Gunakan Dana Abadi Umat Untuk Biayain Infrastruktur Tapi Malah Hapus Perda Syariah | Berita Indonesia Hari Ini
Beredar kabar rencana Pemerintah Jokowi JK yang akan menggunakan dana abadi ummat yang berasal dari dana haji yang tersimpan dikementerian agama, agar digunakan untuk membiayai infrastruktur dengan alasan demi kepentingan rakyat banyak
Rencana tersebut seolah menjadi sebuah standar ganda pemerintah, ketika disatu kesempatan Jokowi memutuskan membatalkan banyak peraturan daerah termasuk peraturan daerah Syariah yang dibuat untuk menjaga dan melindungi kepentingan umat Islam; tetapi disisi lain Jokowi justru mengambil kepentingan milik umat yang berada di kementerian agama dengan alasan pembiayaan infrastruktur
Umat Islam hanya dimanfaatkan ketika ada sesuatu yang menguntungkan saja seperti terkait dana abadi umat yang berasal dari dan dan haji; sementara untuk permintaan untuk adanya aturan daerah yang melindungi dan menjaga kepentingan Umat Islam jutru dibatalkan oleh pemerintah saat ini
Dana abadi umat atau dana haji yang selama ini berada di Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam bentuk sukuk dana haji (SDHI) menjadi sukuk proyek. SDHI sendiri merupakan salah satu bentuk surat berharga syariah negara (SBSN) yang tidak diperjualbelikan di pasar. Dana dari sukuk SDHI selama ini digunakan pemerintah sebagai salah satu sumber penambal defisit anggaran.
Penambal defisit anggaran, yang menjadi persoalan adalah Umat Islam itu sendiri tidak banyak yang mengetahui bahwa dana abadi dan dana haji yang terkumpul selama ini salah satunya untuk penambal defisit anggaran bahkan kedepannya akan menjadi pembiayaan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah
Saat ini total dana haji dan dana abadi umat mencapaiRp 44 triliun. Sebesar Rp 35 triliun di antaranya tersimpan dalam bentuk SDHI. Selebihnya, tersimpan pada sejumlah bank syariah. Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama mengatakan, penempatan dana haji di sukuk proyek akan lebih bermanfaat karena bisa digunakan untuk pembiayaan infrastruktur.
Miris, Umat Islamnya sendiri tidak mengetahui, sementara keinginan sebagai umat Mayoritas yang ingin dijaga dan dilindungi kepentingan melalui peraturan daerah syariah malah diabaikan oleh pemerintah bahkan akan dibatalkan secara sepihak
Diambil keuntungannya, dibuang aturannya; itulah standar ganda pemerintah saat ini
(Adityawarman @aditnamasaya)
from Muslimina http://ift.tt/28J2Ckq
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself