara RI sesuai pasal 3 UU No. 5 tahun 1973 tentang
BPK.
* MAHKAMAH AGUNG
     Terhadap laporan tahunan Mahkamah Agung, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Walaupun MA telah berupaya meningkatkan kinerjanya, namun belum memenuhi
harapan dalam upaya penegakan supremasi hukum.
     Terjadinya penumpukan perkara disebabkan adanya kecenderungan pengajuan
proses hukum ke tingkat kasasi, kinerja Ma yang lamban, kurang profesionalnya
penanganan di MA, masih terdapatnya indikasi KKN, dan pengaruh pihak-pihak lain di
luar MA.

Rekomendasi
    Berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis merekomendasikan sebagai berikut:
MA perlu pembenahan yaitu: Secara terus menerus meningkatkan kualitas SDM bagi
seluruh hakim, panitera, dan pegawai administrasi di semua tingkatan agar integritas,
moralitas, wawasan, profesionalisme, dan ketrampilannya guna mendukung kelancaran
tugas.
    Segera menyelesaikan tunggakan perkara dengan meningkatkan jumlah dan kulitas
putusan. Memenuhi secara layak sarana dan prasarana bagi seluruh jajarannya. Segera
menerapkan asas-asas sistem peradilan terpadu. Mengantisipasi reaksi masyarakat yang
terusik rasa keadilannya atas keputusan MA dan peradilan di bawahnya, demi menjaga
citranya.
    MA perlu memantapkan kemandiriannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
serta menjadikan MA bebas dari KKN. MA perlu segera melaksanakan UU No. 35 tahun
1999 tentang Perubahan atasUU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan
kehakiman. Untuk meningkatkan eksistensi dan kinerja MA, UU No. 14 tahunn 1985
tentang MA perlu direvisi.
    Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, MA sesuai dengan
kewenangannya, perlu segera melakukan penanganan khusus untuk Uji Material (Judicial
Review) terhadap semua peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, tanpa melalui proses peradilan kasasi sesuai pasal
5 Tap MPR No. III/MPR/2000. Untuk meningkatkan kinerja MA perlu dukungan
anggaran, sarana, dan prasarana yang memadai.
I. VISI DAN MISIPEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
l.Visi Pemerintahan SBY
    Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun,
dan damai. Terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hukum,
kesetaraan dan hak asasi manusia.
    Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan
penghidupan yang layak serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang
berkelanjutan.

* Misi Pemerintahan SBY
   Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai. Mewujudkan Indonesia yang adil dan
demokratis. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
* Program Hukum Agenda Pembangunan Nasional 2004-2009
* Keadilan, HAM dan Demokrasi:
* Pembenahan sistem dan politik hukum yang menjamin penegakan dan kepastian
hukum.
* Penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
* Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuknya.
* Pengembangan seluas-luasnya kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur.
* Revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah
* Penghormatan dan pengakuan atas hak asasi manusia.
* Peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan.
* Keamanan, dan Harmoni Sosial:
* Menegakkan hukum dengan tegas, adil dan tidak diskriminatif.
* Meningkatkan kemampuan lembaga keamanan negara.
* Mencegah tumbuhnya permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan dan
penyebaran narkoba.
* Meningkatkan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban hukum masyarakat.
* Memperkuat kerjasama internasional untuk memerangi kriminalitas dan kejahatan
lintas negara.
c. Keadilan Masyarakat:
* Memperkuat upaya pemberantasan KKN.
* Meningkatkan profesionalisme dan kualitas sistem peradilan.
* Menyederhanakan sistem peradilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan
adil, yaitu memihak pada kebenaran.

* Meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga keamanan, pertahanan, dan ketertiban.
* Menghormati dan memperkuat kearifan dan hukum adat yang bersifat lokal untuk
memperkaya sistem hukum.
* Menghormati persamaan setiap warga negaradi depan hukum, melalui keteladanan
kepala negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum.
* Meningkatkan kerjasama internasional untuk menciptakan kawasan yang aman,
damai, dan kondusif untuk meningkatkan kesejahteraan.
d. Ekonomi dan Kesejahteraan
* Berkurangnya secara nyata praktik korupsi di birokrasi, dan dimulai dari tataran
pejabat yang paling atas.
* Terciptanya sistem pemerintahan dan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan,
efisien dan berwibawa.
* Terhapusnya peraturan yang bersifat deskriminatif terhadap warga negara, kelompok
atau golongan masyarakat.
* Terjaminnya keadilan jender dalam berbagai produk perundangan, program
pembangunan, dan kebijakan publik.
* Terciptanya sistem hukum yang sederhana dan efektif.
* Diterapkannya hukum secara adil dan konsekuen dan tidak diskriminatif.
* Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
* Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi.
J. Transisi Kepemimpinan Indonesia dari Masa ke Masa
1. Peralihan dari Soekarno ke Soeharto (1966)
     Peralihan kekuasaan pertama dalam sejarah RI tak bisa dilepaskan dari meletusnya
peristiwa G30 S tahun 1965, yang ditandai dengan terbunuhnya beberapa perwira tinggi
TNI AD. Akibat peristiwa itu, muncul kebencian yang meluap untuk mencari dalang
pembunuhan. Opini masyarakat luas terpecah antara kubu anti PKI dan kubu pro
Soekarno. Presiden Soekarno sendiri cenderung tidak bersikap tegas terhadap PKI dan
para petingginya, yang berakibat lunturnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap
kepemimpinannya.
    Pada sisi lain, kehidupan nyata di masyarakat sangat sulit. Harga-harga kebutuhan
sehari-hari melambung tinggi. Inflasi mencapai 600 persen akibat percetakan uang yang
terus-menerus tanpa batas. Tercatat pendapatan per kapita tak lebih dari 100 dollar AS
sehingga untuk kebutuhan pokok makan saja tidak mencukupi.
    Perpecahann juga merebak dalam tubuh angkatan bersenjata. Terjadi kecurigaan
antara angkatan maupun di dalam angkatan sendiri, terkait pemegang kendali kekuasaan
dan penyusupan ideologi asing. Apalagi kesehatan Soekarno sempat dikabarkan
mengalami masa genting. Dalam tubuh angkatan darat sendiri kekuatan pendukung
Soekarno tidak sedikit, terutama di Jawa tengah dan Jawa Timur.
    Sebagian kelompok di Angkatan Darat cenderung memihak mahasiswa dan pemuda
untuk bergerak menjalankan kampanye anti Soekarno serta menggiring opini publik
tentang perlunya perubahan politik. Organisasi mahasiswa yang menonjol saat itu
adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI).
    Lewat Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966), secara de facto, terjadi peralihan
kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto. Secara de jure peralihan itu dikukuhkan dalam
Sidang Umum MPR pada 12 Maret 1967 ketika Soeharto resmi menjadi Pejabat Presiden
RI menggantikan Soekarno yang dicabut mandatnya.
    Peralihan kekuasaan pertama dalam sejarah RI tercatat paling diwarnai pertumpahan
darah. Peristiwa pembunuhan para jenderal Angkatan Darat yang mengawali suksesi
memicu kebencian meluas, yang pada akhir penyelesaian konflik, menurut sebuah komisi
penyelidik, memakan 78.000 nyawa (ada yang menyebut hingga ratusan ribu) korban
pembalasan antikomunis.
2. Peralihan dari Soeharto ke Habibie (1998)
    Setelah berkuasa selama 32 tahun, pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto
dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden RI. Peristiwa beralihnya kekuasaan
dari Soeharto kepada BJ Habibie oleh Soeharto disebut "lengser" istilah Jawa bagi raja
yang mundur dari singgasana. Suasana menjelang lengsernya Soeharto dalam beberapa
hal mirip dengan peristiwa lengsernya Soekarno. Diawali dengan krisis ekonomi yang
melanda Indonesia sejak tahun 1997, kondisi politik menjadi kian memanas dan berujung
pada krisis politik nasional. Ketidakpuasan masyarakat terhadap kehidupan politik yang
didominasi Golkar dan militer, menemukan titik sasaran pada Soeharto. Mahasiswa mulai
bahu membahu menyerukan reformasi total dan mundurnya Soeharto dari kursi presiden.
Setiap hari mereka menggelar orasi mimbar bebas dan demonstrasi. Bahkan gedung DPR
dan MPR Senayan diduduki mahasiswa yang menyerukan suksesi nasional.
    Puncak kemarahan publik adalah peristiwa penembakan, 12 Mei 1998, yang
menewaskan mahasiswa Trisakti saat menggelar mimbar bebas. Peristiwa itu menyulut
kemarahan massa pada aparat keamanan yang berubah menjadi kerusuhan massal di
seluruh Jakarta dan beberapa kota besar lainnya. Kerusuhan yang terjadi selama 3 hari itu
memakan ratusan (ada yang menyebut 1.500) nyawa.
   Kebanyakan akibat terpanggang di mal-mal yang dijarah maupun menjadi korban
kekerasan massa. Penjarahan dan kerusuhan itu juga meluas, menjadi gelombang anti
etnis Tionghoa yang dianggap sebagai representasi kroni Soeharto. Menyikapi hal itu,
dari lawatannya di Mesir Soeharto menyatakan niatnya untuk mundur jika tak lagi
dipercaya rakyat. Terlebih, Presiden Soeharto mulai kehilangan kepercayaan dari
pimpinan ABRI yang telah bersikap terbuka terhadap reformasi usulan mahasiswa. Ketua
DPR/MPR mengeluarkan ultimatum, presiden harus menjawab permintaan mundur
paling lambat tanggal 23 Mei. Soeharto menerima begitu banyak tamu di Cendana, dan
semuanya bersatu padu dalam sikap: Soeharto sebaiknya mengundurkan diri. Perwira-
perwira purnawirawan TNI-ABRI Angkatan 1945 dan pengurus besar NU menyambut
baik dan menghargai berita di berbagai media massa tentang kesediaan Presiden Soeharto
untuk lengser keprabon (turun tahta).
    Amun sebelum MPR sempat menggelar Sidang Istimewa, transisi kekuasaan telah
dilakukan lewat pidato pengunduran diri yang berlangsung 10 menit di Istana Negara.
Dalam pidato itu ditunjuk BJ Habibie sebagai presiden hingga dilangsungkannya pemilu.
3. Peralihan dari Habibie ke Abdurrahman Wahid (1999)
    Pemerintahan Habibie hanya berlangsung selama 512 hari. Naiknya Habibie ke
puncak pemerintahan sedikit banyak dikritik karena dianggap sebagai bagian dari Orde
Baru. Kasus Semanggi I dan II serta hilangnya aktivis juga masih terjadi pada
pemerintahan Habibie yang terus merongrong legitimasi politiknya. Namun kuatnya
dukunganbagiHabibie di parlemen dan birikrasi, menyebabkan Habibie bisa tetap aman
berada di kursi tertinggi pemerintahan hingga penyelenggaraan pemilu yang dipercepat
pada bulan Juni 1999.
    Goncangan terhadap posisi Habibie mulai datang setelah keputusan politik yang
diambil Habibie, yaitu kebijakan penyelesaian masalah Timor Timur dengan melalui
penentuan pendapat. Kebijakantersebut akhirnya bermuara pada lepasnya Timor Timur
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Prestasi Habibie yang bisa mengangkat rupiah dari nilai 16.700 per dollar AS pada
bulan Oktober tidak dibarengi dengan perbaikan sektor mikro. Kemiskinan akibat krisis
ekonomi, lapangan kerja yang sempit dan investasi yang minim masih membayangi.
Bahkan prestasi Habibie menstabilkan ekonomipun akhirnya tercoreng kasus Bank Bali
yang menunjukkan intervensi nyata pemerintah pada Bank Indonesia.
    Di bidang sosial, Habibie juga tidak menangani dan mencegah terjadinya kerusuhan-
kerusuhan di daerah. Konflik horisontal antar pemeluk agama di Ambon dan Poso
menelan ribuan korban jiwa. Demikian pula kerusuhan bernuansa etnis merebak di
Kalimantan Barat.
     Rapat Paripurna MPR 15 Oktober 1999 yang menolak pertanggungjawaban habibie
menjadi dasar bagi MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden baru. Terjadi
pergulatan dan manuver politik tingkat tinggi di antara para pelaku politik untuk
memperebutkan jabatan presiden.
    Dalam Sidang Umum MPR 20 Oktober 1999 untuk memilih presiden, suasana
sangat memanas. Megawati Soekarnoputri, yang partainya memperoleh suara terbanyak,
ternyata kalah dalam pemilihan presiden oleh MPR. Angota MPR yang dimotori oleh
poros tengah, pada akhirnya memenangkan Abdurrahman Wahid seagai presiden. Situasi
menjadi sangatkritis oleh demonstrasi yang kian anarkhis, namun akhirnya dapat diredam
setelah Megawati bersedia menjadi wakil presiden.
4. Peralihan dari Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri (2001)
    Meski tanpa kekerasan dan letusan peluru, peralihan kekuasaan dari Abdurrahman
Wahid kepada Megawati tidak berlangsung mulus. Abdurrahman Wahid berhenti
menjadi presiden setelah keputusan Sidang Istimewa MPR mencabut mandatnya.
Pencabutan mandat terkait dengan berbagai ketidakpuasan terhadap kebijakan Gus Dur,
terutama skandal kasus dana nonbudgeter Bulog. Kasus dana bantuan Sultan Brunai
Darussalam untuk Aceh juga menjadi ganjalan bagi Gus Dur.
    Selain itu, Gus Dur lebih sering melawat ke luar negeri padahal kondisi negara
sedang genting. Di pihaklain, Gus Dur justru bermusuhan dengan lembaga perwakilan
rakyat. Akhirnya para politisi di parlemen yang semula mendukung Gus Dur seperti amin
Rais, berbalik arah untuk menolak kepemimpinannya.
    Di pihak lain, naiknya Megawati pada 21 Oktober 2001 ke kursi tertinggi
pemerintahan juga tak sepenuhnya disambut suka cita di kalangan masyarakat bawah
pendukung Gus Dur.
5. Peralihan dari Megawati ke Susilo Bambang Yudhoyono (2004)
    Untuk pertama kalinya, transisi kekuasaan berlangsung relatif aman. Pelaksanaan
tiga kali pemilu dalam rentang waktu 5 bulan mampu dilalui tanpa kekerasan.
Transparansi dalam kampanye maupun dalam pemilu terlaksana dengan baik.
Kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemilu presiden langsung oleh rakyat
(2004) memberikan legitimasi yang besar. Meski demikian, presiden Yudhoyono
tampaknya juga akan dihadapkan berbagai tuntutan atas pelaksanaan janji-janji yang
pernah dilontarkannya saat kampanye.
    Di DPR, kekuatan kelompok oposisi (Koalisi Kebangsaan) lebih kuat. Namun di
MPR kelompok pendukung pemerintah (Koalisi Kerakyatan) didukung sebagian anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sehingga kedua kubu tampaknya sama kuat. Hasil
voting pemilihan ketua MPR bahkan hanya berbeda dua suara, menunjukkan
berimbangnya kedua kekuatan koalisi ini.
    Pada skala nasional, gangguan datang dari teror bom. Peristiwa terbaru adalah
ledakan di depan Kedubes Australis yang menewaskan 5 orang serta ledakan di depan
Kedubes Indonesia di Paris. Gaung konflik bersenjata di Aceh dan Papua sudah jauh
berkurang, darurat sipil di aceh diturunkan menjadi tertib sipil. Di tingkat mikro,
kriminalitas di tengah masyarakat masih cukup tinggi.

     Secara umum, kondisi ekonomi mikro masih belum membaik. Harga sembako,
meski stabil namun masih dinilai mahal. Perekonomian kembali marak meski masih
digerakkan sektor konsumsi. Tingkat pengangguran masih di atas 10 persen. Sementara
segi makro ekonomi terlihat semakin membaik. Suku bunga perbakan sangat rendah
sehingga sektor properti kembali bergairah. Harga sembako relatif stabil, harga BBM
terpaksa harus dinaikan. Kurs rupiah relatif stabil pada kisaran 9.500 rupiah per dollar
AS. Konflik horisontal relatif mereda.

Daftar Pustaka

Abdulkadir Besar (1996). Perkembangan Ideologi-Ideologi Dunia dan Ketahanan
Nasional, dalam Ichlasul Amal dan Armaydi Armawi. Sumbangan Ilmu Sosial
Terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
Abdurrahman Wahid, 2001, Membangun Demokrasi, Bandung: PT. Remaja Rosda
Karya.
Agus Wirahadikusumah dkk. (1999). Indonesia Baru dan Tantangan TNI. Puastaka Sinar
Harapan Jakarta.
Arif Yulianto (2002). Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orde Baru.
PT Grafindo Jakarta.
Alfian dan Nazarudin Syamsudin, 1991, Profil Budaya Politik Indonesia, Pustaka Utama
Grafiti, Jakarta.
Amir Iskandar, 1994, Revolusi Demokrasi, Yayasan Obor, Jakarta.
Andriyani Purwastuti dkk (2002). Pendidikan Pancasila (Buku Pegangan Kuliah). Yog-
yakarta: UPT MKU UNY.
Bachtiar, Harsja W, 1987, Integrasi Nasional Indonesia dalam Wawasan Kebangsaan
Indonesia, Badan Penghayatan Kesatuan Bangsa Pusat, Jakarta.
Bahar Syafrudin, 1989, Pendidikan Bela Negara, Intermedia, Jakarta.
Benidict Anderson (2001). Imagined Communities. Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Branson, Margaret S., dkk. (1999). Belajar Civic Education dari Amerika. Yogyakarta
Kerjasama LKIS dan Asia Foundation.
Center for Civic Education (1994). National Standars for Civic and Government
. Calabasas USA.
Cholisin, 1999, Modul 3: Hubungan Warga Negara dengan Negara, Universitas
Terbuka, Jakarta.
Cholisin, 2000, Ilmu Kewarganegaraan, Laboratorium PPKN, Fakultas ilmu Sosial
UNY, Yogyakarta.
Cholisin, (2004). Konsolidasi Demokrasi Melalui Pengembangan Karakter
Kewarganegaraan. Jurnal Civics Vol 1, No.1, 2004. PPKN FIS UNY.

Diamond, Larry and Marc F Plattner (1998). Nasionalisme, Konflik Etnik, dan
Demokrasi. Bandung; Penerbit ITB.
Donald K. Emerson (2001). Indonesia Beyond Soeharto. Gramedia Jakarta.
Driyarka (1976/ Pancasila Sebagai Ideologi. Yogyakarta: Yayasan Pendidikan
Paramita.
Endang Z. Sukaya, dkk. , Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Paradigma Yogyakarta
2002.
Fadly Zon (2004). Politik Huru Hara. Institut for Policy Studies Jakarta.
Frans Magnis Soeseno, 1987, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan
Modern, Gramedia, Jakarta.
Gafar, Afan (2002). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka
Pelajar.
Hamdan Mansoer (2003). Strategi Pembinaan MPK di Perguruan Tinggi. Dirjen.
Dikti, Diknas, Bagian Proyek Pendidikan Tenaga Akademik 2003.
Hans J. Morgenthau,1990.Politik Antar Bangsa, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,
Harsono (1992). Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan. Liberty Yogyakarta.
Haryatmoko (2003). Etika Politik dan Kekuasaan . Penerbit Kompas Jakarta.
Hantington, Samuel (2000). Benturan Peradaban. CV Qalam Yogyakarta.
Hikam AS, Muhammad (1999). Demokrasi dan Civil Society. LP3ES Jakarta.
Indria Samego dkk.(1998). Bila ABRIMenghendaki. Mizan Bandung.
Iswadi (2000). Bisnis Militer Orde Baru. PT Remaja Rosda Karya Bandung.
Iqbal Hasan (2002). Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT Raja Gra-
findo Persada.
Jimly Asshiddiqie (2004). Format Kelembagaan Negara dan Pertgeseran Kekuasaan
dalam UUD 1945. UII Press Yogyakarta.
John M.Collins, 1973, Grand Strategy, Principles and Practices, US Naval Institute,
Anapolis, USA.
Kaelan (2002). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.

Kahn, Hans, 1989, Nasionalisme:Arti dan Sejarahnya 9Terjemahan), Jakarta.
Kansil (2001). Ilmu Negara. Pradnya Paramita Jakarta.
Kivlan Zen (2004). Konflik dan Integrasi TNI AD. Institut for Policy Studies Jakarta.
Kus Eddy Sartono dkk. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan Buku Pegangan Kuliah.
UPT MKU UNY.
Kep. Dirjen, Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, Tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan pada
Perguruan Tinggi di Indonesia.
Lemhannas, 1995 Kewiraan Untuk Mahasiswa, Dirjen Dikti Depdikbud dan PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Miriam Budihardjo, 1988, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Muchson, (2003). Pendidikan Kewaranegaraan Paradigma Baru. Makalah seminar
29 Maret 2003 UNS Surakarta.
Print, Murray et al (1999). Civic Education for Civil Society. London: Asian
Academic Press.
Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan. Puskur. Balitbang. Diknas. Jakarta.
Penerbit Buku Kompas (2000). Seribu Tahun Nusantara. Penerbit Kompas Jakarta.
Ramlan Surbakti, 1999, Memahami Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Sarwoto Mulyosudarmo (2004). Pembaharuan Ketatanegaraan Indonesia Melalui
Perubahan Konstitusi.
Sundhaussen (1986). Politik Militer Indonesia 1945-1967. LP3ES Jakarta.
Soedjatmoko (1991). Soedjatmoko dan Keprihatinan Masa depan. Tiara Wacana
Yogyakarta, 1991.
Soehino, 1986, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta.
Sunarso dkk (2002). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: PPKP Press.
Sunarso dkk. (2003). Pendidikan Kewargaan Negara Buku Pegangan Mahasiswa..
PPKP Press Yogyakarta.

Soebijono dkk. (1997). Dwi Fungsi ABRI. Gadjah Mada University Press Yogyakarta.
Sekretariat Negara R.I, Garis Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 ( Tap MPR
No.IV/MPR/1999 ).
Sekretariat Negara R.I, UU No.22 Th.1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penerbit
Sejahtera Mandiri, Jakarta
Sekretariat Negara R.I, UU No. 25 Th. 1999 tengan Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, Penerbit Sejahtera Mandiri, Jakarta.
Sumarsono,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan , PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2001
Teicher, Ulrich, (1997). Enhancing Productivity: Higer Education and a Changing
Job Requirement dalam Higer Education and Human Resource development
In The Asia Pasific for
Teuku Yacob (2004). Tragedi Negara Kesatuan Kleptokratis. Yayasan Obor Jakarta.
Tim Dosen UGM (2002). Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma Yogyakarta.
Tim Dosen UGM, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma Yogyakarta.
Tim Dosen PPKP, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan (untuk Pendidikan tinggi dan
Umum), PPKP Press, Yogyakarta.
Wahab,Abdul Azis. (2000). New Paradigm and Curriculum Design for
New Indonesian Civic Education. Paper , The International Seminar.
March 29, 2000,at Bandung.
Waterworth, Peter (1998). Trends in Social Studies Education and Citizenship Education
. Paper. Faculty of Education, Deakin University, Australia.
Referensi yangberbentuk UU
UUD 1945, Setelah Amandemen Kedua Tahun 2000, Sinar Grafika, Jakarta.
UU No.2 Tahun 1989, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UUD 1945. Setelah Amandemen Keempat (2003). Sinar Grafika, Jakarta.
UU No. 39 tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta Sinar Gafika.
UU No. 20 Tahun 1999. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 2 Tahun 1999. Tentang Partai Politik.
UU No. 22 Tahun 1999. Tentang Otonomi Daerah.
UU No. 25 Tahun 1999. Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
UU No. 2 Tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara.

UU No. 3 Tahun 2002. Tentang Pertahanan Negara.
UU No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers.
UU No. 12 Tahun 2003. Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BUKU PEGANGAN MAHASISWA


SUNARSO, M. Si.
Jurusan PKn dan Hukum
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011

Berikut ini adalah materi pelajaran yang berupa modul lengkap untuk pengantar pendidikan kewarganegaraan untuk mahasiswa, seperti yang ditulis dibawah ini, modul ini murni milik pembuat dan milik fakultas yang bersangkutan, tanpa maksud untuk melangar hak cipta tulisan ini hanya bermaksud untuk menyebarkan informasi mengenai materi pengantar pendidikan kewarganegaraan , isi lebih lengkap ada dalam file pdf yang dapat langsung dicari di google, artikel ini merupakan bagian dari pdf tersebut, dan tidak ada tulisan yang dirubah, semoga artikel materi pelajaran ini dapat membantu dan menambah wawasan kebangsaan anda, artikel ini juga sangat berguna sebagai dasar untuk mengikuti tese penerimaan ASN cpns , dengan melewati tes wawasan kebangsaan, artikel ini merupakan kunci pokok untuk menjawab pertanyaan pertanyaan seputar wawasan kebangsaan yang ada.. selamat membaca.
Artikel Lengkap -
Bab I Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan: halaman 1-10Bab II Bangsa, Negara dan Warga Negara: halaman 11-25Bab III Nasionalisme: halaman 26-30Bab IV Demokrasi: halaman 31-68Bab V Hak Asasi Manusia: halaman 69-79Bab VI Bela Negara: halaman 80-94Bab VII Ideologi Negara: halaman 95-115Bab VIII Globalisasi: halaman 116-140Bab IX Wawasan Nusantara: halaman 141-?Bab X Ketahanan Nasional: halaman ?-182Bab XI Politik dan Strategi Nasional: halaman 183-237

Versi Full PDF - BUKU PENGANGAN Mahasiswa PKN

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.