Halloween party ideas 2015

JR ACH SUPYADI 20170121_004445

PB, Jakarta – Surat panggilan kepada MUI Kabupaten Kepulauan Seribu, Ahmad Mustar S.Ag, anggota MUI Kepulauan Seribu, oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, melalui ketuanya Syaripudin, dianggap “berbahaya”.

“Ini akan menjadi sebuah bentuk intimidasi baru karena isi surat tersebut tidak menjelaskan bentuk intimidasi seperti apa ?” Ujar salah satu pengacara ACH Supyadi SH. dari Kantor Advokat THReeNDO.

Menurutnya Ahmad sebaiknya tidak perlu menghadap panggilan surat tersebut, namun cukup membalasnya dengan surat kembali ke pihak Panwaslu. Hal ini dianggap Supyadi sangat rawan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Bisa saja ada yang di Panwaslu tidak merasa perlu bertanggung jawab kepada MUI, lalu mencoba mendiskreditkan dan menekan pihak-pihak tertentu sewaktu menghadap,” ujarnya tegas.

Supyadi merasa sudah tentu instansi manapun termasuk Panwaslu yang membidangi soal pengawasan secara hukum selama proses pemilu itu harus memperhatikan hak – hak dari pihak yg diundangnya.

“Bukan hanya haknya (panwaslu) sendiri saja yang harus dan ingin dipenuhi seperti undangan klarifikasi itu yang harus dihadiri,” ujarnya, sambil menambahkan jika ada hak pihak yan diundang tidak dipenuhi panwaslu maka bisa saja pihak yang diundang tdk memenuhi undangan tersebut.

“Itu hak ! yaitu hak untuk tidak menghadiri. Karena hukum itu jelas dan pasti maka dalam undangan klarifikasi untuk kepentingan lidik hukum itu isinya juga harus jelas dan pasti,” tegas Supyadi.

Jika kemudian tidak jelas, maka pihak yang merasa tidak jelas bisa komplain bahkan bisa tidak menghadiri dan itu tidak melanggar karena itu adalah hak-nya.

Namun melihat isi surat yang tertera, pada tanggal untuk memenuhi panggilan pada tanggal 21 Januari 2017, diyakini jika Ahmad Mastur sudah memenuhi panggilan tersebut.

Berita terkait : http://pembawaberita.com/2017/01/24/waduhh-panwaslu-coba-seret-mui-kab-kepulauan-seribu-ke-ranah-politik.html

“Tapi kalau sudah menghadap begitu alangkah baiknya jika klarifikasi yang diberikan itu dicabut dengan alasan tidak fokus karena tidak didampingi pengacara pada waktu itu,” pungkas Supyadi, yang meminta agar MUI Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, untuk mencari pengacara mendampingi mereka, agar tidak berlarut.

(Jall)


Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.