Mendagri Usul UU Peserta Pemilu Timses Gunakan Hoaks Didiskualifikasi | Berita Indonesia Hari Ini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kampanye jelang pemilihan umum yang dilakukan dengan menyebar berita bohong dan ujaran kebencian bisa merusak mekanisme demokrasi.
Tjahjo pun mengusulkan adanya aturan yang memberi sanksi terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan kampanye dengan menyebar berita bohong atau hoaks.
Aturan tersebut bisa dimasukkan ke dalam Petaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Menurut dia, hal ini dapat dibahas bersama dengan Komisi II sebagai mitra KPU dan Bawaslu.
"Pokoknya kalau ada tim sukses paslon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang yang menyebar berita (bohong), pada intinya saya kira harus didiskualifikasi," ujar Tjahjo di sela workshop Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Tjahjo menambahkan, hal itu berkaitan dengan kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Sebab, salah satu indikator kesuksesan pemilu adalah tidak adanya kampanye yang menyesatkan dan menyebarkan fitnah.
Ia meyakini semua partai politik memiliki komitmen atau sikap yang sama terkait hal ini.
"(Pemilu) Harus ada adu program, adu konsep dan sebagainya," kata dia.
Sementara itu, diwawancarai terpisah, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menilai positif usulan Tjahjo.
"Bisa kami pertimbangkan untuk masuk dalam PKPU dan Perbawaslu," ucap Amali.
Komisi II bersama dengan KPU dan Bawaslu terlebih dahulu akan mencari penempatan aturan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa sanksi itu cukup sulit diterapkan jika pelaku penyebar berita bohong tidak tergabung dalam tim sukses resmi.
"Memang kalau tidak masuk tim resmi agak sulit," tutur politisi Partai Golkar itu.[kompas/ulfa]
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/08/mendagri-usul-uu-peserta-pemilu-timses.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself