Halloween party ideas 2015

IMG-20170218-WA0138

PB Jakarta – Belum lama ini, fraksi Golkar Komisi 1 DPR RI menggelar seminar yang bertema ‘wujudkan pers yang independen dan netral sebagai upaya penanggulangan berita palsu atau hoax.’ seminar itu dirasakan sebagai tanggapan atas penolakan insan pers nasional terkait kebijakan Dewan Pers (DP) yang dipandang telah mendiskriminasikan kemerdekaan pers

Acara yang di gelar, 13 Feb 2017 lalu, di gedung DPR Nusantara II, bukan satu solusi yang penyampaian ke publik, hal tersebut diutarakan oleh Kasihhati selaku ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (P-FPII), Sabtu (18/2) di kantor Presidium FPII Jakarta.

Menurutnya, kebijakan pers dengan mempublikasikannya melalui situs resminya tentang 74 media yang terverifikasi dan akan diberi QR Code telah mengesampingkan kebebasan pers, bahkan telah mengundang konflik hangat diseluruh insan pers di Indonesia.

54156bdcd7316e7eeaa9c4bdf4e0b58e_L“Saya meminta pernyataan resmi dari ketua dewan pers harus beralasan dan atas dasar apa? kok ujug ujug DP mengumumkan hal itu ke publik, bahkan telah menginformasikan ke seluruh instansi pemerintah, TNI maupun Polri tentang verifikasi dan QR Code yang akan diberikan ke 74 media saja, itu namanya mengkerdilkan dan membatasi ruang gerak insan pers nasional. Ucap Kasihhati.

Bahkan dirinya mengakui, saat digelarnya seminar ‘wujudkan pers yang independen dan netral sebagai upaya penanggulangan berita palsu atau hoax’ pekan lalu, ia hadir dan menanyakan langsung ke ketua Dewan Pers terkait permasalahan itu.

“Ketua Dewan Pers mengklaim soal verifikasi, bahkan Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan pers menyatakan ke 74 media itu bukan hasil verifikasi tapi hanya penyampaian undangan untuk menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon 9 februari lalu. Ia juga menerangkan bahwa ada sekitar 300 lebih media media yang sudah terdaftar, bukan verifikasi” tangkap Kasihhati sambil meniru ucapan Yosep selaku ketua Dewan Pers saat session tanya jawab diacara seminar (13/2).

Lanjut Kasihhati, pihak DP pernah mengatakan jika terjadi kriminalisasi terhadap kinerja wartawan yang medianya tidak terverikasi, maka UU Pers tidak berlaku.

Persoalan ini akhirnya menjadi meruncing. Dengan tegas Ketua Presidium FPII (P-FPII) mengatakan didepan puluhan awak media ‘menuntut kepada Komisi I DPR RI untuk segera mengabulkan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang diajukan P-FPII agar permasalahan ini tidak menjadi liar dan berkepanjangan.

Karena menurutnya, bantahan ketua Dewan pers tentang hoaxnya 74 media yang sudah diverisifikasi itu hanya sebagai undangan kepada rekan media untuk menghadiri HPN (Hari Pers Nasional) di Ambon. Dan itu dikatakan Kasihhati bahwa dewan pers hanya untuk mencari pembenaran setelah munculnya polemik tersebut.

“Ucapan Yosep selaku ketua dewan pers seperti itu tidak menyelesaikan masalah. Justru P-FPII meminta dewan pers untuk berikan pernyataan resmi bahwa tidak adanya media media yang dimaksud jumlahnya yang telah di verifikasi, dan akan menghapus QR Code yang dianggap telah membatasi gerak kemerdekaan pers.” kecam Kasihhati.

Ia juga menambahkan, dampak dari informasi DP keberbagai daerah tentang verifikasi media menjadi bola panas para insan pers di Indonesia, pasalnya, seminggu setelah DP berikan pernyataan verifikasi dan QR Code, muncul kasus kasus baru.

Diungkapkannya, seorang wartawan yang mencoba mewawancarai pihak Kecamatan di Propinsi Sulawesi Selatan, oleh sekcam ditolak bahkan sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya pihak Presidium FPII (P-FPII) langsung menelpon sekcam yang bersangkutan, setelah diberikan pengertian, Sekcam bersedia meminta maaf.

Hal ini juga terjadi di Propinsi Lampung.

“Kami di Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) juga tidak diperkenankan untuk melakukan liputan di Pemda,”ujar salah satu wartawan media online, Zulharman kepada P-FPII.

Menurutnya, ini bukan tidak mungkin juga terjadi di beberapa daerah lainnya.

Pernyataan resmipun terlantar dari wakil ketua DPR RI Komisi I, Asril H Tanjung. Dengan tegas ia katakan “Jika memang Dewan Pers tidak bisa mengayomi, dan memberikan rasa nyaman terhadap media dan wartawan, sebaiknya dewan pers dibubarkan saja.”

Ketika ditanya terpisah tentang sikap dari P-FPII itu sendiri, ketua Presidium FPII Kasihhati dengan tegas mengatakan bahwa P-FPII akan berada dibarisan depan ketika DP mendiskriminasi kemerdekaan pers, bahkan P-FPII akan menjadi corong publik bagi para insan pers diseluruh Indonesia. Dirinya juga bersyukur bahwa sampai saat ini sudah bergabung di P-FPII ratusan wartawan dari berbagai media, baik yang berada di Pusat maupun Daerah. Mereka menaruh harapan besar kepada Presidium FPII (P-FPII) agar bisa memperjuangkan kemerdekaan pers dan sejatinya dapat mengembalikan marwah Dewan pers sesuai fungsinya. (Red)


Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.