Aksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas saat siaran langsung di Kompas TV menyebabkan salah satu TV swasta tersebut mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Komisioner Bidang Pengawas Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily menilai Kompas TV lalai dalam mengantisipasi tersiarnya kata-kata kasar yang diucapkan Ahok dalam siaran langsung pada program Kompas Petang.
“Seharusnya hal-hal semacam ini bisa dihindari kalau pihak Kompas TV sigap,” kata dia kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2015.
Pagi tadi, KPI menerbitkan surat bernomor 225/K/KPI/3/15 melalui situs resminya. Surat ini merupakan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara pada program jurnalistik Kompas Petang. Agatha menjelaskan sanksi penghentian sementara ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai hari ini. Sanksi lainnya, kata Agatha, Kompas TV diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik saat jam siaran utama.
Kompas TV menyiarkan wawancara dengan gubernur yang kerap disapa Ahok itu pada Selasa, 17 Maret 2015, pukul 18.18 WIB. Dalam wawancara itu, Ahok tampak emosional dan berkali-kali mengucapkan kata-kata yang tidak pantas saat membicarakan anggaran siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.
Presenter Kompas TV yang mewawancarai Ahok, Aiman Wicaksono, sempat berkali-kali pula mengingatkan Ahok untuk tak mengucapkan kata-kata itu karena sedang siaran langsung. Tapi Ahok tak peduli dan kembali mengucapkan kata makian tersebut.
“Seharusnya ketika pertama kali keluar kata-kata itu, presenter langsung memotong wawancara dengan iklan atau menyetop siaran,” kata Agatha. “Atau, pihak Kompas TVlangsung mematikan audio supaya kata-kata kasar tersebut tidak kembali tersiar.” Kemungkinan-kemungkinan semacam itu, ujarnya, seharusnya sudah diantisipasi sejak awal.
Ucapan Ahok itu, oleh KPI dikategorikan sebagai pelanggaran norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar, dan makian. Serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik. KPI menganggap tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24.
“Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar dilarang untuk ditampilkan, karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja,” kata Agatha.
Kendati ucapan kasar itu keluar dari narasumber, dia menambahkan, tetap saja institusi penyiaran harus ikut bertanggung jawab. “Sanksi ini jadi pembelajaran buat stasiun televisi lain untuk lebih berhati-hati dan sigap ketika melakukan siaran langsung.”
Sumber: dakwatuna
from Suaranews http://ift.tt/1IsbCRp
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself