Halloween party ideas 2015

http://ift.tt/1N60PwY













Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Tahun 2012 ke Kejaksaan Negeri Cilacap.



"Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 10 dan 12 Maret 2015," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, Senin.



Menurut dia, kasus tersebut diduga dilakukan oleh mantan Ketua Panwaslu Cilacap Tahun 2012 Sani Ariyanto (39), Kepala Sekretariat Panwaslu Cilacap Anang Sapto Winarno (34), Bendahara Panwaslu Cilacap Tahun 2012 Ninik Istriani (54), dan Bendahara Panwaslu Cilacap Tahun 2012 Imam Supardi (49).



Ia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi pada bulan Maret-Oktober 2012 saat Panwaslu Cilacap melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012.



Saat itu, kata dia, Panwaslu Cilacap menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bersumber dari APBD Tahun 2012 sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp812.749.000 yang turun pada tanggal 29 Februari 2012 dan Rp2.252.079.900 yang turun pada bulan Maret 2012.










Akan tetapi, lanjut dia, pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut tidak dilaksanakan dengan benar sesuai rencana kebutuhan biaya (RKB) dimana dana itu tidak dipegang dan dikelola bendahara melainkan dipegang dan dikelola oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Cilacap Anang Sapto Winarno atas perintah Ketua Panwaslu Cilacap Sani Ariyanto.



Sementara dalam penggunaan anggaran tersebut dibantu oleh Ninik Istriani dan Imam Supardi yang menjabat sebagai Bendahara Panwaslu Cilacap Tahun 2012.



"Kami telah memeriksa 75 orang saksi dan melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara terhadap pelaksanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012 pada Panwaslu Pilkada Cilacap 2012," katanya.



Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, kata dia, ditemukan adanya bukti pengeluaran tidak lengkap, tidak sesuai bukti fisik di lapangan, keterangan adanya pengambilalihan tugas bendahara Panwaslu, pemotongan anggaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kabupaten Cilacap, dan penggelembungan harga sehingga ditemukan kerugian negara sejumlah Rp330.043.491.



Dengan adanya hasil audit tersebut, lanjut dia, cukup kuat dugaan jika tersangka Sani Ariyanto, tersangka Anang Sapto Winarno, tersangka Ninik Istriani, dan tersangka Imam supardi secara bersama-sama melakukan telah tindak pidana korupsi.



Menurut dia, keempat tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hujuman penjara 20 tahun.








sumber: antara



from Suaranews http://ift.tt/1CQyc7s

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.