Halloween party ideas 2015


Rakyat.win ~ Putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tindakan penistaan agama, tidaklah diambil sembarangan.

Menurut Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub, putusan tersebut lebih dari sekedar fatwa yang biasa dikeluarkan MUI.

Sholahudin Al Ayub menyebutkan, apa yang dilakukan MUI tersebut adalah atas permintaan polisi, yaitu meminta agar pihaknya mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait persoalan tersebut.

"Secara substansi dia itu fatwa karena menjawab pertanyaan, tapi secara organisasi dia lebih kuat dari fatwa," ujarnya kepada TRIBUNnews.com saat ditemui di kantor MUI, Jakara Pusat.


Putusan tersebut diambil, setelah tiga komisi MUI, yakni Komisi Fatwa, Komisi Perundangan dan Hukum serta Komisi Pengkajian masing-masing melakukan pembahasan terkait kasus Ahok.

Kemudian hasil dari pembahasan itu diserahkan ke pimpinan MUI, untuk kemudian diputuskan.

Apa yang dijadikan dasar dalam memutuskan pernyataan Ahok? Sholahudin Al Ayub mengatakan pihaknya menyandingkan pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepualauan Seribu, September lalu dengan berbagai dasar hukum yang ada dalam agama Islam.

"Kita mempertimbangkan ayat-ayat terkait dengan masalah ini, hadist yang terkait masalah ini, pendapat ulama," ujarnya.

Ia menyebutkan Ahok mengatakan "dibohongin pake surat al Maidah ayat lima satu."

Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk tidak menunjuk aulia atau pemimpin nonmuslim.
Sholahudin Al Ayub mengakui makna aulia juga sempat dibahas, apakah kata tersebut juga bisa dimaknai sebagai pemimpin daerah, atau hanya pemimpin perang seperti sejarah turunnya ayat.

"Diantaranya yang dibahas oleh komisi fatwa seperti itu, akan tetapi pembahasan sikap dan keagamaan MUI tersebut tidak sedang membahas masalah tafsir soal aulia, yang dibahas itu pernyatan dibohongi dan membohongi," terangnya.

Sedangkan di komisi Hukum dan Perundang-Undangan, pernyataan Ahok itu disandingkan dengan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penistaan agama.

Sumber: Tribunnews.com

Harian rakyat dan berita untuk rakyat dan kalayak umum, karena rakyat harus mengetahui segala sesuatu yang terjadi dengan tepat akurat, cepat dan terpercaya, Pastikan anda melakukan share dan berkomentar dari tayangan MUI Mengaku Tidak Sembarangan Menilai Pernyataan Ahok Rakyat.win http://www.rakyat.win/2016/11/mui-mengaku-tidak-sembarangan-menilai.html

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.