
e-KTP merupakan salah satu syarat untuk mendaftar CPNS 2014
Pada penerimaan CPNS Tahun 2014 ini, salah satu syarat untuk mendaftar adalah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang sering kita kenal dengan sebutan e-KTP.
Akan tetapi, menurut Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, akan ada pengecualian bagi para pelamar CPNS 2014 yang belum memiliki e-KTP.
"Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri menginformasikan akan membuat surat edaran ke kantor-kantor dinas Dukcapil. Intinya, agar dinas Dukcapil memfasilitasi penduduk yang akan melamar CPNS tetapi belum punya e-KTP," kata Herman seperti diberitakan detikFinance, Senin (25/8/2014).
Bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP, lanjut Herman, agar segera menghubungi kantor-kantor dinas Dukcapil.
"Tujuannya adalah untuk dilakukan perekaman guna mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," tutur Herman.
Ketika sudah mendapatkan NIK, maka data seorang warga negara telah terekam dalam sistem. Ini hampir sama dengan memiliki fisik e-KTP.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan tahun ini pendaftaran CPNS memang wajib menggunakan e-KTP. "Wajib syaratnya untuk melamar CPNS," kata Herman, Rabu (20/8/2014).
Herman mengatakan, e-KTP diperlukan sebagai alat validasi utama saat pelaksanaan tes seleksi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). KTP elektronik akan dipergunakan untuk memastikan bahwa seseorang yang melakukan tes adalah benar-benar pelamar yang bersangkutan.
Oleh karena itu, bila masyarakat yang berminat melakukan pendaftaran CPNS maka dia harus mengurus e-KTP.
"Masih ada waktu kan, jadi diurus. Karena ini wajib, harus pakai e-KTP," tegasnya.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself