(PB) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo mempertanyakan sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menolak permintaan Pansus Angket untuk menjemput paksa tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani. Tito sebelumnya berlasan tidak memiliki dasar hukum acara yang jelas untuk melakukan upaya paksa terhadap Miryam.
“Jujur saya agak surprise mendengar statement Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menilai bahwa UU MD3 khususnya tentang pelaksanaan panggil paksa itu tidak jelas hukum acaranya dan bahkan dikatakan tidak ada cantelannya di dalam KUHP,” ujar Bambang kepada wartawan pada Selasa (20/6).
Ia sebagai salah satu pihak menyusun pasal UU MD3 pun menegaskan ada rumusan yang mengatur terkait pemanggilan paksa tersebut di UU MD3. Bahkan menurutnya, rumusan tersebut yakni di pasal 204 dan 205 tersebut merupakan permintaan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman saat itu.
Dengan rumusan tersebut kata Bambang, Kapolri saat itu menilai sudah sangat cukup untuk melaksanakan perintah DPR berkaitan dengan Pansus Angket. “Sehingga tidak perlu diatur lebih detail. Itu dikemukakan Polri untuk menjawab permintaan anggota pansus RUU MD3 dari Demokrat Benny K Harman agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa diatur secara tegas dalam UUMD3,” ujar Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Karenanya, ia pun terkejut dengan pernyataan Kapolri saat ini yang menilai tidak ada cantelan hukum pemanggilan paksa di UU MD3 tersebut dan KUHP. Padahal sebagaimana ia sebutkan, dalam Pasal 204 ayat 1-5 UU MD3 mengatur tegas dan jelas terkait pemanggilan paksa oleh Polri.
Begitu pun dalam Pasal 205 ayat 7 UU MD3 secara tegas dan jelas juga memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib (polisi) untuk/dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari atas permintaan Pansus atau DPR. “Nah kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri,” katanya.
( Sumber Republika )
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself