Rakyat.win ~ Cendekiawan muslim Prof Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya bila gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disiarkan terbuka. Alasannya, gelar perkara terbuka akan menimbulkan masalah baru.
"Gelar perkara dan persidangan sangat berbeda konteksnya. Saya tidak tahu apakah para ahli yang dimintai pendapat bersedia bila pernyataannya diekspos terbuka. Sebab, setiap pendapat mereka yang akan menentukan kasus ini ditingkatkan penyidikan atau tidak," ujar Mahfud, Selasa (8/11).
Berbeda bila persidangan, lanjut Mahfud, para ahli pasti siap dipublikasi saat memberikan keterangan sesuai keahlian.
"Kalau saya cermati pernyataan Presiden Jokowi, beliau sebenarnya tidak mengharuskan gelar perkara terbuka. Presiden hanya menyatakan bila memungkinkan dan ada aturan yang membolehkan gelar perkara secara terbuka, silakan dilaksanakan," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dia menambahkan, gelar perkara terbuka akan membuat ruang pro kontra makin lebar sehingga masalah satu belum tuntas, timbul problem baru.(esy/jpnn)
Harian rakyat dan berita untuk rakyat dan kalayak umum, karena rakyat harus mengetahui segala sesuatu yang terjadi dengan tepat akurat, cepat dan terpercaya, Pastikan anda melakukan share dan berkomentar dari tayangan Begini Sikap Mahfud MD Jika Perkara Ahok Digelar Terbuka Rakyat.win http://www.rakyat.win/2016/11/begini-sikap-mahfud-md-jika-perkara.html
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself