Ahok Status Terdakwa, Kemendagri Copot dari Jabatan Gubernur | Berita Indonesia Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki T Purnama telah menyandang status terdakwa. Ahok sapaan akrabnya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pada Selasa (13/12) sebagai terdakwa penodaan agama.
Pemerintah memastikan akan langsung memberhentikan sementara Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta begitu terima surat keterangan terdakwa dari pengadilan.
Kepastian itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono seperti dikutip dari Rakyat Merdeka, kemarin.
Saat ini, status Ahok sebagai gubernur non aktif karena sedang cuti kampanye Pilgub dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Harusnya, setelah 11 Februari itu, Ahok bisa kembali menyandang jabatan gubernur, tapi kesempatan itu bisa melayang karena Ahok berstatus terdakwa.
Kemendagri tidak pandang bulu dalam menerapkan undang-undang.
"Kita (Kemendagri) profesional, tidak pandang bulu. Jadi, kalau sudah terdakwa mustinya (Ahok) diberhentikan sementara," ujar Sumarsono.
Namun, katanya, ada mekanisme birokrasi yang harus dilalui sebelum pemerintah memberhentikan sementara Ahok dari kursi gubernur. Yaitu, menunggu surat keterangan resmi dari pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa.
"Siapapun juga, ketika surat pengadilan (penetapan terdakwa) itu sampai, kita akan proses semuanya," tegasnya.
Ketegasan Kemendagri ini bukan tanpa dasar. Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU atau disingkat menjadi UU Pilkada, khususnya pasal 83 disebutkan, setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sementara pada sidang hari ini, Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dua pasal alternatif.
"Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Materi di dalam dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surah Al Maidah Ayat 51 untuk keperluan tertentu.
"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar Ali. (ANT/Irvan)
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2016/12/ahok-status-terdakwa-kemendagri-copot.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself