Materi pelajaran sekolah telah diberikan di dalam kelas, sebagai media pembantu untuk meneruskan dan memudahkan pencarian informasi mengenai tugas tugas sekolah dan untuk menambah pengetahuan siswa atau bahkan untuk guru, maka blog ini memuat beberapa materi sekolah yang mungkin akan berkaitan dengan pelajaran anda dan dapat dipakai sebagai referensi, selamat membaca - materi pelajaran online sekolah sd, smp , sma ini, semoga membantu Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah, yang kekayaan seluruhnya atau sebagian merupakan milik pemerintah daerah. Tujuan BUMD adalah turut melaksanakan pembangunan daerah setempat dan pembangunan ekonomi nasional. BUMD dipimpin oleh suatu direksi yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
Pada dasarnya tugas-tugas direksi adalah sebagai berikut.
1) Menentukan kebijakan dalam perusahaan.
2) Mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan.
3) Mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
4) Mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan peraturan yang disetujui kepala daerah.
5) Memberikan laporan hasil kegiatan perusahaan kepada kepala daerah. Modal perusahaan daerah terdiri dari kekayaan daerah. Bila modalnya berupa saham-saham, rapat umum pemegang saham bukan merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam perusahaan. Hal ini tampak apabila rapat umum pemegang saham tidak dapat memutuskan persoalan dengan mufakat, keputusan diambil oleh kepala daerah. Di setiap perusahaan daerah dibentuk dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut.
1) Didirikan oleh pemerintah daerah.
2) Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3) Modal terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
4) Bertujuan untuk mencari keuntungan.
5) Dipimpin oleh satu direksi, yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
6) Kegiatan usaha yang dikelola contohnya perusahaan air minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah, dan pasar.
jangan lupa tambahkan komentar dan berikanlah like atau share pengetahuan anda dan sebarkan apa yang anda baca hari ini, karena barang siapa membantu mendapatkan informasi bagi orang lain , maka dia adalah orang yang berguna , selamat beraktifitas kawan, semoga pelajaran dan artikel diatas dapat membantu menambah wawasan anda, barangkali ada informasi yang kurang atau salah, silahkan komenter dan beri masukan.
Pada dasarnya tugas-tugas direksi adalah sebagai berikut.
1) Menentukan kebijakan dalam perusahaan.
2) Mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan.
3) Mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
4) Mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan peraturan yang disetujui kepala daerah.
5) Memberikan laporan hasil kegiatan perusahaan kepada kepala daerah. Modal perusahaan daerah terdiri dari kekayaan daerah. Bila modalnya berupa saham-saham, rapat umum pemegang saham bukan merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam perusahaan. Hal ini tampak apabila rapat umum pemegang saham tidak dapat memutuskan persoalan dengan mufakat, keputusan diambil oleh kepala daerah. Di setiap perusahaan daerah dibentuk dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut.
1) Didirikan oleh pemerintah daerah.
2) Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3) Modal terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
4) Bertujuan untuk mencari keuntungan.
5) Dipimpin oleh satu direksi, yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
6) Kegiatan usaha yang dikelola contohnya perusahaan air minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah, dan pasar.
jangan lupa tambahkan komentar dan berikanlah like atau share pengetahuan anda dan sebarkan apa yang anda baca hari ini, karena barang siapa membantu mendapatkan informasi bagi orang lain , maka dia adalah orang yang berguna , selamat beraktifitas kawan, semoga pelajaran dan artikel diatas dapat membantu menambah wawasan anda, barangkali ada informasi yang kurang atau salah, silahkan komenter dan beri masukan.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself