Materi pelajaran sekolah telah diberikan di dalam kelas, sebagai media pembantu untuk meneruskan dan memudahkan pencarian informasi mengenai tugas tugas sekolah dan untuk menambah pengetahuan siswa atau bahkan untuk guru, maka blog ini memuat beberapa materi sekolah yang mungkin akan berkaitan dengan pelajaran anda dan dapat dipakai sebagai referensi, selamat membaca - materi pelajaran online sekolah sd, smp , sma ini, semoga membantu Bank umum dalam pengertian Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu Iintas pembayaran.
1) Fungsi Pokok Bank Umum
Fungsi pokok bank yang umum adalah sebagai berikut.
a) Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b) Menciptakan uang.
c) Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d) Menawarkan jasa-jasa perbankan.
2) Usaha Bank Umum
Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat.
b) Memberikan kredit.
c) Menerbitkan surat pengakuan utang.
d) Membeli menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun tidak kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
(1) surat-surat wesel termasuk yang wesel yang diaksep oleh bank,
(2) surat pengakuan utang,
(3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah,
(4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
(5) obligasi, dan
(6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
e) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
h) Menyediakan tempat penitipan untuk barang dan surat berharga.
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).
j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah Iain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k) Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
l) Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee).
m) Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
n) Melakukan kegiatan lain kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
o) Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
3) Produk-Produk Bank Umum
Produk bank umum adalah sebagai berikut.
a) Giro
Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan mempergunakan cek, kartu ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro ini setiap saat dapat diambil atau ditambah. Hal itu mengakibatkan rekening giro berubah-ubah, karena seringnya penyetoran dan penarikan uang pemilik giro. Rekening giro ini disebut rekening koran.
b) Cek
Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Menurut ketentuan undang-undang pada cek harus disebutkan :
(1) perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan dalam cek itu,
(2) perintah membayar sejumlah uang,
(3) nama yang kena tarik (bank yang harus membayar),
(4) nama tempat pembayarannya,
(4) nama tempat dan tinggal cek itu dikeluarkan, serta
(5) tanda tangan yang mengeluarkan cek (penarik).
Jenis cek ada macam-macam, yaitu:
(1) Cek atas unjuk
Cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
(2) Cek atas nama
Cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank
(3) Cek atas nama atau pembawa
Bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila sebutan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
(4) Cek mundur (postdated cheque)
Cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat.
(5) Cek kosong
Cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
(6) Cek silang (crossed cheque)
Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.
c) Wesel
Wesel adalah perintah tertulls dari penarik (drawer) kepada seseorang (yang tertarik atau drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada drawer pada waktu/tanggal tertentu.
Wesel terjadi karena ada transaksi yang dilakukan secara kredit. Untuk menjamin wesel berjangka (time draft, usance draft) akan dibayar oleh drawee pada saat jatuh tempo, maka sering diminta akseptasi (tanda tangan) atas wesel yang dilakukan pada halaman depan wesel secara melintang sebelah kiri. Bila wesel berjangka diaksep oleh bank disebut banker's acceptence. Bila diaksep oleh pedagang (bukan bank) disebut trade (commercial acceptence). Umumnya banker's acceptance lebih mudah diperdagangkan dari pada commercial acceptance.
d) Tabungan
Tabungan adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
e) Deposito Berjangka
Simpanan dalam rupiah atau valuta asing milik seseorang yang penarikannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu (satu bulan, dua bulan, tiga bulan atau satu tahun) menurut perjanjian antara bank dengan penyimpan (deposan).
f) Travel Cheque
Cek bepergian yang dijual (kebanyakan dalam US$ sepuluh dan kelipatan yang genap) untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai bilamana mereka berpergian.
g) Warkat Pasar Uang
Beberapa instrumen surat-surat berharga pasar uang antarbank adalah sebagai berikut.
(1) Interbank call money
Interbank call money adalah suatu fasilitas dana jangka pendek yang dibutuhkan oleh bank-bank untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. Cara yang dilakukan adalah dengan jalan menghubungi via telepon bank-bank yang berkelebihan dana.
(2) Interbank time deposit
Suatu fasilitas dana antarbank yang berjangka waktu minimal satu bulan. Penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh temponya atau sesuai dengan perjanjian antara pemilik dana dan peminjam dana.
(3) Interbank deposit on call
Suatu fasilitas dana antarbank yang penarikannya dilakukan dengan cara menghubungi banknya terlebih dahulu. Maksudnya agar bank bersiap-siap untuk menyediakan dana tersebut. Jangka waktunya bebas, biasanya di atas satu minggu (7 hari).
(4) Sertifikat deposito antarbank
Suatu fasilitas dana antarbank berjangka waktu minimal satu bulan yang dilakukan dengan cara diskonto. Artinya, pada saat melakukan penempatan dana tersebut (bunga dibayar dimuka) bank yang menerima dana membayar bunga langsung di muka, tidak seperti transaksi lainnya.
(5) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank lndonesia, sebagai tanda bukti bahwa sejumlah uang nominal dalam rupiah telah disetor oleh pihak pemegangnya. Uang tersebut akan dibayar kembali pada tanggal jatuh temponya. Dengan demikian, SBI merupakan pengakuan yang berjangka pendek dari Bank Indonesia.
(6) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah suatu warkat transaksi lelang gadai ulang surat-surat berharga piutang bank umum yang tergolong sehat kepada Bank Indonesia untuk jangka waktu tertentu dengan suku bunga tertentu dibayar muka.
h) Jual-Beli Valuta Asing
Bank umum yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia dapat melakukan jual beli valuta asing atau mata uang asing. Bank yang terdapat izin ini disebut bank devisa.
i) Pengiriman Uang atau Transfer
Bank juga menyediakan fasilitas layanan jasa berupa jasa pengiriman uang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang dibatasi oleh jarak yang cukup jauh. Dengan adanya layanan ini masyarakat mudah untuk mengirimkan sejumlah uang kepada keluarganya atau rekan bisnisnya yang jaraknya berjauhan, baik di dalam maupun di luar negeri.
j) ATM (Automatic Teller Machine)
Mesin untuk pengambilan uang tunai ketika nasabah membutuhkan sejumlah uang tunai dengan segera dengan menggunakan kartu ATM.
k) Berbagai Jenis Kredit
Masyarakat atau nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas kredit di bank umum sesuai dengan selera dan tujuannya. Kredit dapat diambil dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh bank, baik kredit untuk kebutuhan konsumsi maupun untuk kebutuhan produksi.
jangan lupa tambahkan komentar dan berikanlah like atau share pengetahuan anda dan sebarkan apa yang anda baca hari ini, karena barang siapa membantu mendapatkan informasi bagi orang lain , maka dia adalah orang yang berguna , selamat beraktifitas kawan, semoga pelajaran dan artikel diatas dapat membantu menambah wawasan anda, barangkali ada informasi yang kurang atau salah, silahkan komenter dan beri masukan.
1) Fungsi Pokok Bank Umum
Fungsi pokok bank yang umum adalah sebagai berikut.
a) Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b) Menciptakan uang.
c) Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d) Menawarkan jasa-jasa perbankan.
2) Usaha Bank Umum
Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat.
b) Memberikan kredit.
c) Menerbitkan surat pengakuan utang.
d) Membeli menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun tidak kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
(1) surat-surat wesel termasuk yang wesel yang diaksep oleh bank,
(2) surat pengakuan utang,
(3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah,
(4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
(5) obligasi, dan
(6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
e) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
h) Menyediakan tempat penitipan untuk barang dan surat berharga.
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).
j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah Iain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k) Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
l) Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee).
m) Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
n) Melakukan kegiatan lain kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
o) Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
3) Produk-Produk Bank Umum
Produk bank umum adalah sebagai berikut.
a) Giro
Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan mempergunakan cek, kartu ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro ini setiap saat dapat diambil atau ditambah. Hal itu mengakibatkan rekening giro berubah-ubah, karena seringnya penyetoran dan penarikan uang pemilik giro. Rekening giro ini disebut rekening koran.
b) Cek
Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Menurut ketentuan undang-undang pada cek harus disebutkan :
(1) perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan dalam cek itu,
(2) perintah membayar sejumlah uang,
(3) nama yang kena tarik (bank yang harus membayar),
(4) nama tempat pembayarannya,
(4) nama tempat dan tinggal cek itu dikeluarkan, serta
(5) tanda tangan yang mengeluarkan cek (penarik).
Jenis cek ada macam-macam, yaitu:
(1) Cek atas unjuk
Cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
(2) Cek atas nama
Cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank
(3) Cek atas nama atau pembawa
Bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila sebutan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
(4) Cek mundur (postdated cheque)
Cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat.
(5) Cek kosong
Cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
(6) Cek silang (crossed cheque)
Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.
c) Wesel
Wesel adalah perintah tertulls dari penarik (drawer) kepada seseorang (yang tertarik atau drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada drawer pada waktu/tanggal tertentu.
Wesel terjadi karena ada transaksi yang dilakukan secara kredit. Untuk menjamin wesel berjangka (time draft, usance draft) akan dibayar oleh drawee pada saat jatuh tempo, maka sering diminta akseptasi (tanda tangan) atas wesel yang dilakukan pada halaman depan wesel secara melintang sebelah kiri. Bila wesel berjangka diaksep oleh bank disebut banker's acceptence. Bila diaksep oleh pedagang (bukan bank) disebut trade (commercial acceptence). Umumnya banker's acceptance lebih mudah diperdagangkan dari pada commercial acceptance.
d) Tabungan
Tabungan adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
e) Deposito Berjangka
Simpanan dalam rupiah atau valuta asing milik seseorang yang penarikannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu (satu bulan, dua bulan, tiga bulan atau satu tahun) menurut perjanjian antara bank dengan penyimpan (deposan).
f) Travel Cheque
Cek bepergian yang dijual (kebanyakan dalam US$ sepuluh dan kelipatan yang genap) untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai bilamana mereka berpergian.
g) Warkat Pasar Uang
Beberapa instrumen surat-surat berharga pasar uang antarbank adalah sebagai berikut.
(1) Interbank call money
Interbank call money adalah suatu fasilitas dana jangka pendek yang dibutuhkan oleh bank-bank untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. Cara yang dilakukan adalah dengan jalan menghubungi via telepon bank-bank yang berkelebihan dana.
(2) Interbank time deposit
Suatu fasilitas dana antarbank yang berjangka waktu minimal satu bulan. Penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh temponya atau sesuai dengan perjanjian antara pemilik dana dan peminjam dana.
(3) Interbank deposit on call
Suatu fasilitas dana antarbank yang penarikannya dilakukan dengan cara menghubungi banknya terlebih dahulu. Maksudnya agar bank bersiap-siap untuk menyediakan dana tersebut. Jangka waktunya bebas, biasanya di atas satu minggu (7 hari).
(4) Sertifikat deposito antarbank
Suatu fasilitas dana antarbank berjangka waktu minimal satu bulan yang dilakukan dengan cara diskonto. Artinya, pada saat melakukan penempatan dana tersebut (bunga dibayar dimuka) bank yang menerima dana membayar bunga langsung di muka, tidak seperti transaksi lainnya.
(5) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank lndonesia, sebagai tanda bukti bahwa sejumlah uang nominal dalam rupiah telah disetor oleh pihak pemegangnya. Uang tersebut akan dibayar kembali pada tanggal jatuh temponya. Dengan demikian, SBI merupakan pengakuan yang berjangka pendek dari Bank Indonesia.
(6) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah suatu warkat transaksi lelang gadai ulang surat-surat berharga piutang bank umum yang tergolong sehat kepada Bank Indonesia untuk jangka waktu tertentu dengan suku bunga tertentu dibayar muka.
h) Jual-Beli Valuta Asing
Bank umum yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia dapat melakukan jual beli valuta asing atau mata uang asing. Bank yang terdapat izin ini disebut bank devisa.
i) Pengiriman Uang atau Transfer
Bank juga menyediakan fasilitas layanan jasa berupa jasa pengiriman uang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang dibatasi oleh jarak yang cukup jauh. Dengan adanya layanan ini masyarakat mudah untuk mengirimkan sejumlah uang kepada keluarganya atau rekan bisnisnya yang jaraknya berjauhan, baik di dalam maupun di luar negeri.
j) ATM (Automatic Teller Machine)
Mesin untuk pengambilan uang tunai ketika nasabah membutuhkan sejumlah uang tunai dengan segera dengan menggunakan kartu ATM.
k) Berbagai Jenis Kredit
Masyarakat atau nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas kredit di bank umum sesuai dengan selera dan tujuannya. Kredit dapat diambil dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh bank, baik kredit untuk kebutuhan konsumsi maupun untuk kebutuhan produksi.
jangan lupa tambahkan komentar dan berikanlah like atau share pengetahuan anda dan sebarkan apa yang anda baca hari ini, karena barang siapa membantu mendapatkan informasi bagi orang lain , maka dia adalah orang yang berguna , selamat beraktifitas kawan, semoga pelajaran dan artikel diatas dapat membantu menambah wawasan anda, barangkali ada informasi yang kurang atau salah, silahkan komenter dan beri masukan.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself