Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, namun Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Polri belum akan menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Hal ini karena penyidik mencium ada tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jasa layanan pembuatan paspor lewat elektronik, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
"Tersangka baru satu tapi bukan hanya satu. Bisa jadi hasil penyidikan membuktikan tersangka akan merembet ke yang lain. Jadi belum ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Sumber: galamedianews
from Suaranews http://ift.tt/1Bs2Cqv
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself