Halloween party ideas 2015

Rakyat.win ~ Bareskrim Polri tidak akan menerima kembali laporan dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Langkah ini akan diambil, bilamana gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut disimpulkan tidak ditemukan unsur pidana.

"Harus berhenti. Itu hak melaporkan, tetapi kalau objeknya sama berarti enggak bisa lagi," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Bila nantinya hasil gelar perkara ditemukan unsur
pidana, Ari menuturkan pihaknya akan menaikan status perkara tersebut ke penyidikan. Kemudian, si terlapor otomatis akan menjadi tersangka.

Namun Ari menjelaskan, si tersangka tetap berhak mengajukan perlawanan hukum. Satu di antaranya lewat jalur praperadilan.

"Kalau ditemukan (unsur pidana), dilanjutkan. Tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain," tegas Ari.

Sampai dengan saat ini, gelar perjara atas laporan dugaan penistaan agama masih terus dilakukan. Namun sayang, gelar perkara berlangsung tertutup untuk umum.

Tercatat sedikitnya, ada lima pelapor yang mengikuti proses gelar perkara. Kemudian hanya ada satu orang yang mewakili pihak terlapor, yakni pengacara Ahok, Sirra Prayuna.

Serta 16 saksi ahli, di antaranya lima saksi ahli dari Polri, lima saksi ahli dari terlapor, dan enam saksi ahli dari pelapor.


Sumber: jawapos.com

Harian rakyat dan berita untuk rakyat dan kalayak umum, karena rakyat harus mengetahui segala sesuatu yang terjadi dengan tepat akurat, cepat dan terpercaya, Pastikan anda melakukan share dan berkomentar dari tayangan Bareskrim Hentikan Kasus Ahok dan Tolak Laporan Serupa, Bila… Rakyat.win http://www.rakyat.win/2016/11/bareskrim-hentikan-kasus-ahok-dan-tolak.html

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.