Panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah melanggar undang-undang dan etika sebagai seorang kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan pernyataan itu dituangkan tim angket DPRD melalui sebuah laporan hasil penyelidikan angket DPRD yang telah diterimanya.
Kata Taufik, pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draft Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD, dan etika Ahok sapaan Basuki dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
"Menurut kajian sementara ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI, Senin 30 Maret 2015, dilansir VIVAnews.
Taufik menyatakan hasil angket akan diumumkan secara resmi pada sidang paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pekan ini. Pada kesempatan itu, kata dia, akan diputuskan juga mengenai keberlanjutan hak angket.
"Lanjut ke hak menyatakan pendapat (HMP) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Setelah menyerahkan dokumen tersebut, pimpinan dewan akan menggelar rapat.
Sementara itu, mengenai pelaksanaan HMP harus mendapat dukungan bulat dari seluruh anggota DPRD. Hal ini berbeda dengan hak angket hanya butuh dukungan dari 15 anggota saja.
Sumber: vivanews
from Suaranews http://ift.tt/1ahdelG
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself