Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.
" Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari Viva.co.id, Rabu (1/4).
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono).
Keputusan ini merupakan kekalahan kali kedua bagi Kemenkumham yang dikomandoi Yasona Laoly kader PDI-P. Sebelumnya terkait putusan untuk PPP, PTUN juga membatalkan SK Kemenkumham yang memenangkan kubu Romahurmzy.
sumber: intriknews
from Suaranews http://ift.tt/1Cc7bEv
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself