Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membeberkan peruntukan dana Rp 9,9 miliar yang didapatkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dari hasil pemerasan.
Menurut Bambang, uang itu, salah satunya dimanfaatkan untuk membangun citra Jero.
"Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan JW," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (4/9).
Bambang tak menjelaskan siapa pihak ketiga yang dimaksud.
Mantan pengacara ini kembali menegaskan bahwa setelah diangkat jadi menteri ESDM, Jero meminta agar Dana Operasional Menteri ditingkatkan.
Dana itu diduga berasal dari kickback rekanan di suatu kegiatan tertentu dan juga kegiatan lainnya.
"Atas permintaan JW tersebut jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sebesar Rp 9,9 miliar," beber Bambang.
Kemarin, Rabu (3/9), KPK mengumumkan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero sebagai Menteri ESDM diduga telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.
Jero disangkakan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 421 KUHP.
Upaya peningkatan dana operasional menteri itu dilakukan dengan berbagai cara. Jero pun menyelenggarakan beberapa kegiatan rapat-rapat fiktif.
Sumber: suarapembaruan
from Suaranews http://ift.tt/1prMHRQ
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself