Kementerian Agama Era Jokowi terus menggodok materi rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Sejumlah pasal yang mengatur kehidupan beragama pun mendapat prioritas.
Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang dianggap perlu pengaturan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok menegaskan, sejumlah pasal yang sempat dimasukan dalam RUU Kerukunan Umat Beragama tetap dipertahankan. Sekaligus penambahan pasal terkait izin rumah ibadah dan materi dakwah di ruang publik.
"Terdapat pasal tambahan yang dimasukan. Dan masih terbuka proses diskusi terkait pasal yang perlu diatur dalam RUU PUB ini," ujar Mubarok usai pengumuman Lomba Foto Kerukunan Nasional di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/11).
Menurutnya berbagai kelompok sosial, tokoh agama dan penggiat kerukunan dan pemerhati isu Hak Azazi Manusia (HAM) ikut membahas. Banyak pendapat yang menarik dan perlu menjadi pertimbangan dalam pasal-pasal RUU PUB.
Beberapa gagasan itu, lanjut dia mendorong perlunya penataan izin rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khutbah yang dilakukan pada ruang publik.
"Ada gagasan khutbah itu lebih menyejukkan. Tidak mengeluarkan materi yang memancing amarah dan lainnya," paparnya.
Tak itu saja sejumlah pasal berkaitan pada isu kepercayaan pun digodok. Banyak aspek keagamaan yang coba ditata melalui RUU PUB. Terkait nomenklaturnya, Mubarok mengakui ada pergantian sebelumnya RUU Kerukunan Antarumat Beragama.
Kemudian diperbaiki menjadi RUU Perlindungan Umat Beragama. "Prespektifnya coba diperbaharui. Bukan sebatas menjaga kerukunan, tetapi juga melindungi," tuturnya.[riaupos/Islamedia/YL]
from Muslimina http://ift.tt/1xS09qQ
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself