Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Puan Maharani, puteri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang terletak di Jalan Pluit Raya Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara disegel oleh Bidang Metrologi Pemda DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan setelah tim terpadu yang terdiri dari Pertamina, Bidang Metrologi Pemda DKI Jakarta dan Kementerian ESDM melakukan sidak ke SPBU bernomor 34-0106 dan menemukan adanya pelanggaran toleransi pada mesin pompa bahan bakar.
"Setelah kami teliti, SPBU ini melakukan pelanggaran toleransi kesalahan pada mesin pompa. Untuk itu besok kami akan menyegel," kata Almon Daniel, petugas Bidang Metrologi Pemda DKI Jakarta kepada wartawan saat meninjau SPBU, Selasa (22/3/2005).
Dalam penyelidikan, SPBU tersebut milik putri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, yakni Puan Maharani. Di SPBU tersebut seharusnya toleransi kesalahan hanya 0,05 persen. Sehingga dalam sepuluh liter batas tolerasi kurang dari 5 ml. Sedangkan di pom bensin itu, per 10 liter, kurangnya 0,5 liter. Dan per 20 liter, kurangnya 1 liter. Lebih lanjut Almon menyatakan bahwa hak atas penyegelan SPBU ada pada Meteorologi Pemda DKI Jakarta.
"Namun karena hari ini Metrologi tidak siap, karena ini acara Pertamina dan kami dikonfirmasi melalui telepon. Penyegelan akan dilakukan besok. Hari ini transaksi dihentikan, penyegelan dilakukan besok," kata Almon.
Sementara Humas Pertamina Alwi Adil mengatakan, Pertamina akan menyetop suplai dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan. Prosedurnya, diadakan perhitungan ulang oleh Bidang Metrologi, lantas penyetopan dilakukan seterusnya oleh Pertamina. Sementara itu, Kepala Unit SPBU, Sarko, mengaku kesalahan tersebut adalah kesalahan taknis.
"Mungkin ini mesin pompa bensin sudah berumur 4 tahun," tambahya.
Ia mengaku tak sengaja melakukan kecurangan di SPBU tersebut. Dalam sidak juga tertangkap pembelian premium yang dilakukan sebuah perusahaan. Pembelian menggunakan mobil pick up terbuka di belakangnya ada drum. Menurut Alwi, hal tersebut diizinkan jika ada perjanjian antara perusahaan dan SPBU dan pembelian dibatasi 200 liter perhari. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pembelian tersebut ada izinnya.
(dtk)
from Muslimina http://ift.tt/1wWf0BO
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself