Harapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk dapat menggunakan Perda APBD 2015 kian menipis. Pasalnya, Banggar DPRD DKI pada Jumat (20/3) lalu telah menolak pembahasan Rancangan Perda APBD 2015.
Meski demikian, Ahok tidak mau ambil pusing. Bahkan dia berkelakar, apabila dewan tidak mau 'insaf' pada pembahasan APBD Perubahan 2015 nanti maka dirinya akan terus menerapkan Pergub hingga akhir masa jabatannya di 2017.
"Kita siap-siap anggaran 2016 Pergub lagi. Mudah-mudahan nanti perubahan dia mau insaf, kalau nggak mau (pas) perubahan juga (pakai) pergub lagi. Kita cari celah gimana nih 2016 Pergub, 2017 Pergub. Kalau orang nggak senang sama saya, saya nggak kepilih gitu kan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (22/3/2015).
Ahok juga menyebut, apabila dirinya kembali terpilih menjadi DKI 1 dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017 maka dia juga tidak akan segan-segan menggunakan Pergub. Dia 'berniat' Pergub diberlakukan hingga masa jabatan dewan Kebon Sirih itu berakhir pada 2019 mendatang.
"Kalau kekumpul (KTP warga Jakarta hingga 1 juta lembar dan) saya terpilih lagi ya sudah Pergub lagi 2018 dan sampai 2019 Pergub, habis mereka di pemilu. Nanti 2018 mungkin sudah partai baru, kalau saya terpilih dia bilang pokoknya kita dukung Gubernur Ahok 2019, naik suaranya terus ganti deh DPRD. Berarti 2020 baru Perda," lanjutnya. Mantan Bupati Belitung Timur itu terlihat tidak gentar jika harus menggunakan Pergub terus menerus hingga 2019 mendatang.
Sebab, dia didukung penuh oleh Presiden Jokowi untuk dapat terus membenahi pembangunan DKI. "Bagus dong, justru ini akan membangkitkan semangat kepala daerah seluruh Indonesia untuk melakukan perlawanan. Iya dong, perlawanan kan? Kan backing-nya presiden masa takut amat? Kalau nggak ada presiden ya saya takut, backing-nya presiden kok. Kenapa takut?" kata Ahok. APBD 2014 yang telah lewat memiliki anggaran Rp 72,9 triliun.
Sedang RAPBD 2015 yang ditolak DPRD senilai Rp 73,08 miliar. Perda adalah peraturan yang disepakati antara eksekutif dan legislatif. Sedang Pergub, tidak melibatkan DPRD. Bila APBD tahun ini memakai pergub, konsekuensinya maka APBD 2015 menggunakan pagu APBD 2014 yang lebih rendah Rp 180 miliar.
Sumber: medanbisnis
from Suaranews http://ift.tt/1B5iL5c
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself