
Mie yang satu ini tengah hits sekali Namun banyak yang belum tahu persoalan kehalalnya. Lah KAN ADA LOGO HALALNYA? Eitss tunggulah dahulu.
1. Jangan pernah meyakini semuanya labelllogo halal lantaran sebagian orang Korea tidak paham dengan tentu inti kata 'Halal' serta hanya memakainya untuk membuahkan uang.
2. Saya berikanlah sedikit : a. Kalau datang dari hewan haram = jadi mutlak semua product yang dibuatnya berbentuk haram. b. Jika datang dari hewan halal = jadi prasyarat mutlak yakni tata langkah penyembelihan yang sama juga dengan syariat Islam (mengemukakan nama Allah waktu penyembelihannya). Yang dinyatakan 'produk' dalam point 2 ini tidak cuma daging, tetapi semuaa-muaanyaa... ya dagingnya, kulit. tulang, gelatin. enzim. serta semuanya product turunnannya.
Terkait tulisan saya terlebih dulu mengenai Ramen yang disangka memiliki kandungan babi. Terdapat beberapa poin yang butuh di kenali :
1. Ramen yang masuk ke Indonesia itu, sebagian memiliki kandungan babi sebagian lagi tak memiliki kandungan babi. Informasi ini dari satu diantara rekanan di BPOM. Sampai kita ketahui apabila BPOM memanglah sudah berupaya keras untuk menangani product ini. Informasi lanjutan tentang ini kita tunggu pernyataan RESMI dari yang berwenang yaa (LPPOM MUI & BPOM).
2. Jadi apa yang bisa diakukan lewat cara personal??? Berhentilah konsumsi yang syubhat (mencurigakan). Lantaran kita tidak paham product mana yang memiliki kandungan babi serta mana yg tak, langkah paling baik yakni menjauhi yang syubhat.
Sampai ada kejelasan yang pasti.
Lagian tak makan 1 tipe makanan saja, tidak akan buat kita mati, terutama hanya mie gitu Ihu000
3. Logo halal yang tercatat dikemasan ini. tak dari instansi internasional (korea) yang disadari oleh MUI. Click di sini untuk Daftar Lembaga Halal di dunia yang disadari MUI : http :// www. halalmulorglmui14/index. phplmain/goto_section171361pagell
Maksud link diatas itu begini : apabila product itu masuk ke indonesia dari negara korea, jadi halal yang terdaftar mesti dari instansi sertifikasi halal negara korea yang disadari oleh MUI. Atau baiknya perusahaan importir (yang ada di Indonesia) mendaftarkan Sertifikasi Halal MUI supaya dapat diaudit oleh MUI serta menggunakan Logo Halal MUI apabila dinyatakan layak (halal).
4. Mengecheck product yang sudah disertifikasi halal MUI :
• Click di link ini : http :// www. halalmulorglmuil4lindex. phplmainIceklogin_halallproduk_halal_masuk/1 • Bisa di search lewat langkah online atau di unduh • Cermati logo halal • Kemukakan pertanyaan ke LPPOM MUI (info@halalmui. org)
• Cermat lewat SMS (Spesial Telkomsel, Indosat serta XL). tulis NAMA PRODUK _ HALAL kirim ke 98555
5. LPPOM MUI tidak sama dengan BPOM. LPPOM MUI untuk ijin halal (Sertifikat Halal), BPOM untuk ijin kesehatan (MD/ML/PIRT).
6. Mengenai Kode E dalam product. Banyak yang kemukakan pertanyaan tentang ini, sebaiknya saya berikanlah link press release MUI-nya saja ya : http :// wAwhalaimui. orginewNIUI/index. phpfmainideth_page/8/1 41 2/30/1
Saksikan pada paragraf ke-3. point ke-2, terutama kalimat terakhir.
7. Link yang saya gunakan pada point-point diatas selekasnya saya ambil dari instansi yang berwenang MUI di Halalmui. org, tak dari link informal terutama ilegal. So. it trusted.
Saya ini siapa ko berani-beraninya kasih informasi semacam ini??? Saya tidaklah siapa-siapa serta tidaklah orang penting juga. Cuma hamba Allah yang ditakdirkan tahu sedikit mengenai seluk beluk halal serta berusaha sharing yang sedikit itu
SUMBER http://www.mediapopuler95.com
from www.beritaokezonpost.com http://www.beritaokezonpost.com/2017/02/bantu-sebarluaskan-1x-anda-sebarkan.html
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself