Halloween party ideas 2015


Sidang uji materi Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan mantan petinggi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (7/8).

"Sidang MK menguji Perppu Ormas yang dimohon oleh Ismail Yusanto, pengurus HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) ketika dibubarkan, dilanjutkan pagi ini jam 8," ujar kuasa hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra dalam akun Twitter @Yusrilihza_Mhd sesaat lalu.

Dijelaskan Yusril, meski Perppu Ormas belum disikapi oleh DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap bisa membatalkan keberadaan perppu tersebut. Kata dia, jika perppu bertentangan dengan UUD 1945, maka MK bisa membatalkan perppu tersebut.

"Nasib Perppu Ormas, sebelum DPR bersikap, kini di tangan MK. MK berwenang membatalkan Perppu jika bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

Adapun dalam gugatan ini, Yusril mempermasalahkan pemberlakukan sejumlah pasal dalam Perppu Ormas yang memungkinkan pemerintah melakukan pembubaran sepihak terhadap suatu ormas, tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas.

Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 39/PUU-XV/2017, Yusril menyebutkan beberapa pasal, antara lain Pasal 59 Ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 Ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A dari Perppu 2/2017.

"Akibatnya ketentuan-ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara," tulis Yusril dalam permohonannya.

-kabarviral/rmol

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/08/kata-yusril-mk-berwenang-batalkan.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.