PB Jakarta : Polsek Kebon Jeruk mengamankan pelaku berinisial SF (16) dan FC (16) yang membawa sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) UU Darurat No : 12, Tahun 1951 pada hari Senin, tanggal 08 Nopember 2016 sekitar jam 15.00 WIB di Jl. Arteri Kedoya, Kel. Kedoya Utara. Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Kejadian berawal ketika Aiptu Tisna, anggota ditlantas PMJ melaksanakan kegiatan operasi di jalur Busway, dan mendapati dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan langsung di hentikan. Kemudian pelaku berusaha kabur sehingga motor yang di kendarai jatuh.
Senjata tajam milik pelaku terjatuh dan selanjutnya langsung di amankan. Pelaku beserta barang bukti berupa 1 bilah belati panjang lk 30 cm bergagang besi berwarna hitam serta 1 unit sepeda motor honda modifikasi, warna hitam tanpa plat nomor di serahkan kepada piket reskrim. (Is)
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself