Halloween party ideas 2015







Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi memastikan akun Facebook Agus Warsito, politisi PKS yang tersangkut kasus upaya penggagalan Pemilihan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Getasan tahun 2008 diaktifkan oleh salah satu anaknya.



Hal itu disampaikan oleh Dwi setelah memerintahkan petugas lapas mengecek apakah benar Agus Warsito mengoperasikan ponsel dari dalam penjara. Sebab, dalam beberapa pekan ini akun FB atas nama Agus Warsito terlihat aktif mengunggah status.



"Setelah kami geledah, tidak ada HP. Dia bilang nomor HP-nya dipakai salah satu anaknya. FB-nya juga di-update anaknya," kata Dwi.



Menurut dia, aturan dalam Lapas sudah sangat tegas, yakni narapidana dilarang membawa ponsel. Dia tidak segan-segan menghukum petugas lapas yang kedapatan menutup-nutupi napi yang melanggar. "Saya akan tampar kalau ada yang coba-coba main," ujarnya.



Dwi juga menginformasikan bahwa Agus Warsito akan bebas pada 2 Oktober 2014 mendatang. "Benar, Pak Agus Warsito masih dalam lapas. Dia akan bebas 2 Oktober nanti," ucapnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, FB Agus Warsito, mantan anggota DPRD Kabupaten Semarang yang sudah paripurna itu beberapa pekan tetakhir kembali aktif, padahal yang bersangkutan masih mendekam di Lapas Ambarawa.



Salah satu status yang diunggah, Sabtu (6/9/2014) sekitar pukul 06.30 WIB Agus Warsito mengomentari tautan berita yang diunggahnya dari sebuah portal berita dengan judul "Tidak Ingin Berkhianat, PKS Berubah Sikap Karena Ingin Sejalan Dengan Koalisi Merah Putih".



Agus mengomentari tautan itu dengan menulis: Baguusss...tetep kompak bareng KMP. Satu jam kemudian, Agus kembali mengunggah foto Prabowo Subianto dan melengkapinya dengan komentar: "DNA Pejuang, tidak akan pernah legowo pada ketidakadilan ..."



Untuk diketahui, Agus Warsito, Sabtu (5/4/2014) sore dieksekusi Kejaksaan Negeri Ambarawa, Jawa Tengah, seusai mendampingi Presiden PKS Anis Matta dalam kampanye terakhir partai itu di Salatiga.



Suasana eksekusi itu juga tak kalah dramatis dengan saat Agus Warsito diamankan ke Markas Polres Semarang pada Minggu (23/11/2008) pagi karena diduga berupaya menggagalkan Pilkades Jetak. Dan penahannya ditengarai hanya sekedar muatan politis terhadap lawan politiknya.



Karena sebenarnya kasusnya sudah lama, dan sudah diselesaikan. Dan dari awal keputusan dikeluarkan bahwa ia tidak ditahan. Tetapi menjelang hari pemilu ternyata Warsito malah dieksekusi. Hal ini jelas mengindikasikan muatan politis dalam kasus tersebut sangat jelas.



Warsito bukan tahanan korupsi maupun melakukan perbuatan tercela lainnya. Hanya dipersepsikan tahanan politik terkait pemilihan kepala desa.



Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi terkait hukuman kurungan selama enam bulan yang dijatuhkan untuk Agus Warsito, anggota DPRD Kabupaten Semarang asal fraksi PKS itu.



Berdasarkan keputusan MA No 1175 K/PID/2010 , Agus Warsito terbukti bersalah menghalangi pemilihan umum kepala desa, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 148.



Namun sejak putusan MA itu terbit sekitar dua tahun lalu, kejaksaan sudah berupaya mengeksekusi Agus namun upaya itu selalu gagal.

















































Sumber: kompas/suaranews





from Suaranews http://ift.tt/1xv5Uwo

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.