MERDEKA.COM. Tiga narapidana kasus korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat turut mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman bertepatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2014."Ketiga napi yang mendapat remisi umum 17 Agustus tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta, Mereka belum bebas, masih harus menjalani sisa masa hukuman," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Yogyakarta, Zainal Arifin, Kamis (14/8). Demikian dikutip antara. ...
from Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1BhmDTl
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself