Era As-Sisi,Kristen Leluasa Mengatur Ibadah Umat Islam Termasuk Tarawih dan I'tikaf | Berita Indonesia Hari Ini
Menteri Wakaf Mesir, Mukhtar Jumah, mendapatkan sambungan telepon dari Anba Ermia yang mengucapkan terima kasih karena telah mengeluarkan peraturan larangan menggunakan pengeras suara masjid dalam shalat tarawih, tahajud, khutbah, dan ceramah agama. Masjid hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam, atau yang dikenal dengan ‘Silent Tarwih’.
Seperti diberitakan Waraa El-Ahdath, Ahad (21/6/2015) kemarin, Anba Ermia adalah wakil Paus Tawadorus, pemimpin tertinggi gereja Kristen di Mesir, dalam konferensi tentang keagamaan di Mesir pada tanggal 25 Mei yang lalu. Dalam konferensi tersebut, Anba Ermia secara resmi meminta agar dikeluarkan larangan menggunakan pengeras suara luar di masjid-masjid. Alasannya, penggunaan pengeras suara itu adalah gangguan besar bagi masyarakat Kristen, dan bertentangan dengan toleransi dalam beragama.
Saat itu Mukhtar Jumah berjanji akan membaas serius permintaan ini setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam politik dan keamanan. Perlu diketahui, Al-Azhar sebagai lembaga keislaman tertinggi tidak hadir dalam konferensi tersebut karena menentang dari awal ide pelaksanaannya.
Pada hari Jumat (19/6/2015), kementerian wakaf mengeluarkan peraturan terkait aktvitas masjid di bulan Ramadhan. Di antara isinya adalah larangan menggunakan pengeras suara luar masjid selain untuk adzan dan ibadah shalat Jumat. Masjid hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam.
Selain itu, durasi khutbah Jumat juga dibatasi dari 15 hingga 20 menit saja. Sedangkan ceramah shalat tarawih tidak boleh lebih dari 10 menit. Larangan juga ditujukan untuk aktivitas membagi-bagikan buku, selebaran, cd, dan lainnya, tanpa surat izin dari kementerian wakaf.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah aturan yang terkait ibadah itikaf. Kementerian mewajibkan siapa saja yang hendak turut dalam ibadah itikaf 10 akhir bulan Ramadhan mendaftarkan diri seminggu sebelum itikaf. Nama-nama pendaftar akan diajukan ke pihak berwenang dulu. Birokrasi ini, menurut kementerian, adalah untuk melindungi masjid dari aktivitas para teroris. (msa/dakwatuna)
from Muslimina http://ift.tt/1JfjauE
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself