Diperiksa sebagai ahli agama, Ini Kata Habib Rizieq Soal kasus Ahok - Harian Rakyat
Rakyat.win ~ Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11). Rizieq datang untuk kembali dimintai keterangannya sebagai ahli agama dari pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Rizieq mengatakan, kedatangannya di Bareskrim Polri dalam rangka penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Rizieq berharap kasus tersebut bisa diselesaikan cepat.
"Saya sengaja datang lebih cepat supaya berkas itu segera selesai agar besok atau lusa segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya lebih cepat lagi di p21 dan lebih cepat lagi untuk digelar sidangnya," ujar Rizieq kepada wartawan di di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian, terdapat beberapa materi yang harus dilengkapi. Termasuk bukti-bukti yang juga harus disempurnakan.
"Kemudian juga dalil-dalil yang harus lebih ditata rapi. Oleh karena itu hasil gelar perkara kemarin itu luar biasa membuat kita punya kesempatan yaitu untuk memperbaiki BAP supaya pada saat nanti dilimpahkan ke Kejaksaan berkasnya tidak mondar-mandir," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, agar aparat penegak hukum bisa secepatnya menangani kasus penodaan agama ini agar masyarakat Indonesia bisa lebih tenang mengawal kasus ini.
"Jangan sampai nanti ada p15 p19 baru p21 itu mengulur-ngulur waktu sedangkan seluruh bangsa Indonesia menginginkan ini cepat selesai," pungkas Rizieq.
Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua Rizieq terkait kasus dugaan penistaan agama dilakukan Ahok. Pekan lalu tepatnya Rabu (3/11), Rizieq memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama terkait kasus tersebut.
Ahok sendiri telah dimintai keterangan sebagai tersangka pada Selasa (22/11) kemarin. Ahok dijerat dengan pasal Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber: Merdeka.com
Harian rakyat dan berita untuk rakyat dan kalayak umum, karena rakyat harus mengetahui segala sesuatu yang terjadi dengan tepat akurat, cepat dan terpercaya, Pastikan anda melakukan share dan berkomentar dari tayangan Diperiksa sebagai ahli agama, Ini Kata Habib Rizieq Soal kasus Ahok Rakyat.win http://www.rakyat.win/2016/11/diperiksa-sebagai-ahli-agama-ini-kata.html
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself