Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly segera mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sudah cukup bukti jika kapabilitas Yasonna tidak bisa menjabat sebagai menteri, lantaran keputusan Yasonna akhirnya diminta dicabut oleh PTUN.
"Ini menunjukan Menkumham (Yasonna Laoly) tidak punya kapabilitas, karena aturannya pemerintah tidak boleh ikut campur di dalam partai politik," tegas Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap Yasonna tidak mengajukan gugatan kembali atas keputusan dari PTUN. Sebab, hal itu akan semakin menunjukan kapabilitas Yasonna yang tak mengerti aturan.
Selain itu Fadli melihat, sepanjang perjalanan bangsa, tidak ada Menkumham yang ikut campur dalam kisruh di internal partai. Dengan adanya ini maka menjadi momentum besar dalam sejarah bangsa Indonesia bahwa Yasonna Laoly adalah menteri yang paling tak mengerti peraturan.
"Saya melihat Menkumham Yasonna yang paling bermasalah dalam sejarah perjalanan bangsa," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PTUN Teguh Satya Bhakti memutuskan agar Menkumham Yasonna Laoly mencabut SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 ihwal pengesahan kepengurusan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Menurutnya, Menteri Yasonna telah melakukan intervensi dalam mengeluarkan surat tersebut. Dia memutuskan SK Menkumham dinyatakan batal dan meminta agar tergugat mencabut surat bernomor tersebut.
Selain itu, hakim juga menyatakan menolak untuk menerima eksepsi tergugat seluruhnya. Adapun para tergugat, diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.[okezone]
from Muslimina http://ift.tt/1FAcnKF
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself