Jakarta -Selain para nelayan di bawah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), para pengusaha besar di sektor perikanan dan kelautan juga mengungkapkan keluhan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Sedikitnya ada 4 asosiasi pengusaha-pengusaha perikanan yang mendesak DPR agar Menteri Susi mencabut dan merevisi beberapa kebijakan yang dikeluarkan.
Pertama Adi Surya, yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kapal Pengangkut dan Hasil Ikan dan Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI). Adi mengungkapkan terbitnya aturan Permen KP No. 57/2014 soal larangan transhipment banyak pemilik kapal angkut yang gulung tikar.
"Kami ingin ada kepastian usaha. Investasi yang kami lakukan di bawah Undang-undang. Sekarang bisnis setop dan semua orang galau. Padahal kami adalah pelaku perikanan Indonesia," kata Adi saat dengar pendapat Komisi IV, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR Edi Prabowo di Gedung DPR Senayan, Rabu (21/01/2015).
Ia meminta Menteri Susi mengkaji ulang kebijakan Permen KP No. 57/2014, bahkan kalau bisa mencabut soal aturan yang bertujuan mencegah pelarian hasil penangkapan ikan di laut Indonesia.
"Permen 57 karena mengancam kehidupan masyarakat di hulu dan industri kami minta dengan tegas dicabut atau kalau keluar diperbaiki," katanya.
Selain itu, ada juga Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO) Steven Hadi Tarjanto. Steven mengeluhkan aturan Permen KP No. 56/2014 soal moratorium izin tangkap kapal eks asing. Menurut Steven, hasil budidaya ikan saat ini sulit dijual karena tidak adanya kapal yang mengangkut yang disebabkan tidak mendapatkan izin operasional.
"Kami punya masalah besar adanya moratorium ini. Nelayan kami memelihara ikan bertahun-tahun. Kami punya 11 calon pembeli dari Hong Kong tetapi tidak bisa dengan dilarangnya operasional kapal ini. Jelas semuanya akan kolaps. Tidak mampu membayar pakan jadi harus tutup," kata Steven
Hal yang hampir sama juga diungkapkan Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Edi Yuwono. Akibat moratorium izin kapal dan pelarangan transhipment, ratusan kapal penangkap dan pengangkut ikan tuna tak beroperasi di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
"Kolam Muara Baru penuh dengan kapal. Larangan transhipment kapal yang masuk sudah tidak lagi mendapatkan SLO (Surat Layak Operasi) oleh PSDKP. 150 kapal di Muara Baru tidak bisa melaut karena tidak ada alasan jelas. Mereka punya SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan ini merah putih," tuturnya dengan nada tinggi.
Kemudian Hendiyanto dari Gabungan Pengusaha Budidaya Kepiting Sulawesi Selatan juga mengeluhkan larangan tangkap kepiting dalam keadaan bertelur dan ukuran kecil, yang diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 1/2015.
Hendiyanto takut akibat aturan ini, ratusan nelayan budidaya di Bone tidak bisa membayar agunan pinjaman perbankan.
"Kita di wilayah Bone siap panen sampai bulan 4 lantas tidak bisa ekspor kepiting betina. Kita uangnya dari perbankan, rumah kita siap disita perbankan. Ada 6.000 hektar lahan produksi kepiting bertelur di Bone nggak bisa diekspor. Tidak bisa dikeluarin dan mohon bantuannya agar kita bisa ekspor," jelas Hendiyanto.
Sumber: detikcom
from Suaranews http://ift.tt/15ctGAn
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself