Halloween party ideas 2015


Sidang kesebelas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan terdakwa Basuki Ahok Tjahja Purnama dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/17).

Dalam persidangan tersebut, 3 keterangan saksi ahli ini membuat Ahok dan timnya kian terjepit. Tidak mampu berkutik.

Cuma Ahok


Saksi ahli KH Miftachul Ahyar dari Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU)  menyatakan, hanya Ahok yang membawa isu-isu agama dalam pilkada. Dari 101 pilkada, hanya Ahok yang menyinggung umat Islam, Al-Qur'an, dan ulama.

"Ada 101 wilayah, saya rasa (daerah selain DKI) tidak ada satu pun isu agama yang diembuskan untuk menjatuhkan para pesaingnya," ujar Kiyai Miftachul memberikan kesaksian di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/2/17) sebagaimana dilansir Republika.

Kiyai Miftachul juga menjelaskan, jika Ahok tidak menyinggung Al-Qur'an dan ulama, Ibu Kota akan tetap kondusif, aman, dan tidak gaduh.

Mencampuri Urusan Agama Islam

Kiyai Miftachul juga menerangkan, Ahok telah mencampuri urusan agama Islam. Ia telah memasuki wilayah agama lain. Bahkan di dalam Islam, soal tafsir Al-Qur'an hanya boleh disampaikan dan dijelaskan oleh para ulama, bukan sekadar Muslim biasa.

"Yang diperbolehkan hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan," lanjut Kiyai Miftachul sebagaimana dilansir Republika, Selasa (21/2/17).

Menista Ulama


Saksi ahli lain yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. DR. Yunahar Ilyas. Ia menegaskan, ucapan Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta masuk dalam pasal tuduhan.

"Itu yang dituduh berbohong bisa politikus, mubaligh, guru, bisa juga ulama. Dalam konteks ini yang punya otoritas mewarisi Nabi menyampaikan risalah Islam adalah ulama. Maka ucapan itu telah menistakan ulama," ujar Profesor Yunahar di Auditorium Kementan sebagaimana dilansir Republika, Selasa (21/2/17).

Dalam persidangan kesebelas ini, Ahok dan timnya kembali kehabisan kata-kata. Tidak membantah atau menyampaikan pertanyaan satu kata pun. [Om Pir/Tarbawia]

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/02/inilah-3-keterangan-saksi-ahli-yang.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.