Rakyat.win ~ Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Kubu Romi dan Djan Faridz diketahui berbeda sikap dalam memberi dukungan pada Pilkada DKI Jakarta.
Romi mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, sedangkan Djan Faridz mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Menanggapi putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan tersebut, Agus menjawab bahwa ia fokus memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Saya tetap akan fokus pada strategi saya memenangkan Pilkada ini dan saya menghargai apa pun integritas dan juga kedaulatan dari partai-partai mana pun," kata Agus, usai kampanye terbuka dengan 'komunitas campuran', di sebuah kafe di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Bahkan, Agus menyatakan tidak khawatir bila kehilangan suara dari PPP terkait putusan PTUN tersebut. "Tidak sama sekali," ujar Agus.
Sebelumnya, KPU DKI telah memastikan dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diakui KPUD adalah dukungan untuk mengusung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Sebab, saat proses pendaftaran pasangan calon, PPP versi Romahurmuziy sudah terlebih dahulu memberikan dukungan terhadap Agus-Sylvi.
Selain itu, PPP versi Romahurmuziy adalah yang diakui Kementerian Hukum dan HAM saat pendaftaran dibuka.
"Ya pas lagi mendaftarkan memang dari kubu sana (Romahurmuziy), jadi setelah itu sudah tidak ada lagi. Terakhir kan tanggal 23 September 2016. Tidak ada lagi dukungan (pengusungan) baru," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Sumarno menyampaikan, setelah proses pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta sudah ditutup, partai politik tidak bisa lagi menarik atau mengalihkan usungannya ke pasangan lain.
Oleh karena itu, dukungan PPP kubu Djan Faridz terhadap pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tidak diakui KPU DKI Jakarta.
Sumber: kompas.com
Harian rakyat dan berita untuk rakyat dan kalayak umum, karena rakyat harus mengetahui segala sesuatu yang terjadi dengan tepat akurat, cepat dan terpercaya, Pastikan anda melakukan share dan berkomentar dari tayangan PPP Djan Faridz Menang di PTUN, Ini Kata Agus Yudhoyono Rakyat.win http://www.rakyat.win/2016/11/ppp-djan-faridz-menang-di-ptun-ini-kata.html
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself