Materi pelajaran sekolah telah diberikan di dalam kelas, sebagai media pembantu untuk meneruskan dan memudahkan pencarian informasi mengenai tugas tugas sekolah dan untuk menambah pengetahuan siswa atau bahkan untuk guru, maka blog ini memuat beberapa materi sekolah yang mungkin akan berkaitan dengan pelajaran anda dan dapat dipakai sebagai referensi, selamat membaca - materi pelajaran online sekolah sd, smp , sma ini, semoga membantu Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari co dan operation. Co artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi, cooperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Dari rumusan pengertian koperasi tersebut mengandung unsur-unsur penting, yaitu
a. Koperasi merupakan badan usaha.
b. Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
c. Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
d. Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Selain prinsip-prinsip di atas, dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan koperasi dan kerja sama antarkoperasi.
Perangkat Organisasi Koperasi
a. Rapat Anggota (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
b. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik bidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemegang pimpinan koperasi, pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha. Meskipun pengelolaan sudah diserahkan kepada pengelola (manajer), namun hasilnya tetap menjadi tanggung jawab pengurus.
c. Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus. Anggota pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi di dalam rapat anggota. Sesuai dengan tugasnya pengawas memiliki kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, namun harus merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
jangan lupa tambahkan komentar dan berikanlah like atau share pengetahuan anda dan sebarkan apa yang anda baca hari ini, karena barang siapa membantu mendapatkan informasi bagi orang lain , maka dia adalah orang yang berguna , selamat beraktifitas kawan, semoga pelajaran dan artikel diatas dapat membantu menambah wawasan anda, barangkali ada informasi yang kurang atau salah, silahkan komenter dan beri masukan.
Menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Dari rumusan pengertian koperasi tersebut mengandung unsur-unsur penting, yaitu
a. Koperasi merupakan badan usaha.
b. Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
c. Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
d. Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Selain prinsip-prinsip di atas, dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan koperasi dan kerja sama antarkoperasi.
Perangkat Organisasi Koperasi
a. Rapat Anggota (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
b. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik bidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemegang pimpinan koperasi, pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha. Meskipun pengelolaan sudah diserahkan kepada pengelola (manajer), namun hasilnya tetap menjadi tanggung jawab pengurus.
c. Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus. Anggota pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi di dalam rapat anggota. Sesuai dengan tugasnya pengawas memiliki kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, namun harus merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
jangan lupa tambahkan komentar dan berikanlah like atau share pengetahuan anda dan sebarkan apa yang anda baca hari ini, karena barang siapa membantu mendapatkan informasi bagi orang lain , maka dia adalah orang yang berguna , selamat beraktifitas kawan, semoga pelajaran dan artikel diatas dapat membantu menambah wawasan anda, barangkali ada informasi yang kurang atau salah, silahkan komenter dan beri masukan.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself