Halloween party ideas 2015

images (7)_1

PB, JAKARTA – Permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menghadirkan tahanan KPK kasus E KTP, dari anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani, melalui bantuan pihak kepolisian rupanya ditolak oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Sebuah video berdurasi 47 detik tersebut, yang diunggah ke media sosial dan berita, memperlihatkan Kapolri menolak untuk menjemput dan membawa Miryam ke Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR RI, senin (19/6).

Dalam video tersebut, Tito menyinggung soal ketidak jelasan hukum acaranya di dalam undang-undang permintaan untuk membawa Miryam dari KPK tidak jelas. Bahkan Tito menyinggung soal keterkaitan dengan Kitab Hukum Undang Acara Pidana alias KUHAP, menurutnya salah, dikarenakan hal itu mengartikan jika Miryam diperlakukan seperti adanya penangkapan paksa, seperti yang selama ini dilakukan oleh polisi terkait dengan penangkapan dan penahanan terkait dengan pro justisia.

Namun salah satu pengacara yang pernah melaporkan salah satu pengancam pembunuhan terhadap Fahira Idris, Fahri Hamzah dan beberapa tokoh muslim lainnya, Acv Supiyadi menanggapi ucapan Tito dengan penuh keheranan.

Pansus Hak Angket KPK di DPR itu bukan proses pidana, jadi acuannya bukan KUHAP, masa Pak Kapolri Tito K. perlu saya ajari soal hukum ini?😀,” tulisnya melalui akun twitternya @adv_supiyadi.

Sebelumnya Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar meminta agar Miryam dihadirkan dalam rapat Pansus KPK, namun pihak KPK menolak surat permintaan Pansus, dengan alasan jika mereka bisa memberikan hasil rekaman kepada Pansus. Namun hal itu ditolak dikarenakan seluruh anggota Pansus ingin mendengar langsung pernyataan Miryam.

(Jall)


Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.