Nenek Asyani, 63, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, sakit dan tiduran di rumahnya, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4/2015). Asyani tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo karena masih sakit.
Awak media massa dalam pemberitaan mereka memberikan kesaksian, Asyani sakit setelah ditahan aparat penegak hukum gara-gara dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani. Kasus Nenek Asyani itu menarik perhatian publik, bahkan Wakil Bupati Situbondo pun bersedia pasang badan agar Asyani dibebaskan dari penjara.
Sumber: madiunpos
from Suaranews http://ift.tt/1ChFFFM
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself