JAKARTA (PB) – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) menyoroti penetapan upah minimum kabupaten dan kota hanya naik 8,25 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan menyatakan PP 78/2015 tersebut dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hampir semua penetapan upah minimum kata Iwan, didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 berdasarkan data sementara. “Sebetulnya kami sudah mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah termasuk pemerintah pusat, bahkan kami juga sudah mengajukan gugatan hak uji materi ke Mahkamah Agung,” ungkap dia.
Ia menjelaskan, MA masih menunggu putusan MK terkait adanya gugatan terhadap UU Ketenagakerjaan terkait pasal penangguhan.
Saat ini menurutnya, MK sudah memutuskan bahwa upah minimum adalah ‘safety net’ (jaring pengaman) dan tidak boleh dikurangi. “Ketika dikurangi maka menjadi utang, dan buruh punya hak untuk menagih kekurangan upahnya,” katanya.
Putusan ini berkaitan dengan penetapan upah minimum hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga ada yang dihilangkan satu komponen terkait dengan kebutuhan hidup layak (KHL), mengingat KHL adalah salah satu penentu untuk penetapan upah minimum.
Secara otomatis kata dia, penetapan upah minimum menjadi kurang bahkan nilai persentasenya tidak lebih dari 8,25 persen, dan dipertajam dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan terkait data inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan data BPS secara nasional.
“Penetapan upah minimum berdasarkan PP 78/2015 berpotensi untuk dilakukan gugatan melalui PTUN,” tambahnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, DPP SPN dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan mogok nasional pada Jumat, 2 Desember 2016. Tuntutan aksi tersebut adalah pencabutan PP 78/2015 dan membatalkan surat keputusan para pemimpin daerah yang menetapkan kenaikan upah hanya 8,25 persen.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pihaknya juga memiliki tuntutan mengenai penaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota sebesar 15 persen hingga 20 persen. Dia menambahkan bahwa aksi buruh pada 2 Desember adalah untuk menegakkan supremasi hukum. (Beb)
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself