Halloween party ideas 2015

BAB IX
WAWASAN NUSANTARA




A. Pengantar

   Setiap bangsa mempunyai cita-cita baik tertulis maupun tidak. Cita-cita tersebut
sangat penting perannya bagi suatu bangsa, karena dapat memberikan gairah hidup serta
memberikan arah dalam penentuan tujuan nasional. Cita-cita bangsa Indonesia tercermin
dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua :
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang nerdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur"
   Bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan akhir perjuangan
bangsa, melainkan merupakan alat untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur. Berdasarkan cita-cita tersebut ditentukan tujuan
nasional bangsa Indonesia yang rumusannya termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea
ke empat, yaitu :
* Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
   * Untuk memajukan kesejahteraan umum.
   * Mencerdasakan kehidupan bangsa.
* Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
   Upaya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, ada tiga faktor
penentu yang harus diperhatikan, yaitu geografi, manusia dan lingkungannya. Bagaimana
bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, serta kondisi sosial budayanya
dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, serta bagaimana bangsa itu memandang
diri dan lingkungannya. Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonnesia
tentang diri dan lingkungannya.

* Pengertian
* Wawasan, artinya : pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi.
Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui serta arti pengaruh-pengaruhnya
dalam kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang, cara tinjau, cara lihat
atau cara tanggap inderawi.
* Nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk yang berasal dari kata
nation yang berarti bangsa yang telah mengidentikkan diri dalam kehidupan
menegara atau secara ringkas padat, dikatakan bangsa yang telah menegara.
* Nusantara, dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan
gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudra Pasifik dan
Samudra Indonesia serta antara Benua Asia dan Benua Australia.
* Wawasan nasional merupakan "cara pandang" suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya.
Wawasan ini merupakan penjabaran dari falsafah bangsa sesuai dengan keadaan
geografis suatu bangsa serta sejarah yang dialaminya.
* Bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarh serta kondisi
sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan
nasional.
* Bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya.
* Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan
UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat
dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalanm
mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara
memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bertindak, berfikir dan
bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis,
sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA.
* Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
    Secara konstitusional, Wawasan Nusantara dikukuhkan dengan Ketetapan MPR No.
IV/MPR/1973, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E, pokok-pokok

Wawasan Nusantara dinyatakan sebagai Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan
Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup :
* Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti :
* Bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah, wadah. Ruang hidup dan kesatuan mitra
seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
* Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam
berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan
bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
* Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib
sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad di
dalam mencapai cita-cita bangsa.
* Bahwa Pancasila adalah satu-satu falsafah serta idiologi bangsa dan negara,
yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
* Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
* Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya,
dalam arti :
* Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, prikehidupan bangsa harus
merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
* Bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak
ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi
modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-
hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
* Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah
modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari
harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah,
tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam
mengembangkan ekonominya.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahan dan
Keamanan, dalam arti :
* Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman
bagi seluruh bangsa dan negara.
       * Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di
dalam pembelaan negara.
       Dengan ditetapkannya rumusan Wawasan Nusantara sebagai ketetapan MPR,
maka Wawasan Nusantara memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua
penyelenggara negara, semua lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, serta semua
warga negara Indonesia. Hal ini berarti, bahwa setiap rumusan kebijaksanaan dan
perencanaan pembangunan nasional harus mencerminkan ayat-ayat rumusan Wawasan
Nusantara.
D. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara.
       Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pemikiran Wawasan Nusantara. Di
dalam uraian ini hanya akan dibahas faktor yang mendasar saja, yaitu :
1. Geografis
      Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau
besar dan kecil, dengan 6.044 diantaranya sudah diberi nama, serta hanya kurang
lebih 3.000 pulau yang dihuni penduduk.
      Indonesia dikenal subur dengan flora dan faunanya, terdapat kekayaan
alam yang melimpah terutama bahan-bahan vital dan strategis seperti: minyak
bumi, timah, besi, bauksit, mangaan, batubara.
      GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk Indonesia sangat besar,
apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan
merupakan modal pembangunan yang besar, sebaliknya apabila tidak dibina dan
dikembangkan dengan baik akan menjadi beban bangsa dan negara.

      Indonesia sebagai suatu negara yang terdiri dari ribuan pulau-pulau besar
dan kecil, dan mempunyai wilayah perairan yang dikelilingi oleh samudra-
samudra yang sangat luas, yaitu sAmudra Indonesia dan Pasifik, dan juga diapit
oleh dua benua, yaitu Australia dan Asia. Kedudukan Indonesia yang berada
pada posisi silang dunia, oleh karena itu dinamakan NUSANTARA.
      Kepulauan Indonesia dengan semua perairannya, dipandang oleh bangsa
Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpisah-pisah satu pulau
dengan pulau lainnya. Cara pandang bangsa Indonesia trsb telah lama dihayati,
sehingga dalam menyebut tempat hidupnya atau tumpah darahnya pun digunakan
istilah "tanah air". Istilah ini mengandung arti, bahwa bangsa Indonesia tidak
pernahmemisahkan "tanah" dan "air", memisahkan "daratan" dan "lautan".
Daratan dan lautan merupakan satu kesatuan utuh, laut dianggap sebagai
pemersatu, bukan sebagai pemisah antara pulau satu dengan pulau lainnya.
2. Geopolitik
      Geo = bumi; jadi Geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari
pengaruh kondisi geografis dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah
Geopolitik (geopolitics) adalah singkatan dari Geographical Politics, dicetuskan
oleh Rudolf Kjellen. Kjellen mencetuskan istilah tersebut dalam rangka
mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh, yang terdiri atas
Geopolitik, Demopolitik, Ekonomopolitik, Sosiopolitik dan Kratopolitik.
      Bermula seorang ahli geografi bernama Frederich Ratzel mendalami
Biologi untuk memperluas cakrawala wawasannya, yang kemudian dia
berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme
yang memerlukanr uang hidup yang mencukupi agar dapat tumbuh dengan subur.
Teorinya dikenal sebagai "teori organisme" atau "teori biologis" (teori organisme
biologis).
      Pendapat Ratzel mengundang perhatian Rudolf Kjellen yang menyatakan
dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip seperti
pendapat Ratzel.

Pandangan Ratzel serta Kjellen kemudian dikembangkan oleh Karl
Haushofer, tentang ada perbedaan cara pandang dari Haushofer dengan cara
pandang Kjellen. Haushofer melihat, bahwa Geopolitik-lah yang mencakup
"seluruh sistem politik Kjellen". Haushofer memberi arti Geopolitik sebagai:
* Doktrin negara di bumi
* Doktrin perkembangan politik didasarkan pada hubungannya dengan bumi.
* Landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup
suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang hidupnya.
Karl Haushofer mengembangkan "Geopolitik" tersebut dan dirupakan
dalam:
* Lebensraum (ruang hidup), dia mengambil istilah dari Ratzel, bahwa manusia
sama halnya dengan fauna dan flora yang memerlukan ruang hidup. Jika
jumlah penduduk suatu negara lebih banyak dibandingkan dengan luas
wilayahnya, maka negara tersebut harus berupaya memperluas ruang
hidupnya, agar segala kebutuhannya tercukupi. Untuk itu negara harus
mengusahakan:
* Autarki, yaitu cita-cita untuk dapat memenuhi kebutuhan negara sendiri tanpa
menggantungkan diri pada hasil-hasil negara lain. Ini dimungkinkan apabila
wilayah negara cukup luas untuk menampung kebutuhan tadi. Berdasarkan
anggapan ini, lahirlah:
* Pan-region (satuan wilayah), mendasarkan pada prinsip-prinsip yang
terkandung dalam teori "Lebensraum dan Autarki". Dalam menyusun
konsepsinya, Haushofer memandang dunia cukup dibagi dalam 4 pan-region,
yaitu:
* Pan-Amerika, suatu "perserikatan wilayah" yang paling alami karena
terpisah dari negara lain oleh samudra, dan Amerika Serikat "dianggap"
sebagai pemimpinnya.
* Pan-Ero Afrika, "Dikuasai" oleh Jerman. Wilayahnya bukan hanya
termasuk negara-negara kecil di Eropa saja, melainkan negara besar
seperti Perancis dan Italia. Rusia disarankan membuat pan-region sendiri,
sedangkan Inggris dibiarkan "mengambang".

* Pan-Rusia, terdiri dari wilayah Uni Soviet dan India, "dikuasai" Rusia.
* Pan-Asia, terdiri dari bagian timur Benua Asia, Australia dan Kepulauan
diantaranya, "dipimpin" Jepang; Pan-Region ini oleh Jepang dinamakan
"Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya".
     Memang tujuan Karl Haushofer mengemukakan teori "Geoplitik" ialah
untuk menyiapkan upaya "justifikasi" pihak Jerman mengembangkan politik
ekspansionisme-nya serta paham rasialisme-nya.
     Mengenai teori Geopolitik, bangsa Indonesia tidak sependapat dengan cara
berfikirnya Haushofer yang mengarah ke ekspansionisme-rasialisme, melainkan
mendasarkan kepada pertimbangan kondisi dan konstalasi geografi wilayah
Indonesia sebagai satu kesatuan untuk mewujudkan cita-citanya dan tujuan
nasionalnya. Landasannya adalah falsafah Pancasila yang penerapannya tidak
mengandung benih ekspansionistis maupun kekerasan, sebagaimana tercantum
dalam tujuh nasional keempat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu
mengingini "dunia yang tertib, dunia yang damai dan yang ber-keadilan sosial".
Selain teori ahli geopolitik di atas masih ada beberapa teori lainnya, ialah:
* Wawasan Benua
Sir Halfod Mc. Kinder mencetuskan Wawasan Benua atau konsep kekuatan
di darat. Ia mengatakan barang siapa menguasai "daerah jantung" (Eropa
Timur dan Rusia merupakan daerah poros/pivot area), ia akan menguasai
pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia.
* Wawasan Bahari
Sir Walther Raleigh dan A.T. Mahan mengemukakan Wawasan Bahari atau
konsep kekuatan di laut. Mereka mengatakan bahwa siapa yang mengusai
lautan akan menguasai perdagangan dan siapa menguasai perdagangan berarti
menguasai kekayaan dunia, sehingga dunia akan dikuasainya.
* Wawasan Dirgantara
W. Mitchel, A. Saversky, G. Douhet dan J.F.C. Fuller melahirkan teori
wawasan dirgantara atau konsep kekuatan di udara. Mereka berpendapat
bahwa kekuatan di udara merupakan daya tangkal yang ampuh terhadap

   ancaman dan dapat melumpuhkan musuh di kandangnya sendiri, agar tidak
mampu lagi bergerak untuk menyerang.
d. Wawasan Kombinasi
N.J. Spijkman menghasilkan teori daerah batas (rimland) yang dinamai
Wawasan Kombinasi. Teori inilah yang banyak dipakai oleh negarawan ahli
geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan bagi negaranya.
      Sejauh mana pengaruh "wawasan-wawasan kekuatan" tersebut di atas
terhadap bangsa Indonesia? Dalam sejarah Indonesia tercatat, Indonesia hanyut
terkena pengaruh "wawasan kekuatan" tersebut? Sebelum tahun 1966 jaman
Orde Lama Angkatan Perang RI terpengaruh oleh wawasan-wawasan tersebut,
sehingga lahirlah:
* AD menganut Wawasan Benua, yang dirumuskan dalam doktrin "Tri Ubaya
   Sakti"
* AL menganut Wawasan Bahari, yang dirumuskan dalam dokrin "Eka Gasana
   Jaya"
* AU menganut "Swa Buwana Pakca"
* POLRI mempunyai doktrin "Tata Tentrem Kerta Raharja"
      Adanya wawasan yang berbeda-beda itu membawa persaingan antar
angkatan yang tidak sehat yang dimanfaatkan oleh PKI untuk mengadu domba
antar-angkatan. Keadaan ini baru disadari setelah terjadinya pemberontakan G 30
S/PKI sehingga diadakan upaya untuk menyusun satu doktrin yang mencakup
keempat matra (POLRI termasuk ABRI). Upaya ini dilakukan pada tahun 1966
dalam seminar Hankam yang berhasil menyusun doktrin "Catur Dharma Eka
Karma" (Cadek). Pada tahun 1966 itulah pertama kali dikumandangkan istilah
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Hankamnas. Kemudian Wawasan
Nusantara ditingkatkan menjadi Wawasan Nasional Indonesia, sehingga
Wawasan Hankamnas menjadi bagian dari Wawasan Nusantara.
3. Geostrategi
      Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis. Posisi
silang yang demikian membawa pengaruh terhadap kehidupan bangsanya.

Pengaruh tersebut dapat merupakan pengaruh baik dan pengaruh buruk. Negara
harus lebih mempertimbangkan dan memperhatikan pengaruh-pengaruh yang
tidak menguntungkan, lebih-lebih kalau posisi Indonesia ini dikaitkan dengan
sumber-sumber kekayaan alamnya, maka bahaya/ancaman dari luar akan lebih
besar lagi.
     Posisi siang Indonesia jika kita kaji lebih dalam, maka ternyata tidak
hanya bersifat fisik-geografis belaka, tetapi juga dalam segala aspek sosial, antara
lain:
* Demografis, penduduk di sebelah selatan jarang/tipis, sedang di sebelah utara
padat.
* Ideologis, antara liberalisme di selatan, dan komunisme di utara.
* Politis, sistem demokrasi liberal di selatan dan sistem diktatur proletariat di
utara.
* Ekonomi, antara sistem ekonomi kapitalis di selatan dan sistem ekonomi
terpusat (sosialis) di utara.
* Sosial, antara idnividualisme di selatan dan komunisme di utara.
* Budaya, antara kebudayaan barat di selatan dan kebudayaan timur di utara.
* Hankam, sistem pertahanan maritime di selatan dan sistem pertahanan
kontinental di utara.
     Keberadaan Indonesia pada posisi silang menimbulkan proses akulturasi
yang menjadikan bangsa Indonesia menjadi seperti sekarang ini, baik sosial,
religi, bahasa maupun budayanya. Di pihak lain pada posisi tersebut memberikan
dua laternatif yang harus diambil oleh Indonesia, yaitu:
* terus menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan
* ikut serta mengatur "lalu-lintas" kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek
(hubungan dengan politik luar negeri: bebas-aktif).
     Pengaruh-pengaruh buruk dari posisi silang harus dihadapi dan diatasi,
untuk itu diperlukan adanya suatu konsep Ketahanan Nasional, yang memakai
landasan "Wawasan Nuantara".
4. Historis dan Yuridis Formal

     Untuk memahami proses pemikiran tentang Wawasan Nusantara perlu
diadakan pendekatan secara histories dan yuridis. UUD 1945 tidak menentukan
secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Karena itu kita mengacu pada
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 "Segala Badan Negara dan Peraturan yang
ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD
ini".
     Pada jaman Hindia Belanda di tahun 1939 keluarlah Ordonasi (setingkat
UU) tentang "Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie" (Ordonansi
tentang lautan teritorial dan wilayah maritime), ditentukan bahwa setiap pulau
mempunyai batas wilayah sendiri-sendiri dengan lebar 3 mil laut. Ini berarti
bahwa di antara pulau-pulau terdapat rongga pemisah oleh "air lautan" sehingga
"air" merupakan pemisah. Dengan begitu maka di antara pulau-pulau Sumatera,
Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Irian Jaya,
terdapat lautan bebas, dikenal dengan lautan internasional, sehingga kapal-kapal
asing dapat bergerak bebas di lautan tersebut. Hal yang demikian tentunya tidak
menguntungkan bagi negara Indonesia yang merdeka. Berarti kapal-kapal perang
Belanda dapat berlayar bebas dari negara Belanda di Irian yang waktu itu masih
dijajahnya, sehingga sangat merugikan dari aspek keamanan nasional".
a. Deklarasi Juanda
      Tepatnya pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah RI
mengeluarkan pengumuman yang dikenal sebagai "Deklarasi Juanda" yang
bermaksud mengganti kedudukan Ordonansi 1939 di atas. Pada hakekatnya
deklarasi Juanda menerapkan "asas kepulauan" yang memandang kepulauan
Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh untuk mengganti "asas pulau"
yang dianut pada jaman Hindia Belanda. Kemudian deklarasi tersebut
dituangkan dalam Undang-undang Nomor 4/PRP/1960, yang isinya:
* Perairan Indonesia ialah lautan wilayah beserta pedalaman (perairan
Nusantara)
* Laut wilayah Indonesia ialah jalur melebar 12 mil laut dari pulau-pulau
yang terluar yang dihubungkan garis lurus antara satu dengan lainnya.

* Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut dan RI tidak
merupakan satu-satunya negara tepi (ada negara tetangga), maka garis
batas laut wilayah ditarik pada tengah selat.
* Perairan pedalaman (perairan Nusantara) adalah semua perairan yang
terletak pada sisi dalam garis dasar.
* Hak lintas laut damai kapal perang asing diakui dan dijamin sepanjang
tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara/ bangsa.
     Implikasi positif (klaim) Wawasan Nusantara yang tercantum dalam
UU Nomor 4/PRP/1960 ialah apabila sesuai dengan Ordonansi 1939 wilayah
Hindia Belanda hanya seluas 2.027.087 km berdasarkan "asas pulau", maka
berdasarkan "asas kepulauan" wilayah RI menjadi bertambah 3.166.163 km2
wilayah perairan pedalaman/perairan nusantara, hingga berdasarkan klaim
tersebut luas wilayah RI menjadi 5.193.250 km2 (lautan dan daratan).
Meskipun pertambahan wilayah berwujud perairan, namun mengandung
banyak sumber kekayaan alam.
     Ketentuan yang ada pada undang-undang tersebut merupakan
perwujudan makna dari alinea-4. Pembukaan UUD 1945, dihubungkan
dengan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk Republik" Lebih penting dari itu adalah bahwa Deklarasi
Juanda 1957 merupakan titik pangkal lahirnya klaim Wawasan Nusantara
yang merupakan konsepsi kewilayahan.
     Penentuan garis batas Indonesia dengan menggunakan jalan
menghubungkan pulau-pulau terluar dengan garis lurus antara pulau satu
dengan lainnya adalah mengikuti jurisprudensi yang dikeluarkan Mahkamah
Internasional di Den Haag tahun 1951 ,yaitu putusan tentang sengketa
Norwegia-Inggris tahun 1939 (Anglo-Norwegian Fisheries Case), putusannya
dikenal dengan sebutan "point to point theori".
     Mengenal "lalu-lintas damai" diatur dalam PP Nomor 8/1962, dan
dijabarkan dalam Keppres Nomor 16/1971, yaitu tentang ijin berlajar bagi
kapal sipil oleh Menteri Perhubungan dan bagi kapal militer oleh Menteri
Pertahanan Keamanan.

* Konsepsi Landas Kontinen
      Indonesia dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, baik di
daratan, di bawah tanah, maupun yang berada di lautan perairan Indonesia.
      Untuk merealisir pasal 33 ayat (3) UUD 1945 "Bumi dan air dan
kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat", telah dikeluarkan Undang-undang Nomor
44/1960 tentang "pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Undang-undang
Nomor 11/1967 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Meskipun telah dikeluarkan perundang-undangan tersebut di atas, maka
untuk lebih memperluas ruang lingkup dan lebih berhasil guna. Pemerintah
RI pada tanggal 17 Februari 1969 mengeluarkan pengumuman tentang
"Deklarasi Landas Kontinen Indonesia". Deklarasi tersebut kemudian
dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 1/1973 tentang "Landa Kontinen
Indonesia", yang adalah juga merupakan penjabaran dari pasal 33 ayat (3)
UUD 1945.
      Sudah menjadi pendapat banyak negara bahwa landasan kontinen
merupakan lanjutan dari suatu daratan, sehingga wajar apabila sumber
kekayaan alam yang terdapat di bawah landas kontinen tersebut merupakan
hak eksklusif negara yang bersangkutan. Deklarasi tersebut sesuai dengan
kebiasaan praktek negara yang dibenarkan pula oleh Hukum Internasional,
yaitu bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang
eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan
tanah di dalamnya pada landas kontinen sampai kedalaman 200 meter. Untuk
mencapai tujuan yang terkandung dalam deklarasi tersebut Pemerintah RI
telah menyelesaikan soal-soal garis landas kontinen dengan negara-negara
tetangga, dan berdasarkan persetujuan batas kontinen tadi, RI mempunyai
kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen seluas lebih kurang
800.000 mil2.
* Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil

     Didorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di
bidang penambangan kekayaan alam hayati, serta adanya peningkatan jumlah
penduduk dunia maka negara berusaha memenuhi kebutuhan manusia demi
kelestarian hidup bangsa.
     Tanpa mengadakan ekspansi kewilayahan terhadap wilayah daratan
negara lain, maka negara-negara pantai memanfaatkan perairan/lautan seluas
mungkin, yaitu 200 mil laut apabila tidak berhadapan dengan negara lainnya.
     Saat ini telah ada lebih kurang 90 negara yang mengeluarkan
pernyataan tentang ZEE, yang sering disebut "Zona Perikanan"
     Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar berbatasan
dengan lautan, sering dihadapkan pada tindakan sepihak dari negara-negara
asing yang kapal-kapalnya masuk ke perairan Indonesia untuk "menguras"
ikan. Oleh karenanya seperti halnya negara-negara pantai lainnya yang telah
mengumumkan tentang ZEE, Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980
mengumumkan tentang "Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia"
(ZEE), yang dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1983.
     Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin
sesuai dengan hukum internasional.
d. Ruang Angkasa
     Kalau kita membagi secara horizontal maka kita akan menghadapi
batas di darat dan di laut, tetapi kalau kita membagi secara vertikal kita akan
menghadapi "batas" di ruang angkasa, di dasar laut dan tanah di bawahnya.
     Apabila sebelumnya kita telah membicarakan tentang matra daratan
dan matra lautan, sekarang akan dibahas matra udaranya.
     Membicarakan tentang matra udara terasa penting, terutama dengan
ditemukannya pesawat terbang, ditambah lagi kemajuan IPTEK. Dalam
penerapan Hukum Angkasa terdapat pula beberapa aliran:
a) Teori Udara Bebas:

* Kebebasan ruang tanpa batas, artinya dapat dipergunakan oleh
siapapun. Dengan demikian tidak ada negara yang mempunyai hak
dan kedaulatan di ruang udara.
* Kebebasan ruang terbatas, dibagi 2:
* Negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk
memelihara keamanan dan keselamatan.
   * Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap wilayah tertentu.
Adanya teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara haruslah
terbatas adalah:
* Teori Keamanan
Fauchille menyatakan negara mempunyai kedaulatan wilayah udara
dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan. Pada tahun
1901 ditentukan dengan ketinggian 1.500 m, tetapi pada tahun 1910
dirubah menjadi 500 m.
   Teori Penguasaan Cooper
Pada tahun 1950 Cooper menyatakan bahwa kedaulatan udara
ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam
menguasai ruang udara di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
Teori ini menguntungkan bagi negara-negara yang mempunyai
kemampuan teknologi canggih, sebaliknya merugikan bagi negara-
negara berkembang.
* Teori Udara Schachter
Schachter menyatakan bahwa wilayah udara hendaknya sampai suatu
ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat atau
mengapungkan balon/pesawat udara. Pada saat ini ketinggian tersebut
lebih kurang 30 mil dari muka bumi.
b) Teori "Negara Berdaulat di Udara"
     Mengenai teori ini belum ada kesepakatan di forum internasional.
Mengenai airspace (ruang angkasa) masih sering menimbulkan salah
pengertian batas jarak ketinggian di ruang udara, yaitu dari mana awal
mengukurnya, apakah diukur dari permukaan laut ataukah dari titik
tertinggi (puncak gunung) negara tersebut. Bagi Indonesia wilayah
dirgantara (ruang angkasa dan antariksa) termasuk Orbit Geo Stasioner
adalah dengan jarak lebih kurang 36.000 km.
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
     Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis memiliki 3 unsur
dasar, yaitu: wadah, isi dan tata laku.
a. Wadah
     Untuk memahami wadah kita perlu meninjau arti dari "asas archipelago",
yaitu kumpulan pulau-pulau dan lautan sebagai kesatuan archipelago itu selalu
menunjukkan mana suatu kesatuan wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh
laut, dalam lingkungan mana terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau".
1) Bentuk wujud
     Bentuk wujudnya adalah berupa kepulauan Nusantara, yang
mempunyai kedudukan geografis yang khas yaitu berada pada posisi silang
dunia serta mempunyai pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat
perikehidupan nasional. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut di antaranya:
* Menjadi lalu lintas aspek-aspek kehidupan sosial dunia
* Hubungan antar bangsa akan lancar, apabila kepentingan nasionalnya
teprenuhi atau minimal tidak dirugikan
* Wiliayah nusantara mempunyai kekayaan alam yang melimpah, tenaga
manusia banyak serta murah. Hal tersebut merupakan daya tarik tersendiri
bagi negara-negara yang tidak memiliki unsur-unsur dimaksud, sehingga
merupakan sumber yang tidak menguntungkan bagi nusantara.
     Bentuk wujud Nusantara memiliki sifat yang manunggal, utuh dan
menyeluruh, meliputi:
* manunggal di bidang wilayah
* manunggal di bidang bangsa
* manunggal di bidang ideology
* manunggal di bidang politik

* manunggal di bidang ekonmi
* manunggal di bidang sosial budaya
* manunggal di bidang hankam
* manunggal di bidang psikologi
* keseimbangan dalam kehidupan
2) Tatanan Susunan Pokok/Tata Inti Organisasi
      Sarana untuk mengetahui organisasi suatu negara ialah dengan
mempelajari UUD-nya. Demikian halnya untuk Indonesia harus dilihat pada
UUD 1945. Tata inti organisasi yang dimaksud menyangkut:
* Bentuk Kedaulatan (Bab I Pasal 1)
* Negara Kesatuan yang berbentuk Repulik
* Kedaulatan ada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.
b) Kekuasaan Pemerintahan Negara (Bab III Pasal 4 s.d. 15)
* Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
c) Sistem Pemerintahan Negara (Penjelasan UUD 1945)
* Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka.
* Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan
absolutisme (Kekuasaan yang tidak terbatas)
* Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR.
* Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi
dibawah MPR.
* Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
* Mentri Negara ialah Pembantu Presiden : Mentri Negara tidak
bertanggung jawab kepada Dpr.
* Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
d) Sistem, Perwakilan (Bab VII pasal 19)
* Kedudukan DPR adalah kuat, Dewan tidak dapat dibubarkan oleh
presiden.

- Anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR, sehingga
dapat senantiasa mengawasi tindakan Presiden sebagai Mandataris
MPR.
3) Tata Susunan Pelengkap/Kelengkapan Organisasi
     Agar tujuan nasional dapat tercapai dengan tertib dan mantap
diperlukan suatu tata kelengkapan organisasi, antara lain:
* Aparatur Negara harus mampu mendorong menggerakkan serta
mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan
untuk kepentingan rakyat banyak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
* Kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, organisasi
negara harus mampu untuk meningkatkan kesadaran politik dan kesadaran
bernegara dari masyarakat, serta mampu menampung aspirasi politik
masyarakat, baik sebagai perseorangan maupun orpol/ormas dalam rangka
meningkatkan stabilitas politik.
b. Isi
      Aspirasi bangsa Indonesia sebagai "isi" dari Wawasan Nusantara dapat
dirinci menjadi: cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, dan cara kerja.
1) Cita-cita yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah sebagaimana
dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 "mewujudkan Negara Indonesia
yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil-Makmur" Cita-cita dari Wawasan
Nusantara bersifat:
* Ke dalam bertujuan untuk:
* melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia
* memajukan kesejahteraan umum
* mencerdaskan kehidupan bangsa
* Sifat dan ciri-ciri
      Aspirasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai
satu kesatuan yang utuh menyeluruh memiliki ciri-ciri/ sifat:

* Manunggal, yaitu keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam
segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial,
sesuai makna sesanti "Bhinneka Tunggal Ika".
* Utuh-menyeluruh, bahwa aspirasi bangsa dalam mewujudkan
Wawasan Nusantara yang utuh-menyeluruh (komprehensif-integral)
dalam segala aspek kehidupan, sehingga akan menghasilkan nusantara
dan rakyat Indonesia yang utuh dan bulat dan tidak dapat dipecah-
pecah oleh kekuatan apapun, sesuai dengan Sumpah Pemuda "Satu
Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa".
* Cara kerja bangsa Indonesia untuk mewujudkan Wawasan Nusantara
berpedoman kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan
UUD 1945 yang memberikan arah mengenai cara pengendalian hidup
bermasyarakat serta penetapan hak asasi dan kewajiban bangsa
Indonesia. Untuk dapat mencapai kebahagiaan lahir-batin serta dapat
mencapai tujuan dari Wawasan (identik dengan Tujuan Nasional),
maka dipersyaratkan agar semu WNI dapat mengamalkan Pancasila
calam kehidupan sehari-hari, baik secara obyektif maupun subyektif.
* Pelaksanaan obyektif, yaitu falsafah negara digunakan sebagai
sumber hukum dan mendasari segenap penyelenggaraan
kenegaraan.
* Pelaksanaan subyektif, yaitu pengamalan Pancasila oleh individu
bangsa Indonesia dalam tindakan dan kegiatan sehari-hari (dalam
cipta, cita, rasa, karsa dan karya).
c. Tata Laku
      Tata laku sebagai unsur dari Wawasan Nusantara adalah tindakan perilaku
bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indonesia
sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional.
1) Tata laku batiniah
Tata laku batiniah berwujud pengamalan falsafah Pancasila yang melahirkan
sikap mental sesuai kondisi lingkungan hidupnya dalam mewujudkan

Wawasan Nusantara. Tata laku batiniah terbentuk karena kondisi dalam
proses pertumbuhan hidupnya yang merupakan produk dari kebiasaan yang
membudaya. Tata laku batiniah dipergunakan oleh keyakinan akan agama
atau kepercayaan dan tuntutan budi pekerti.
2) Tata laku lahiriah
Tata laku lahiriah dituangkan dalam suatu pola tata laku yang dapat dirinci
dalam:
* Tata - Perencanaan
* Tata - Pelaksanaan
* Tata - Pengendalian/Pengawasan
Dari uraitan di atas maka unsur-unsur Wawasan Nusantara dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. WADAH dari Wawasan Nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI
yang berupa Nusantara dan organisasi negara RI sebagai satu kesatuan
yang utuh.
b. ISI dari Wawasan Nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa
cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. TATA LAKU dari Wawasan Nusantara adalah kegiatan/tindakan perilaku
bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945
yang apabila dilaksanakan berdasarkan Wawasan Nusantara dapat
menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia.
F. Penerapan Wawasan Nusantara
      Wawasan Nusantara sebagai "cara pandang" bangsa Indonesia yang melihat
Indonesia sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam merupakan
landasan dan dasar bagi bangs aina dalam menyelesaikan segala masalah dan hakekat
ancaman yang timbul dari luar maupun dalam segala aspek kehidupan bangsa.
Sebagai landasan kerja bagi penyelenggaraan dan pembinaan hidup kebangsaan serta
hidup kenegaraan perlu didasarkan atas:
* GBHN sebagai produk MPR (pasal 3 UUD 1945)
* APBN sebagai produk legislatif dan eksekutif (pasal 23 ayat 1 UUD 1945)

      Salah satu manfaat yang paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara
adalah di bidang politik, khususnya di bidang wilayah. Dengan diterimanya konsepsi
Wawasan Nusantara (bagian dari Wawasan Nusantara) di forum internasional maka
terjaminlah integrasi teritorial kita "Laut Nusantara, yang semula dianggap laut bebas
"menjadi bagian integral wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap
Landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
menghasilkan pertambahan wilayah yang cukup besar sehingga menjadikan luas
wilayah Indonesia yang semula nomor 17 di dunia menjadi nomor 7.
      Pertambahan luas ruang hidup tersebut di atas menghasilkan sumber-daya alam
yang cukup besar bagi kesejahteraan bangsa, mengingat bahwa minyak, gas bumi dan
mineral lainnya banyak yang berada di dasar laut, baik di lepas pantai (off shore
maupun di laut dalam).
      Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional,
termasuk tetangga dekat kita: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India,
Australia, Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang menyangkut laut
territorial maupun landas kontinen. Persetujuan tersebut dapat dicapai karena
Indonesia dapat memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga antara
lain di bidang perikanan (traditional fishing right) maupun hak lintas dari Malaysia
Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
      Penerapan Wawasan Nusantara di bidang komunikasi dan transportasi terlihat
dengan adanya satelit Palapa dan Microwave System serta adanya lapangan terbang
perintis dan pelayaran perintis. Dengan adanya proyek tersebut maka luat dan hutan
tidak lagi menjadi hambatan yang besar, sehingga lalu lintas perdagangan dan
integrasi budaya dapat lancar jalannya.
      Penerapan Wawasan Nusantara adi bidang ekonomi juga dapat lebih dijamin
mengingat kekayaan alam yang ada menjadi lebih dan pemerataannya dapat
dilakukan karena sarana dan prasarana menjadi lebih baik.
      Penerapan di bidang sosial budaya terlihat dari dilanjutkannya kebijaksanaan
menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika Sebangsa, Setanah Air,
Senasib Sepenanggungan dan berasas Pancasila. Tingkat kemajuan masyarakat yang

sama merata dan seimbang terlihat dari tersedianya sekolah di seluruh pelosok tanah
air dan adanya Universitas Negeri di setiap propinsi.

Daftar Pustaka

Abdulkadir Besar (1996). Perkembangan Ideologi-Ideologi Dunia dan Ketahanan
Nasional, dalam Ichlasul Amal dan Armaydi Armawi. Sumbangan Ilmu Sosial
Terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
Abdurrahman Wahid, 2001, Membangun Demokrasi, Bandung: PT. Remaja Rosda
Karya.
Agus Wirahadikusumah dkk. (1999). Indonesia Baru dan Tantangan TNI. Puastaka Sinar
Harapan Jakarta.
Arif Yulianto (2002). Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orde Baru.
PT Grafindo Jakarta.
Alfian dan Nazarudin Syamsudin, 1991, Profil Budaya Politik Indonesia, Pustaka Utama
Grafiti, Jakarta.
Amir Iskandar, 1994, Revolusi Demokrasi, Yayasan Obor, Jakarta.
Andriyani Purwastuti dkk (2002). Pendidikan Pancasila (Buku Pegangan Kuliah). Yog-
yakarta: UPT MKU UNY.
Bachtiar, Harsja W, 1987, Integrasi Nasional Indonesia dalam Wawasan Kebangsaan
Indonesia, Badan Penghayatan Kesatuan Bangsa Pusat, Jakarta.
Bahar Syafrudin, 1989, Pendidikan Bela Negara, Intermedia, Jakarta.
Benidict Anderson (2001). Imagined Communities. Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Branson, Margaret S., dkk. (1999). Belajar Civic Education dari Amerika. Yogyakarta
Kerjasama LKIS dan Asia Foundation.
Center for Civic Education (1994). National Standars for Civic and Government
. Calabasas USA.
Cholisin, 1999, Modul 3: Hubungan Warga Negara dengan Negara, Universitas
Terbuka, Jakarta.
Cholisin, 2000, Ilmu Kewarganegaraan, Laboratorium PPKN, Fakultas ilmu Sosial
UNY, Yogyakarta.
Cholisin, (2004). Konsolidasi Demokrasi Melalui Pengembangan Karakter
Kewarganegaraan. Jurnal Civics Vol 1, No.1, 2004. PPKN FIS UNY.

Diamond, Larry and Marc F Plattner (1998). Nasionalisme, Konflik Etnik, dan
Demokrasi. Bandung; Penerbit ITB.
Donald K. Emerson (2001). Indonesia Beyond Soeharto. Gramedia Jakarta.
Driyarka (1976/ Pancasila Sebagai Ideologi. Yogyakarta: Yayasan Pendidikan
Paramita.
Endang Z. Sukaya, dkk. , Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Paradigma Yogyakarta
2002.
Fadly Zon (2004). Politik Huru Hara. Institut for Policy Studies Jakarta.
Frans Magnis Soeseno, 1987, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan
Modern, Gramedia, Jakarta.
Gafar, Afan (2002). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka
Pelajar.
Hamdan Mansoer (2003). Strategi Pembinaan MPK di Perguruan Tinggi. Dirjen.
Dikti, Diknas, Bagian Proyek Pendidikan Tenaga Akademik 2003.
Hans J. Morgenthau,1990.Politik Antar Bangsa, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,
Harsono (1992). Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan. Liberty Yogyakarta.
Haryatmoko (2003). Etika Politik dan Kekuasaan . Penerbit Kompas Jakarta.
Hantington, Samuel (2000). Benturan Peradaban. CV Qalam Yogyakarta.
Hikam AS, Muhammad (1999). Demokrasi dan Civil Society. LP3ES Jakarta.
Indria Samego dkk.(1998). Bila ABRIMenghendaki. Mizan Bandung.
Iswadi (2000). Bisnis Militer Orde Baru. PT Remaja Rosda Karya Bandung.
Iqbal Hasan (2002). Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT Raja Gra-
findo Persada.
Jimly Asshiddiqie (2004). Format Kelembagaan Negara dan Pertgeseran Kekuasaan
dalam UUD 1945. UII Press Yogyakarta.
John M.Collins, 1973, Grand Strategy, Principles and Practices, US Naval Institute,
Anapolis, USA.
Kaelan (2002). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.

Kahn, Hans, 1989, Nasionalisme:Arti dan Sejarahnya 9Terjemahan), Jakarta.
Kansil (2001). Ilmu Negara. Pradnya Paramita Jakarta.
Kivlan Zen (2004). Konflik dan Integrasi TNI AD. Institut for Policy Studies Jakarta.
Kus Eddy Sartono dkk. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan Buku Pegangan Kuliah.
UPT MKU UNY.
Kep. Dirjen, Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, Tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan pada
Perguruan Tinggi di Indonesia.
Lemhannas, 1995 Kewiraan Untuk Mahasiswa, Dirjen Dikti Depdikbud dan PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Miriam Budihardjo, 1988, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Muchson, (2003). Pendidikan Kewaranegaraan Paradigma Baru. Makalah seminar
29 Maret 2003 UNS Surakarta.
Print, Murray et al (1999). Civic Education for Civil Society. London: Asian
Academic Press.
Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan. Puskur. Balitbang. Diknas. Jakarta.
Penerbit Buku Kompas (2000). Seribu Tahun Nusantara. Penerbit Kompas Jakarta.
Ramlan Surbakti, 1999, Memahami Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Sarwoto Mulyosudarmo (2004). Pembaharuan Ketatanegaraan Indonesia Melalui
Perubahan Konstitusi.
Sundhaussen (1986). Politik Militer Indonesia 1945-1967. LP3ES Jakarta.
Soedjatmoko (1991). Soedjatmoko dan Keprihatinan Masa depan. Tiara Wacana
Yogyakarta, 1991.
Soehino, 1986, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta.
Sunarso dkk (2002). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: PPKP Press.
Sunarso dkk. (2003). Pendidikan Kewargaan Negara Buku Pegangan Mahasiswa..
PPKP Press Yogyakarta.

Soebijono dkk. (1997). Dwi Fungsi ABRI. Gadjah Mada University Press Yogyakarta.
Sekretariat Negara R.I, Garis Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 ( Tap MPR
No.IV/MPR/1999 ).
Sekretariat Negara R.I, UU No.22 Th.1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penerbit
Sejahtera Mandiri, Jakarta
Sekretariat Negara R.I, UU No. 25 Th. 1999 tengan Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, Penerbit Sejahtera Mandiri, Jakarta.
Sumarsono,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan , PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2001
Teicher, Ulrich, (1997). Enhancing Productivity: Higer Education and a Changing
Job Requirement dalam Higer Education and Human Resource development
In The Asia Pasific for
Teuku Yacob (2004). Tragedi Negara Kesatuan Kleptokratis. Yayasan Obor Jakarta.
Tim Dosen UGM (2002). Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma Yogyakarta.
Tim Dosen UGM, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma Yogyakarta.
Tim Dosen PPKP, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan (untuk Pendidikan tinggi dan
Umum), PPKP Press, Yogyakarta.
Wahab,Abdul Azis. (2000). New Paradigm and Curriculum Design for
New Indonesian Civic Education. Paper , The International Seminar.
March 29, 2000,at Bandung.
Waterworth, Peter (1998). Trends in Social Studies Education and Citizenship Education
. Paper. Faculty of Education, Deakin University, Australia.
Referensi yangberbentuk UU
UUD 1945, Setelah Amandemen Kedua Tahun 2000, Sinar Grafika, Jakarta.
UU No.2 Tahun 1989, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UUD 1945. Setelah Amandemen Keempat (2003). Sinar Grafika, Jakarta.
UU No. 39 tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta Sinar Gafika.
UU No. 20 Tahun 1999. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 2 Tahun 1999. Tentang Partai Politik.
UU No. 22 Tahun 1999. Tentang Otonomi Daerah.
UU No. 25 Tahun 1999. Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
UU No. 2 Tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara.

UU No. 3 Tahun 2002. Tentang Pertahanan Negara.
UU No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers.
UU No. 12 Tahun 2003. Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BUKU PEGANGAN MAHASISWA


SUNARSO, M. Si.
Jurusan PKn dan Hukum
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011

Berikut ini adalah materi pelajaran yang berupa modul lengkap untuk pengantar pendidikan kewarganegaraan untuk mahasiswa, seperti yang ditulis dibawah ini, modul ini murni milik pembuat dan milik fakultas yang bersangkutan, tanpa maksud untuk melangar hak cipta tulisan ini hanya bermaksud untuk menyebarkan informasi mengenai materi pengantar pendidikan kewarganegaraan , isi lebih lengkap ada dalam file pdf yang dapat langsung dicari di google, artikel ini merupakan bagian dari pdf tersebut, dan tidak ada tulisan yang dirubah, semoga artikel materi pelajaran ini dapat membantu dan menambah wawasan kebangsaan anda, artikel ini juga sangat berguna sebagai dasar untuk mengikuti tese penerimaan ASN cpns , dengan melewati tes wawasan kebangsaan, artikel ini merupakan kunci pokok untuk menjawab pertanyaan pertanyaan seputar wawasan kebangsaan yang ada.. selamat membaca.
Artikel Lengkap -


Bab I Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan: halaman 1-10

Bab II Bangsa, Negara dan Warga Negara: halaman 11-25

Bab III Nasionalisme: halaman 26-30

Bab IV Demokrasi: halaman 31-68

Bab V Hak Asasi Manusia: halaman 69-79

Bab VI Bela Negara: halaman 80-94

Bab VII Ideologi Negara: halaman 95-115

Bab VIII Globalisasi: halaman 116-140

Bab IX Wawasan Nusantara: halaman 141-?

Bab X Ketahanan Nasional: halaman ?-182

Bab XI Politik dan Strategi Nasional: halaman 183-237



Versi Full PDF - BUKU PENGANGAN Mahasiswa PKN

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.