Halloween party ideas 2015




Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 disebutkan pemerintah bertanggung jawab atas harga bahan bakar minyak (BBM) bagi golongan masyarakat tertentu. MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar.



MK membatalkan UU Nomor 22/2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas). Pada intinya, aturan ini melarang penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar. Sebab, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.



“Dengan menyerahkan harga BBM mengikuti pasar berarti Presiden Jokowi telah melangar UU Migas dan Keputusan MK,” sebut Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman dalam keterangannya seperti dikutip RMOL, Selasa 6 Januari 2015.



Kata Jajat, seharusnya Presiden Jokowi sadar, bahwa harga BBM tidak boleh dilempar ke pasar, sesuai amanah UU Migas. Dengan melempar harga BBM ke pasar, Jokowi telah melanggar UU Migas.



“Ini menambah deretan UU yang telah dilanggar oleh Jokowi selama menjabat jadi Presiden, seperti UU APBN,” ujar dia.



Jajat menambahkan, adalah hal yang wajar jika saat ini banyak pihak yang meragukan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Jokowi. Pasalnya, dalam setiap pengambilan kebijakannya Jokowi terkesan meremehkan berbagai aturan yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari sikap Jokowi yang selalu melanggar dan menabrak aturan seenaknya.



“Adanya wacana dari DPR (MPR) yang akan menggunakan haknya kepada pemerintah merupakan langkah tepat. Pasalnya, masyarakat saat ini hanya bisa berharap pada DPR, apakah akan mendukung kebijakan yang jelas-jelas telah melanggar aturan atau malah akan mendukung. MPR bisa saja melengserkan Presiden Jokowi tahun ini, ” tandas Jajat. [KabarNet/ http://kabarnet.in /RMOL/adl]



from Muslimina http://ift.tt/1tFXqfb

via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.