PB, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengkaji putusan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sementara Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim saat memutus perkara tersebut.
“Kami sudah meminta salinan putusan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tetapi belum mendapatkannya,”kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Jaja Ahmad Jayus, Sabtu (2/9) lalu di Jakarta Pusat.
Pengkajian tersebut dilakukan untuk mendalami soal hilangnya nama Ketua DPR-RI, Setyo Novanto (Setnov) dalam putusan. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus yang sama yang disebut-sebut telah merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun, namun Setnov tak kunjung ditahan oleh lembaga antirasuah. (Beby Hendry)
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.

Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself