Halloween party ideas 2015


Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar gagal menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran mantan Presiden Ir. Soekarno. Dengan begitu, petinggi FPI yang biasa disebut Habib Rizieq ini masih berstatus sebagai saksi.

Penetapan itu diputuskan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bersama tim Mabes Polri mengadakan gelar perkara dari pukul 10:00 WIB sampai pukul 19:00 WIB hari ini, Senin (23/1). Tim penyidik masih membutuhkan keterangan beberapa saksi ahli dan dokumen alat bukti hukum.

“Sebagai pendukung perkara ini untuk memenuhi pasal 154 dan pasal 320,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus seusai Gelar Perkara di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung.

Pihaknya berencana akan menggali keterangan baru dari saksi ahli guna memperkuat alat bukti yang ada selama proses penyidikan ini. Menurutnya hasil gelar perkara ini diputuskan atas pertimbangan profesional untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap Rizieq Sihab.

Sebelumnya, pihak penyidik mengantisipasi agar penanganan kasus tidak ditangani secara tergesa-gesa seperti halnya pada penanganan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Ini bentuk hati hati kita, bukan berarti bagaimana. ini bentuk keprofesionalan kita dalam menyidik perkara,” ujar Yusri.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dilaporkan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila.

Laporan : Muhammad Jatnika

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/01/polri-batalkan-penetapan-habib-rizieq.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.