Polisi tegaskan kasus Ahmad Dhani tak harus menunggu Jokowi melapor - Harian Rakyat
Rakyat.win ~ Pihak kepolisian menegaskan mempunyai alasan memproses kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dilakukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat berorasi 4 November lalu. Proses hukum tersebut dilanjutkan karena ada perubahan Pasal 207 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dalam pasal tersebut berubahnya delik aduan menjadi delik umum. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan soal presidennya dihina, bisa melaporkannya kepada polisi, tanpa menunggu langsung kepala pemerintahan yang mengadukannya.
"Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK bahwasannya terkait dengan penghinaan kepada presiden adalah delik aduan, tapi ini aduan delik umum," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jumat (25/11).
Menurut Awi, atas putusan MK itu, maka pihaknya memproses laporan relawan Presiden Joko Widodo yaitu Pro-Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (JKW).
"Secara luas itu dari pejabat tingkat bawah, tingkat atas, kami bisa pergunakan delik umum. Siapa pun pelapornya, penyelidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban (penguasa negara atau presiden dalam kasus ini)," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Eggy Sudjana menyayangkan sikap kepolisian yang memanggil delapan orang saksi atas dugaan penghinaan terhadap penguasa dinilai salah. Sebab, isi surat tersebut tak jelas dan kepolisian pun tak melayangkan panggilan terhadap Presiden Joko Widodo selaku pihak yang dikatakan dihina tersebut.
Dalam hal ini, Eggy justru mengajarkan pihak kepolisian untuk mengingat pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu pernah dihina oleh Zaenal Ma'Arif.
"Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'Arif dia datang sendiri melapor ke polisi. Menurut ilmu hukum yang saya tahu, apalagi saya ini juga praktisi hukim, Pasal 207 tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Sumber: Merdeka.com
Harian rakyat dan berita untuk rakyat dan kalayak umum, karena rakyat harus mengetahui segala sesuatu yang terjadi dengan tepat akurat, cepat dan terpercaya, Pastikan anda melakukan share dan berkomentar dari tayangan Polisi tegaskan kasus Ahmad Dhani tak harus menunggu Jokowi melapor Rakyat.win http://www.rakyat.win/2016/11/polisi-tegaskan-kasus-ahmad-dhani-tak.html
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself