PB Jakarta – Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah usai , Selasa (9/5) lalu. Hasilnya Ahok mendapatkan hukuman badan dua tahun penjara. Terkait hal tersebut, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menilai vonis majelis hakim untuk Ahok masih ringan.
Yusril lantas membandingkan vonis untuk Ahok dengan beberapa kasus serupa, yakni dugaan penodaan agama, di tempat lain yang juga diputus dalam persidangan.
“Kalau kita bandingkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkal Pinang dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dari kasus Ahok,” kata Yusril sesaat lalu
Menurut Yusril, vonis yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Adapun tuntutan jaksa sebelumnya adalah menyatakan Ahok bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan dua tahun masa percobaan. Keputusan hakim seperti itu, menurut Yusril, dalam teori hukum disebut vonis ultra petita.
Artinya, hakim memutus sebuah perkara berdasarkan pertimbangan penegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, tidak selalu berpatokan pada tuntutan Jaksa.
“Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang, apalagi Ahok, pasti menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka (Ahok), vonis dianggap terlalu berat. Sebaliknya, yang tidak suka akan menganggap vonis itu terlalu ringan,” jelas mantan Menkumham Ini.
Meski begitu, karena Ahok menyatakan banding, maka status hukumnya sampai saat ini dianggap masih belum jelas. Yusril berpandangan, Ahok belum bisa dianggap bersalah atau tidak, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Namun, putusan hakim disertai perintah Ahok segera masuk tahanan. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan sampai putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap,” terang Yusril.
Sekedar diketahui, pasca putusan hakim, Ahok langsung dibawa ke Lapas Cipinang Jakarta Timur, namun dengan alasan keamanan, malam harinya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini langsung dipindahkan ke Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Cimanggis, Depok.(Beb HS)
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.

Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself