Halloween party ideas 2015

Materi pelajaran sekolah telah diberikan di dalam kelas, sebagai media pembantu untuk meneruskan dan memudahkan pencarian informasi mengenai tugas tugas sekolah dan untuk menambah pengetahuan siswa atau bahkan untuk guru, maka blog ini memuat beberapa materi sekolah yang mungkin akan berkaitan dengan pelajaran anda dan dapat dipakai sebagai referensi, selamat membaca - materi pelajaran online sekolah sd, smp , sma ini, semoga membantu a. Joint Venture

Joint venture merupakan bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu badan usaha untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Bentuk kerja sama antarperusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk sam joint venture tanpa memandang besar-kecilnya modal, kekuasaan ekonomi atau lokasi masing-masing perusahaan. Joint venture banyak digunakan pada proyek-proyek besar. Di Indonesia banyak PMDN yang berbentuk joint venture, dimana sekutu Indonesia bekerja sama dengan pengusaha asing.

Ciri-ciri joint venture adalah sebagai berikut.

1) Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan.

2) Modalnya berupa saham-saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.

3) Perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.

4) Kekuasaan dan hak suara berdasarkan banyaknya saham yang ditanam masing-masing perusahaan pendiri.

5) Merupakan kerja sama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, baik penanaman modal pemerintah maupun penanaman modal swasta nasional.

6) Risiko ditanggung bersama.



b. Holding Company

Holding company adalah suatu badan usaha besar, sering berbentuk corporation yang memiliki sebagian besar dari saham-saham beberapa badan usaha. Badan usaha yang bergabung masih cetap seperti semula hanya saja diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan pimpinan holding company.

Ciri-ciri holding company adalah sebagai berikut.

1) Suatu badan usaha besar sering berbentuk corporation yang memiliki sebagian besar dari saham-saham beberapa badan usaha.

2) Modal yang besar dari beberapa badan usaha yang tergabung.

3) Holding company yang baru didirikan mengeluarkan saham untuk membeli/memiliki saham perusahaan lain agar dapat menguasai atau mengambil alih badan usaha yang dibeli.

4) Semua risiko ditanggung oleh badan usaha yang mengambil alih.

5) Semua kebaikan dan kelemahan dari badan usaha yang diambil alih diterima.

6) Badan usaha yang diambil alih kehilangan identitasnya, sedangkan badan usaha yang mengambil alih tetap mempunyai posisi seperti semula.

7) Dapat memanfaatkan skala ekonomi yang lebih besar.



c. Trust

Trust adalah gabungan beberapa badan usaha. Dalam trust, milik masing-masing badan usaha yang telah digabungkan bersifat tetap. Artinya, badan usaha yang bergabung tidak boleh mendapat kembali miliknya yang sudah dilebur ke dalam gabungan sehingga terbentuk satu perusahaan raksasa.

Ciri-ciri trust adalah sebagai berikut.

1) Gabungan beberapa badan usaha, masing-masing badan usaha meleburkan diri (berfusi) sehingga membentuk badan usaha besar (raksasa).

2) Risiko tetap menjadi tanggungan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung.

3) Semua kebaikan dan kelemahan dari badan usaha yang bergabung diterima.

4) Kebebasan masing-masing badan usaha yang mengadakan fusi hilang.

5) Dapat memanfaatkan skala ekonomi yang besar.



d. Kartel

Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing badan usaha tetap berdiri sendiri dan mempunyai kedudukan yang sama, bahkan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjiannya bila diinginkan.



e. Concern

Concern merupakan penggabungan badan usaha yang mempunyai tujuan utama memperoleh sumber pembelanjaan. Concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sejumlah saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya apabila holding company sering berbentuk corporation atau perseroan terbatas, concern sering milik perseorangan. Jadi concern didirikan oleh seseorang dengan jalan membeli sejumlah saham-saham dari beberapa badan usaha.



f. Consolidation

Consolidation terjadi dengan cara menggabungkan beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri menjadi satu badan usaha. Badan usaha baru itu seringkali berbentuk corporation. Oleh karena itu, badan usaha lama menghentikan usahanya sebagai corporation dan dengan akta pendirian yang baru didirikan badan usaha baru sebagai gabungan dari badan usaha yang terdahulu. Badan usaha yang lama sudah tidak ada lagi. Consolidation tidak sama dengan holding company. Apabila holding company hanya memiIiki saham-saham dari beberapa badan usaha, consolidation mengharuskan segala aktiva dan utang dari badan usaha yang bergabung menjadi aktiva dan utang badan usaha yang baru didirikan.



g. Gentlement's Agreement

Bentuk ini merupakan persetujuan antara beberapa produsen, misalnya mengenai daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan antara mereka. Persetujuan semacam ini sangat longgar karena apabila seseorang produsen tidak menuruti persetujuan, tidak akan dihukum karena perbuatannya. Sesuai dengan namanya, maka produsen yang saling mengadakan persetujuan akan memenuhi isi dari perjanjian mereka.



h. Pool

Pool hampir menyerupai gentlements agreement kecuali bahwa kebebasan bertindak dari produsen yang mengadakan perjanjian sangat terikat dengan isi perjanjian. Perjanjian diadakan secara tertulis, sedangkan gentlement's agreement merupakan perjanjian secara lisan saja. Dalam suatu pool, apabila anggota melanggar isi perjanjian, maka ia dihukum sesuai dengan isi perjanjian.



i. Trade Association

Trade assosiation adalah suatu persekutuan dari beberapa badan usaha dari satu cabang perusahaan yang tidak bertujuan mencari laba, tetapi untuk memajukan kepentingan anggotanya. Organisasi seperti ini berusaha untuk mengadakan persetujuan di antara para anggotanya dalam hal harga, syarat-syarat penjualan, dan lain-lain.



j. Merger

Merger terjadi apabila dua atau lebih perseroan berfusi dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya dan yang lainnya lenyap dengan segala nama dan kekayaannya ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Merger dapat terjadi dalam tiga jenis, yaitu

1) Merger horizontal apabila dilakukan oleh perusahaan yang sejenis (usahanya sama).

2) Merger vertikal terjadi antara perusahaan-perusahaan yang bersambungan seperti dalam alur produksi yang berurutan, misalnya perusahaan pemintalan benang dengan perusahaan kain, perusahaan ban dengan perusahaan mobil dan sebagainya.

3) Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu dengan perusahaan elektronik, dan perusahaan mobil dengan perusahaan makanan.

Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

jangan lupa tambahkan komentar dan berikanlah like atau share pengetahuan anda dan sebarkan apa yang anda baca hari ini, karena barang siapa membantu mendapatkan informasi bagi orang lain , maka dia adalah orang yang berguna , selamat beraktifitas kawan, semoga pelajaran dan artikel diatas dapat membantu menambah wawasan anda, barangkali ada informasi yang kurang atau salah, silahkan komenter dan beri masukan.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.