PB Jakarta : Anggota Tim Buser Polsek Tambora mengamankan pelaku yang menggadaikan motor milik orang lain.
Sabtu (26/11), Nandirin, (55) thn, alamat Jl. Duri Baru V No. 27 Rt. 008/05 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakbar bersama saksi Budi Santoso, (50) thn, pukul 19.00 Wib. melaporkan tersangka N H alias FN bin IN,(24) th, pengangguran, pelaku merupakan tetangga korban, meminjam sepada motor namun tidak dikembalikan.
Kejadian berawal saat FN datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau ambil uang di Bank.Ternyata setelah itu, pelaku kabur/tidak pernah pulang. Berselang beberapa lama kemudian, yakni pada hari ini Minggu, (27/11/16) pukul. 00.10 Wib, korban mengetahui pelaku pulang ke rumahnya.
Korban tidak mau kehilangan buruanya, kemudian ia meminta bantuan team buser Polsek Tambora untuk mendatangi korban yang beralamat di Jl. Duri Baru V No. 27 Rt. 008/05 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora. Hasil interogasi tersangka mengakui telah menggadaikan sepeda motor
Atas kejadian tersebut ditaksir kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, B-3064-BYL, tapi tidak dikembalikan. Kini tersangka N H alias FN bin IN, telah diamankan kantor Polisi dijerat (Pasal 372 KUHP), tentang pengelapan. (Swd/Humas Polsek Tambora)
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself