Polisi langsung bergerak setelah mendapat laporan dari Menpora Roy Suryo terkait penipuan jual beli online. Pelakunya ABG berusia 16 tahun yang tinggal di Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar akhir Agustus 2014 lalu. Dia tak ingat nama lengkap pelaku, namun selama ini ABG tersebut dikenal dengan Gemblo (Roy sebelumnya menyebut namanya Gemblong-red). Kala itu, Roy melapor dengan sejumlah bukti percakapannya dengan Gemblo. (Baca: Walah... Ternyata Pakar Telematika, Roy Suryo Kena Tibu Bocah Saat Beli Sepeda Via Online).
"Setelah menerima laporan kemudian kita melakukan penyelidikan, kita menggunakan teknologi untuk melacak yang bersangkutan lewat HP," kata Wahyu saat dihubungi detikcom, Jumat (5/9/2014).
Menurut Wahyu, Gemblo adalah remaja yang sempat bersekolah hingga SMK kelas 2, namun keluar. Dia disinyalir sudah melakukan praktik penipuan online lebih dari satu kali.
"Dia membuat iklan, kemudian menawarkan barang, kemudian suruh transfer. Barangnya ternyata tidak ada," jelasnya.
Gemblo kini ditahan dan sudah jadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan UU ITE dan pasal penipuan.
Sumber: detik
from Suaranews http://ift.tt/1t8qEmZ
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself